Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

PT BTID Tak Hadir di Rapat Pansus TRAP DPRD Bali

PT BTID Tak Hadir di Rapat Pansus TRAP DPRD Bali
Kondisi rapat dengar pendapat umum Pansus TRAP DPRD Bali, pihak PT BTID tidak hadir. (IDN Times/Yuko Utami)
Intinya Sih
5W1H
  • PT BTID absen dalam RDPU perdana bersama Pansus TRAP DPRD Bali terkait polemik tukar guling mangrove di KEK Kura-Kura Bali, meski kehadirannya dinilai sangat penting.
  • Pansus TRAP menemukan indikasi ketidaklengkapan tanah pengganti di Jembrana dan Karangasem, serta meminta OPD menutup sementara proyek PT BTID sambil menunggu klarifikasi lanjutan.
  • BPN mengaku belum menemukan bukti sertifikat tukar guling mangrove oleh PT BTID, sementara Kejati Bali masih mendalami kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Kanwil BPN Bali.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Denpasar, IDN Times - PT Bali Turtle Island Development (BTID) tidak menghadiri agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) perdana bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, pada Senin (4/5/2026). Pelaksanaan RDPU itu setelah sidak sejumlah titik proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Pulau Serangan, Kota Denpasar, pekan lalu.

Pelaksanaan RDPU di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali ini sebagai upaya pendalaman atas polemik tukar guling mangrove oleh PT BTID di area Jembrana dan Karangasem. Ketidakhadiran PT BTID dalam RDPU itu diungkapkan Pansus TRAP karena menerima kunjungan Komisi VII DPR RI.

Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, I Made Suparta, mengungkapkan kekecewaannya atas absen mendadak dari manajemen PT BTID.

“Yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban, yang akan menggunakan ruang hidup, menggunakan wilayah ruang Bali seluas 498 hektar ini kan harus hadir, gimana ini dia sebagai pengguna ruang sampai tidak hadir,” ujar Suparta, pada Senin (4/5/2026).

Pansus TRAP akan panggil PT BTID lagi

pansus trap.jpeg
Tim Pansus TRAP DPRD Bali dalam RDPU Senin, 4 Mei 2026. (IDN Times/Yuko Utami)

Pansus TRAP DPRD Bali juga mengundang organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai langkah pendalaman tukar guling mangrove oleh PT BTID. Suparta menyampaikan dari pengecekan awal, tanah pengganti di kawasan Jembrana dan Karangasem terindikasi tidak lengkap.

Temuan awal itu membuat Pansus TRAP DPRD Bali meminta OPD khususnya dinas terkait, menutup sementara kawasan proyek PT BTID. Ada sejumlah OPD yang hadir dan berperan krusial mulai dari Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Kelautan dan Perikanan, Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, dan sebagainya.

Ada juga perwakilan warga Serangan hingga akademisi yang hadir dalam RDPU itu. Pelaksanaan RDPU berakhir lebih awal. Sebab pihak yang krusial untuk hadir, yakni PT BTID, tidak datang.

Suparta berkata pihaknya akan mengundang kembali PT BTID dan sederet OPD dalam RDPU selanjutnya pada Senin depan, 11 Mei 2026. Pansus TRAP DPRD Bali akan melakukan tiga kali pemanggilan terhadap PT BTID.

Minta BPN lebih serius mengawasi masalah pertanahan Bali

Ilustrasi sertifikat tanah elektronik (IDN Times/Paulus Risang)
Ilustrasi sertifikat tanah elektronik (IDN Times/Paulus Risang)

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menyampaikan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) se-kabupaten/kota se-Bali lebih serius melakukan pengawasan masalah pertanahan di Bali. 

Menurut Rai, persoalan tanah di Bali sangatlah rumit, sehingga butuh pengawasan dan perhatian dari BPN sebagai instansi dengan kewenangan terkait.

“Mohon diawasi agar hak-hak yang sebenarnya merupakan hak rakyat itu tidak diambil begitu saja,” tegas Rai.

Rai juga menyampaikan agar pihak PT BTID mengutamakan undangan RDPU hari ini. Sebab kasus ini telah menjadi perhatian skala nasional dan internasional. Kehadiran PT BTID amat krusial untuk membuktikan dan menjelaskan adanya mangrove yang dipotong dan diratakan dengan tanah. Ia menegaskan pembabatan mangrove itu termasuk dalam pelanggaran berat

Sementara itu, pihak BPN Karangasem dan BPN Jembrana dalam RDPU tersebut mengungkapkan bahwa tidak ditemukan bukti sertifikat tukar guling mangrove oleh PT BTID di kawasan Karangasem dan Jembrana.

Perkembangan kasus Kepala Kanwil BPN Bali

pansus dan kejati.jpeg
Foto bersama Pansus TRAP DPRD Bali dengan perwakilan Kejati Bali, penyerahan poin rekomendasi. (IDN Times/Yuko Utami)

Pansus TRAP DPRD Bali juga menanyakan perkembangan terkini kasus penetapan tersangka Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, atas dugaan penyalahgunaan wewenang penerbitan sertifikat tanah di Jimbaran, Kuta Selatan, dan Badung. Merespon pertanyaan itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang diwakili Made Subawa mengatakan pihak Kejati Bali masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Ia menyebutkan, penyelidikan maupun penyidikan dapat dilakukan jika ada bukti awal yang cukup, minimal dua alat bukti.

“Karena dalam KUHAP seperti itu, minimal dua alat bukti untuk menentukan calon tersangka. Itu proses masih panjang sekali ini. Sudah tahap penyelidikan tapi masih tahap pendalaman,” kata dia.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More