Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Rekam Jejak WNA di Ruang Imigrasi Bali Sebelum Kematiannya

Rekam Jejak WNA di Ruang Imigrasi Bali Sebelum Kematiannya
Operasi Wirawaspada 2026 oleh Kanim Ngurah Rai (Dok.IDN Times/istimewa)
Intinya Sih
5W1H
  • Forensik RSUP Prof Ngoerah Denpasar menyatakan CJMH, warga Australia berusia 39 tahun, meninggal dunia di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai dengan indikasi kuat bunuh diri.
  • Pihak imigrasi telah melakukan berbagai upaya persuasif sejak Maret 2026 karena CJMH melanggar izin tinggal dan berulang kali mangkir dari panggilan untuk mengurus kepulangan.
  • Sebelum ditemukan tak bernyawa, CJMH sempat beberapa kali masuk kamar mandi ruang detensi; petugas menemukan tubuhnya terkapar setelah pemantauan CCTV menunjukkan gerak mencurigakan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Denpasar, IDN Times - Forensik Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah Denpasar menyatakan deteni laki-laki asal Australia berinisial CJMH (39) yang meninggal dunia di Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai ada indikasi bunuh diri. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, juga mengatakan CJMH tidak kooperatif terhadap aturan keimigrasian di indonesia.

Ia mangkir setelah berkali-kali dipanggil agar mengurus tiket kepulangannya. Pun, saat dijemput paksa Jumat lalu, 10 Juli 2026 pukul 12.30 Wita, CJMH tidak kooperatif.

Pukul 15.09 Wita, CJMH tiba di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai dan dimasukkan ruang detensi. Ia ditemukan terkapar di kamar mandi sekitar pukul 20.00 Wita.

"Akhirnya karena berulang kali tidak menunjukkan sikap yang kooperatif. Tim kemudian melakukan penjemputan ke kediaman," jelasnya.

1. Ruangan detensi dibangun dengan pertimbangan keamanan

Kanim ngurah rai
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai (IDN Times/Ayu Afria)

Bugie menjelaskan, dalam membangun ruang deteni, pihak imigrasi telah mengacu kepada standar-standar keamanan untuk mengantisipasi sedemikian rupa agar tidak ada fasilitas ruang detensi yang bisa digunakan untuk bunuh diri. Oleh karena itu, ruangan juga dilengkapi dengan closed circuit television (CCTV) untuk memudahkan pengecekan berkala.

"Kantor Imigrasi memperlakukan siapapun yang masuk Kantor Imigrasi itu sebagai tamu kami. Kami menghormati segala kebutuhan dari tamu kami sekalipun itu dalam status deteni," tegasnya.

2. Upaya persuasif dilakukan sejak Maret 2026

Kanim ngurah rai
Olah TKP di Kanim Ngurah Rai (Dok.IDN Times/istimewa)

Upaya pihak imigrasi untuk menindak pelanggaran yang dilakukan CJMH telah dilakukan sejak laporan masuk pada 31 Maret 2025.

Berikut ini data perjalanan upaya persuasif sebelum CJMH ditahan:

