Pencuri Kotak Amal di Klungkung Tertangkap Berkat Jejak CCTV

- Aparat menangkap pelaku di wilayah Gianyar
- Uang hasil curi kotak amal digunakan kebutuhan sehari-hari
- Pelaku terancam 7 tahun penjara
Klungkung, IDN Times - Upaya pelarian pelaku pencurian kotak amal di Musala Al Hidayah, Kabupaten Klungkung, akhirnya terhenti. Setelah sempat menghilang beberapa hari, pria berinisial DBM (29) berhasil diamankan aparat kepolisian berkat petunjuk rekaman kamera pengawas.
Aksi pencurian itu terjadi di Musala Al Hidayah, Jalan Diponegoro, Kelurahan Semarapura Klod, pada Senin (12/1/2026). Kotak amal milik musala raib digondol pelaku, memicu laporan dari pengurus tempat ibadah ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satgas Gakkum Ops Sikat Agung 2026 Polres Klungkung langsung melakukan penelusuran. Rekaman closed circuit television (CCTV) menjadi kunci utama dalam mengidentifikasi pelaku, mulai dari pakaian yang dikenakan, hingga kendaraan yang digunakan saat beraksi.
“Kami mengantongi ciri-ciri terduga pelaku dari rekaman CCTV, termasuk sepeda motor dan pakaiannya,” kata Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Selasa (3/2/2026).
1. Aparat menangkap pelaku di wilayah Gianyar

Hasil penyelidikan membawa petugas ke wilayah Jalan Pantai Purnama, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 13.00 Wita, aparat mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai hasil identifikasi. Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui merupakan DBM, warga asal Banyuwangi, Jawa Timur.
2. Uang hasil pencurian kotak amal digunakan kebutuhan sehari-hari

Dalam pemeriksaan awal, DBM mengakui telah mencuri kotak amal yang berisi uang sekitar Rp1,3 juta.
“Uang hasil pencurian diakui digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Alit.
3. Pelaku terancam 7 tahun penjara

Usai penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut. DBM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

















