Bareskrim Tangkap 2 Pelaku Impor Pakaian Bekas di Bali

Denpasar, IDN Times - Tujuh unit bus plat luar Bali, dua unit kendaraan roda empat, enam truk fuso yang mengangkut sekitar 846 bal pakaian bekas dijajar oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali di area parkir Stadion Ngurah Rai Denpasar yang berlokasi di Jalan Melati, Senin (15/12/2025) siang. Dua tersangka laki-laki juga dipamerkan, berinisial ZT dan SB, atas dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Perdagangan. Sebab mereka mengimpor barang yang dilarang dalam bentuk pakaian bekas pakai atau yang tidak dalam keadaan baru.
Kedua tersangka memakai baju oranye dengan tangan diborgol dan memakai penutup muka atau sebo. Sesekali satu tersangka meminta bantuan petugas untuk membenahi sebonya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjenpol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan kedua tersangka melakukan kegiatan tersebut sejak 2021 hingga 2025. Keduanya memesan pakaian bekas dari Korea Selatan melalui warga Korea Selatan yang berinisial KDS dan KIM. Sejumlah pakaian bekas tersebut kemudian dikirim dengan tujuan gudang milik kedua tersangka di Kabupaten Tabanan.
"Satgas berhasil memetakan jaringan internasional penyelundupan pakaian bekas. Diidentifikasi pakaian bekas ini diimpor dari Korea Selatan total aset yang kami sita Rp22 miliar," terangnya.
1. Tersangka juga melakukan praktik pencucian uang dalam usahanya

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjenpol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pengungkapan ini membutuhkan waktu dua bulan penyelidikan hingga ke luar negeri. Kedua tersangka memesan pakaian bekas tersebut melalui penghubung, dengan pembayaran dilakukan dari beberapa rekening, baik milik tersangka sendiri maupun rekening atas nama orang lain.
Pembayaran pengimporan pakaian bekas tersebut menggunakan jasa Remitansi, yang dikirim melalui jasa transportir ekspedisi laut dari Malaysia ke Indonesia.
Tersangka menyamarkan beberapa transaksi menggunakan rekening atas nama orang lain sehingga keuntungan penjualan bercampur, seolah-olah berasal dari hasil usaha PT KYM dan dari toko pakaian tersebut.
"Keuntungan penjualan barang tersebut digunakan tersangka untuk memperbesar usaha PT KYM yang bergerak di bidang transportasi bus dan toko pakaian milik tersangka ZT," terangnya.
2. Tindak pidana impor pakaian bekas merugikan banyak pihak

Pakaian bekas dari Korea Selatan tersebut dijual untuk memenuhi permintaan pasar di wilayah Bali, Surabaya, dan Bandung. Pihaknya menyatakan tindakan para tersangka ini merugikan pendapatan negara, rentan terhadap kesehatan masyarakat, dan mengancam industri tekstil dalam negeri.
"Risiko kesehatan yang muncul berdasarkan pemeriksaan laboratorium di Bali, dari sampel pakaian bekas yang diambil oleh penyidik ditemukan bakteri Bacillus sp.," terangnya.
Sementara itu, kepolisian juga mengungkap bahwa dalam tindak pidana yang dilakukan selama 2021-2025 transaksi yang dilakukan tersangka mencapai Rp669 miliar, dan dilaporkan transaksi yang mengalir ke Korea Selatan mencapai Rp367 miliar.
3. Tersangka terancam pasal berlapis, baik TPPU maupun undang-undang perdagangan

Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya 698 bal pakaian bekas impor senilai Rp3 miliar milik BHRR, 72 bal pakaian bekas senilai Rp288 juta milik ZT, 76 bal pakaian bekas senilai Rp300 juta milik SB. Beberapa kendaraan di antaranya 7 unit bus senilai Rp15 miliar, uang di rekening bank yang mencapai lebih dari Rp2,5 miliar, mobil Pajero senilai Rp500 juta, mobil Toyota senilai Rp 220 juta. Selain itu juga beberapa dokumen terkait.
"Total aset yang kami sita Rp22 miliar," terangnya.
Atas kejahatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja; Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang disangkakan kepada keduanya maksimal 20 tahun penjara untuk TPPU, dan 5 tahun untuk perdagangan.


















