Dugaan Kejahatan Lingkungan PT BTID akan Dikaji Lebih Dalam

Denpasar, IDN Times - Pertemuan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali melakukan kunjungan kerja ke kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID), pada Senin (2/2/2026) pagi, diwarnai ketegangan. Sidak ini dilakukan atas dugaan pengambilan lahan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, tampak marah saat debat membahas aturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa larangan alih fungsi kawasan tersebut diperkuat oleh berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, hingga Undang-Undang Lingkungan Hidup, serta Perda dan Pergub Bali yang berlandaskan filosofi Tri Hita Karana.
"itu 0-12 mil laut itukan kewenangan provinsi, Pak. Ya kan! Itu kata undang-undang. Bukan kata saya. Bapak (pihak BTID) mencari alasan pembenar bahwa sudah sesuai undang-undang. Undang-undang yang mana," ungkapnya.
1. Kawasan konservasi mangrove tidak boleh dialihfungsikan

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengatakan kawasan yang kini masuk dalam pengembangan KEK Kura-Kura Bali tersebut memiliki status historis dan regulatif yang tidak boleh dialihfungsikan karena sebagai kawasan konservasi mangrove. Wilayah ini sejak tahun 1927 atau zaman Belanda, sudah dinarasikan sebagai wilayah tertutup. Semua regulasi disebutnya menarasikan bahwa wilayah tersebut adalah wilayah konservasi yang tidak boleh dialihfungsikan.
"Wilayah yang sifatnya abadi dan tidak boleh diapa-apakan. Prinsipnya tetap difungsikan sebagai kawasan konservasi dan hutan lindung," tegasnya.
Upaya ini juga akan menjadi awal penelusuran skema kompensasi alih fungsi mangrove, termasuk lokasi pengganti di Jembrana dan Karangasem.
2. Pansus TRAP segera menelusuri alih fungsi kawasan oleh PT BTID

Meskipun istilah Tahura baru dikenal sekitar tahun 1995, namun secara prinsip, kawasan tersebut sejak awal berfungsi sebagai wilayah konservasi yang menjaga keseimbangan ekologi, mencegah abrasi, menjadi penyangga bencana seperti tsunami, serta berperan sebagai daerah resapan air dan pengendali banjir. Pihaknya menyoroti dampak ekologis alih fungsi mangrove, mengingat kemampuan mangrove dalam menyerap karbon hingga hampir 400 ton per hektare.
"Kalau 42 hektare mangrove dilepas, ke mana karbonnya? Ke mana napas hidup kita?" ujarnya.
Pansus TRAP lalu mempertanyakan proses perubahan fungsi kawasan yang tererkam terjadi sekitar tahun 1994–1995, setelah adanya permohonan dari BTID untuk mengubah fungsi lahan seluas sekitar 82,14 hektare. Permasalahan inilah yang selanjutnya akan dikaji lebih dalam lantaran diduga perubahan fungsi tidak melalui kajian komprehensif dan melibatkan aspek sosiologis, filosofis, serta yuridis.
3. PT BTID diungkap tak berhak membatasi aktivitas warga

Selain isu lingkungan, Pansus TRAP menerima laporan adanya lahan sekitar 2,19 hektare di wilayah Utara merupakan tanah okupasi milik warga, termasuk keberadaan pura dan tempat ibadah seperti Pura Sakenan. Made Supartha mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan di lapangan. Selain itu ruang hidup warga adat, nelayan, dan aktivitas keagamaan tidak boleh dibatasi.
"Aktivitas melaut, kegiatan keagamaan, dan akses masyarakat harus tetap dibuka. KEK tidak boleh hanya dilihat dari aspek komersial," tegasnya.

