  • 31 Maret 2026, pukul 08.00 Wita, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendapat laporan dari mantan istri korban seorang WNI berinisial NKIY, terkait kegiatan korban yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Tindak lanjutnya, tim melakukan pemeriksaan melalui sistem izin tinggal dan didapatkan informasi bahwa CJMH izin tinggalnya berlaku sampai dengan 4 April 2026, telah overstay selama 4 hari. Petugas mendatangi alamat dari lokasi bengkel CJMH di kawasan Jimbaran guna melakukan pengawasan secara terbuka. Petugas tidak menemukan CJMH. Namun, berdasarkan keterangan warga sekitar, bengkel tersebut berhenti beroperasi sejak Desember  2025. Lahan tempat usaha tersebut disewa CJMH selama 4 tahun.
  • 15 April 2026, Tim mengirimkan surat undangan klarifikasi melalui WhatsApp
  • 17 April 2026, CJMH datang ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan. Hasilnya CJMH ikut melaksanakan operasional mengelola usaha bengkel tanpa izin tinggal yang sesuai. CJMH juga telah overstay selama 14 hari.
  • 21 Mei 2026, CJMH kembali diminta untuk datang untuk penyelesaian tiket deportasi kembali ke negaranya.
  • 29 Mei 2026, CJMH sudah overstay selama 56 hari. Tim kembali mengirimkan undangan namun CJMH tidak bersikap kooperatif untuk datang ke kantor imigrasi.
  • 11 Juni 2026, CJMH diingatkan kembali secara persuasif.
  • 19 Juni 2006, CJMH diingatkan kembali secara persuasif namun tidak tidak datang ke kantor.
  • 29 Juni 2026, CJMH sudah overstay selama 87 hari, dan dikirimkan undangan klarifikasi yang ketiga untuk datang ke kantor imigrasi.
  • 30 Juni 2026,  CJMH tetap tidak datang juga.
  • 2 Juli 2026, CJMH datang ke kantor imigrasi dan sudah overstay 90 hari. Ia berkenan menyelesaikan tiket kepulangannya ke Australia. Namun, dalam proses diskusi jadwal penerbangan, CJMH tiba-tiba langsung pergi. Petugas memberikan peringatan kepadanya agar kembali keesokan hari.
  • 3 Juli 2026, CJMH tidak pergi ke kantor imigrasi. Tim berupaya persuasif meminta dia agar datang kembali ke Kanim Ngurah Rai pada 8 dan 9 Juli 2026.
  • 8 dan 9 Juli 2026, CJMH tidak memenuhi panggilan, dan sudah overstay 98 hari.

3. Korban berada sekitar 30 menitan di kamar mandi

Polresta Denpasar
Barang bukti kasus upaya bunuh diri di Kanim Ngurah Rai (IDN Times/Ayu Afria)

Pada Jumat (10/7/2026), Tim melakukan penjemputan CJMH pukul 12.30 Wita. Ia tidak kooperatif, sehingga dilakukan upaya paksa pendetensian. Berikut ini rekam jejak CJMH saat di ruangan detensi.

  • Pukul 16.22 Wita, CJMH memasuki area kamar mandi dengan membawa handuk putih fasilitas dari kantor imigrasi.
  • Pukul 16.45 Wita, yang bersangkutan keluar dari kamar mandi.
  • Pukul 16.47 Wita, petugas piket jaga yang melakukan pemeriksaan rutin terhadap kondisi deteni di ruangannya.
  • Pukul 16.52 Wita, CJMH kembali memasuki area kamar mandi.
  • Pukul 17.25 Wita, petugas piket melakukan pemantauan berkala melalui kamera pengawas atau CCTV dan mendapati kejanggalan pada posisi deteni yang diam, tidak bergerak dalam waktu yang cukup lama di dalam kamar mandi. Lalu petugas segera mendatangi lokasi dan menemukan deteni dalam kondisi terkapar akibat percobaan bunuh diri.
  • Pukul 17.29 Wita, petugas segera melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital dan mendapati CJMH masih memiliki denyut nadi, namun dalam kondisi yang sangat lemah. CJMH dibawa menggunakan ambulans menuju rumah sakit umum Bali Jimbaran
  • Pukul 18.51 Wita, CJMH dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan dengan dugaan awal serangan jantung. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.
  • Pukul 21.04 Wita, dilakukan olah TKP oleh Polresta Denpasar yang didampingi oleh Polsek Kuta Selatan.

Pada Senin (13/7/2026) pada pukul 21.10 Wita, jenazah CJMH diterima Forensik RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar, dan dilakukan pemeriksaan luar. Tindakan autopsi dilakukan sekitar pukul 21.25 Wita di bagian leher yang hasilnya menguatkan CJMH bunuh diri. Sementara itu forensik sedang melakukan pemeriksaan patologi anatomi pada jantung CJMH.

Share Article
Editorial Team

Latest News Bali

See More