Rommy Jadi Tersangka, Grace Natalie: Tak Tebang Pilih Meski Koalisi

Grace mengaku sangat menyayangkan adanya kasus tersebut

Tabanan, IDN Times - Dalam kesempatannya selama mengunjungi Bali, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, menanggapi kasus tertangkapnya Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy, di Surabaya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (15/3) lalu.

Grace mengaku sangat menyayangkan adanya kasus tersebut, MInggu (17/3).

1. "Ini sekali lagi menjadi bukti bahwa di era Bapak Jokowi tidak ada tebang pilih"

Rommy Jadi Tersangka, Grace Natalie: Tak Tebang Pilih Meski KoalisiIDN Times/Imam Rosidin

Grace mengatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rommy tersebut tak ada kaitannya dengan TKN (Tim Kampanye Nasional) Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Ia berpandangan, ditangkapnya Rommy merupakan sinyal bahwa di era Presiden Jokowi tidak ada tebang pilih.

"Sesuatu yang kita sayangkan terjadi apalagi menyangkut Ketua Partai. Ini sekali lagi menjadi bukti bahwa di era Bapak Jokowi tidak ada tebang pilih. Kalau mau tebang pilih bisa saja misalnya ditunggu sampai selesai pemilu, tapi kan tidak. Proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," ungkapnya, di Tabanan.

2. Komitmen Jokowi berantas korupsi

Rommy Jadi Tersangka, Grace Natalie: Tak Tebang Pilih Meski KoalisiANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ia menambahkan, penangkapan Rommy merupakan komitmen Jokowi untuk memberantas korupsi meski itu ada dalam koalisinya.

"Ini bagaimana komitmen Bapak Jokowi terhadap pemberantasan korupsi sekali pun itu ada di dalam koalisi," tegasnya.

3. Rommy ditetapkan tersangka, terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup

Rommy Jadi Tersangka, Grace Natalie: Tak Tebang Pilih Meski KoalisiKetum PPP Rommy (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sekadar diketahui, Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy terjaring OTT KPK, Jumat (15/3) lalu. Rommy ditangkap terkait kasus suap jabatan di Kementerian Agama.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan Rommy juga telah ditetapkan sebagai  tersangka bersama dua orang lainnya.

Atas perbuatan tersebut, Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, sebagai penerima RMY atau Rommy bersama tersangka lainnya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Sebagai pihak pemberi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 2001 sebagaimana diubah jadi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," beber Laode di Gedung KPK, Sabtu (16/3).

Mengacu pada isi pasal tersebut, Rommy terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikitnya Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan di Surabaya, Jumat (15/3) kemarin, KPK total mengamankan 6 orang yakni RMY atau Rommy, HRS koordinator wilayah Kemenag Jawa Timur, MFQ Kemenag Gresik, AMY asisten Rommy, AHB calon anggota DPRD Gresik dari PPP, dan keenam S, sopir MFQ.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya