Hasil Forensik Kematian WNA di Imigrasi Bali, Ada Indikasi Bunuh Diri

- Hasil forensik RSUP Prof IGNG Ngoerah menunjukkan CJMH meninggal akibat penekanan di leher yang memicu perdarahan otak dan mati lemas, diperparah oleh kelainan jantungnya.
- Polresta Denpasar menemukan bukti dari CCTV dan saksi bahwa CJMH diduga mengakhiri hidup dengan handuk di kamar mandi ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai.
- CJMH, warga Australia berusia 39 tahun, ditemukan tak sadarkan diri di kamar mandi detensi setelah menjalani penahanan karena pelanggaran izin tinggal dan rencana deportasi.
Denpasar, IDN Times - Meninggalnya deteni berkewarganegaraan Australia, laki-laki berinisial CJMH (39) pada Jumat lalu. 10 julk 2026 pukul 20.00 Wita, dinyatakan adanya upaya korban mengakhiri hidup. Namun, di satu sisi, ada kelainan pada ukuran jantung dan mengerasnya pembuluh darah jantung. Hal tersebut disampaikan oleh Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof IGNG Ngoerah Denpasar, dr. Ida Bagus Putu Alit, di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, pada Kamis (16/7/2026).
Saat ini forensik sedang melakukan pemeriksaan patologi anatomi pada jantung CJMH, yang diketahui ukurannya dua kali lebih besar dibandingkan dengan ukuran jantung normal.
"Jadi untuk sementara yang dapat kami sampaikan bahwa penyebab kematian yang bisa dipertimbangkan itu adalah adanya penekanan pada leher yang menyebabkan perdarahan di bawah selaput lunak otak dan mati lemas, yang dipicu kematiannya oleh kelainan jantungnya," jelasnya.
Table of Content
1. Luka pada leher korban karena penekanan lembut seperti kain

Intalasi Forensik RSUP Sanglah Denpasar (IDN Times/Ayu Afria) Forensik RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar dilakukan setelah janazah korban diterima pada pukul 21.10 Wita pada Senin, 13 Juli 2026. dr Ida Bagus Putu Alit menyatakan tidak ditemukan luka-luka fatal dari hasil pemeriksaan luar.
Adapun luka yang ditemukan hanya luka memar di pergelangan tangan, dan punggung tangan. Sedengkan pada bagian lehernya tidak ditemukan.
"Tindakan autopsi dilakukan sekitar pukul 21.25 Wita di bagian leher, hasilnya kita menemukan memang adanya resapan darah pada kulit leher dan juga resapan darah pada Kelenjar Gondok. Ini tampaknya melingkar. Ini memang sesuai dengan penekanan pada leher yang disebabkan oleh benda-benda yang lembut seperti kain," jelasnya.
Selain itu, ada perdarahan di bawah selaput lunak otak. Kondisi ini memicu kematian dan mati lemas.
2. Barang bukti di kepolisian memperkuat upaya korban bunuh diri

Barang bukti kasus upaya bunuh diri di Kanim Ngurah Rai (IDN Times/Ayu Afria) Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo D Simatupang, mengatakan Polresta Denpasar telah melakukan tindakan kepolisian yaitu melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), identifikasi gabungan, mengambil data closed circuit television (CCTV) yang ada di lokasi, memeriksa dua orang saksi, melakukan koordinasi, dan mengajukan autopsi ke RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar.
"Berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV, korban diduga mengakhiri hidupnya dengan cara mengikatkan leher menggunakan handuk di dalam kamar mandi ruang detensi," jelasnya.
3. Korban ditemukan tidak sadarkan diri di kamar mandi

Olah TKP di Kanim Ngurah Rai (Dok.IDN Times/istimewa) Sebelumnya, CJMH ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di kamar mandi ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Korban dievakuasi ke RSU Bali Jimbaran.
Namun, dokter jaga menyatakan CJMH meninggal setelah mendapatkan penanganan medis. Korban diketahui sedang menjalani penempatan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal dan overstay, serta direncanakan akan dilakukan tindakan deportasi.
Berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, dan rekaman CCTV, korban diduga mengakhiri hidupnya dengan cara mengikat leher menggunakan handuk di dalam kamar mandi ruang detensi.
Depresi bukanlah persoalan sepele. Jika kamu merasakan tendensi untuk melakukan bunuh diri, atau melihat teman atau kerabat yang memperlihatkan tendensi tersebut, amat disarankan untuk menghubungi dan berdiskusi dengan pihak terkait, seperti psikolog, psikiater, maupun klinik kesehatan jiwa.
Kementerian Kesehatan Indonesia menyarankan masyarakat yang membutuhkan bantuan terkait masalah kejiwaan untuk langsung menghubungi profesional kesehatan jiwa di puskesmas atau rumah sakit terdekat.
Dalam keadaan darurat, berikut ini nomor kontak yang dapat dihubungi.
Bali Mental Health & Suicide Prevention Helpline
Love Inside Suicide Awareness (LISA)
Bahasa Indonesia +62 811 3855 472
Berbahasa Inggris +62 811 3815 472
Jangan Bunuh Diri || telp: (021) 9696 9293 || email: janganbunuhdiri@yahoo.com
Organisasi INTO THE LIGHT || message via page FB: Into The Light Indonesia (@IntoTheLightID) || direct message via Twitter: @IntoTheLightID
Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia (KPSI) Telp. 021-8514389 Website: http://www.skizofrenia.org/
LSM Jangan Bunuh Diri || Telp 021-0696 9293.
FAQ Seputar Hasil Forensik Kematian WNA di Imigrasi Bali
Sudah berapa lama korban tinggal di Bali sebelum ia ditahan oleh pihak Imigrasi? Berdasarkan keterangan pihak keluarga, CJMH diketahui sudah tinggal dan menetap di Bali selama lebih dari 15 tahun.
Mengapa pada awal mula kejadian pihak Imigrasi sempat menduga korban meninggal karena serangan jantung? Pihak Imigrasi sempat mengeluarkan pernyataan dugaan awal tersebut berdasarkan catatan medis pemeriksaan luar dari pihak rumah sakit saat korban pertama kali dilarikan ke RSU Bali Jimbaran, sebelum dilakukannya proses autopsi mendalam oleh tim forensik.
Sejak kapan sebenarnya kasus pelanggaran izin tinggal korban diselidiki sebelum akhirnya dijemput paksa? Penanganan terhadap korban bermula dari laporan masyarakat sejak akhir Maret 2026 terkait penyalahgunaan izin tinggal. Pihak Imigrasi sempat memberikan beberapa kali undangan klarifikasi secara kooperatif, namun karena korban berulang kali mangkir, petugas akhirnya melakukan penjemputan di kediamannya kawasan Jimbaran.
Kapan persetujuan autopsi dari pihak keluarga dan konsulat diberikan kepada pihak kepolisian? Koordinasi dengan pihak konsulat dan keluarga korban berjalan beberapa hari setelah kejadian, hingga akhirnya pihak keluarga menyetujui pelaksanaan autopsi yang kemudian dilaksanakan pada hari Selasa, 14 Juli 2026.

![[QUIZ] Uji Pengetahuan Organisasi Perjuangan Pemuda Pertama di Bali](https://image.idntimes.com/post/20210924/81152212-131544244648017-2799460370871087221-n-68b87bb63a44d61ccdc390660d8a4d77.jpg)

















