Satpol PP Bali Minta PT BTID Hormati Keputusan Penutupan Sementara

- Satpol PP Bali menegaskan PT BTID harus menghormati keputusan penutupan sementara kawasan mangrove di Pulau Serangan setelah adanya laporan pembabatan ratusan pohon dan sidak Pansus TRAP DPRD Bali.
- Pihak Satpol PP menjelaskan pemasangan garis penutupan hanya dilakukan di beberapa titik karena situasi sidak tidak memungkinkan, sementara keputusan lanjutan masih menunggu arahan dari manajemen pusat PT BTID.
- Satpol PP Bali menyoroti pentingnya SHGB milik PT BTID untuk memastikan legalitas penggunaan lahan mangrove, serta menegaskan belum ada batas waktu penutupan hingga Pansus TRAP menyatakan cukup bukti.
Denpasar, IDN Times - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menanggapi adanya aktivitas kembali di kawasan mangrove oleh PT BTID. Sebelumnya, pihak Satpol PP Provinsi Bali telah melakukan penyegelan sementara di beberapa titik aktivitas PT BTID.
Rai Dharmadi menjelaskan bahwa penyegelan sementara itu dilakukan setelah adanya laporan warga dan sidak dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali pada 23 April 2026 lalu. Berdasarkan pemberitaan IDN Times sebelumnya, ada ratusan pohon mangrove yang dibabat habis di Teluk Lebangan, Pulau Serangan oleh alat berat PT BTID.
“Kita sudah ingatkan juga kepada manajemen untuk mengikuti apa yang sudah menjadi keputusan Pansus TRAP pada saat itu,” ujar Rai Dharmadi pada Senin (4/5/2026) di Gedung DPRD Provinsi Bali.
Pemasangan garis satpol pp hanya di beberapa titik

Pada saat sidak Pansus TRAP DPRD Bali (23/4/2026) lalu, Satpol PP Provinsi Bali memasang garis satpol pp (satpol pp line) di beberapa titik saja. Rai Dharmadi mengungkapkan, saat itu situasi tidak memungkinkan menutup seluruh kawasan mengingat banyaknya pihak yang datang saat sidak.
“Tidak memungkinkan kita menutup akses itu karena saat sidak kunjungan kerja semuanya masih di dalam, sehingga tidak memungkinkan untuk tutup akses semuanya waktu itu,” paparnya.
Komunikasi terakhirnya dengan pihak PT BTID bahwa manajemen di Bali dengan proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, belum dapat memutuskan tindakan yang akan dilakukan pasca sidak Pansus TRAP. Menurut Rai Dharmadi, PT BTID akan melaporkan ke manajemen pusat.
“Dia (manajemen PT BTID di Bali) mau melaporkan ke pusat karena di sini tidak punya hak untuk memutuskan. Apa yang sudah mereka terima rekomendasi DPRD-nya. Apa yang sudah dilakukan, mereka laporkan ke pusat, begitu alurnya informasi yang kita terima,” kata Rai Dharmadi.
Satpol PP Bali butuhkan SHGB untuk pengecekan lebih lanjut

Pihak Satpol PP Bali juga menegaskan betapa krusialnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT BTID pada kawasan mangrove yang dibabat. Melalui rapat dengar pendapat umum Senin (4/5/2026) hari ini, Rai Dharmadi berharap ada keterangan dari PT BTID soal peruntukan SHGB.
“Kita ingin tahu peruntukannya untuk apa itu. Ya, kita mau pelajari tapi baru terakhir kemarin kita dikasih tahu bahwa harus bersurat katanya untuk bisa mendapatkan SHGB yang dimaksud,” jelasnya.
Melalui peruntukan dan masa penggunaan lahan dari SHGB itu, pihaknya ingin mengetahui alasan pembabatan mangrove. Adapun pihak Pansus TRAP DPRD Bali menggunakan sejumlah regulasi sebagai rujukan atas indikasi pelanggaran di kawasan mangrove oleh PT BTID.
Regulasi itu seperti Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 (PPLH) yang menetapkan standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 yang memberikan proteksi khusus pada wilayah pesisir. UU Nomor 41 Tahun 1999 (kehutanan) yang mengatur mangrove sebagai bagian dari ekosistem kehutanan yang wajib dilindungi. Termasuk PP Nomor 27 Tahun 2025 sebagai regulasi terbaru yang mempertegas bahwa perlindungan mangrove adalah prioritas nasional yang wajib ditaati oleh semua pelaku usaha.
Belum ada batas penutupan sementara

Satpol PP Bali belum menetapkan batas penutupan sementara kawasan pembabatan mangrove itu. Rai Dharmadi menegaskan tidak ada sistem kedaluwarsa dalam mekanisme penutupan sementara.
“Belum ada batas tergantung Pansus TRAP. Kalau Pansus TRAP dirasa cukup untuk dibuka kembali, di mana-mana pembuktiannya sudah cukup ya kita buka kembali,” jelasnya.
Penutupan sementara dengan garis satpol pp berdasarkan rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali, rekomendasi kepada Gubernur Bali yang diteruskan kepada Satpol PP Bali. Ia berharap agar PT BTID dan seluruh pihak saling menghormati keputusan dari Pansus TRAP DPRD Bali.
“Sedianya memang ya sama-sama menghormati baik PT BTID dan semua yang berkepentingan di sana untuk menghormati keputusan dari lembaga DPRD. Untuk bisa mengatakan benar atau salah harusnya kan hadir,” imbuhnya.
















![[QUIZ] Sad Ripu Dalam Diri, Inilah Kamu di Drakor If Wishes Could Kill](https://image.idntimes.com/post/20260429/snapinsta_dfd55ca2-e25f-4cdb-966a-14d06d4821ad.jpg)