Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sidang Mediasi Gugatan Banjir Bali Digelar 3 September

Kota Denpasar
Sidang Mediasi Gugatan Banjir Bali Digelar 3 September
Kondisi ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (19/8/2026) agenda gugatan warga negara terhadap banjir Bali dan tata kelola lingkungan hidup. (IDN Times/Yuko Utami)
  • PN Denpasar menggelar sidang gugatan warga terkait banjir Bali dan tata kelola lingkungan pada 19 Agustus 2026; mediasi dengan mediator I Putu Agus Adi Antara dijadwalkan 3 September.
  • Empat tergugat pemerintah pusat, termasuk Presiden RI, serta DPRD Bali tidak hadir. Para pihak mendapat waktu dua minggu melengkapi berkas, sementara Pemkot Denpasar menyiapkan resume mediasi.
  • Koalisi Pulihkan Bali menyatakan gugatan mewakili sekitar 4 juta warga, menuntut perbaikan tata kelola, mitigasi, dan pemenuhan hak lingkungan tanpa tuntutan ganti rugi nominal.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Denpasar, IDN Times - Sidang perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait bencana banjir di Bali pada 10 September 2025 serta perbaikan tata kelola lingkungan digelar di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (19/8/2026). 

Agenda sidang mundur 4 jam dari jadwal seharusnya pukul 10.00 menjadi pukul 14.00 WITA. Majelis Hakim PN Denpasar membuka persidangan yang telah dipenuhi pengunjung sidang maupun pihak penggugat dan tergugat.

Dalam persidangan tersebut, ada empat pihak tergugat dari Pemerintahan Pusat yang tidak hadir, di antaranya Presiden RI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI, dan Menteri Kehutanan RI.

Sementara tergugat dari Pemerintah Daerah (Pemda) Bali, hanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali yang tidak hadir.

  1. 1. Sidang dilanjutkan dengan agenda mediasi pada 3 September 2026

    Potret I Putu Agus Adi Antara sebagai mediator yang bertugas dalam perkara gugatan warga negara di Bali.
    Mediator yang bertugas dalam perkara gugatan warga negara di Bali yaitu I Putu Agus Adi Antara. (IDN Times/Yuko Utami)

    Para pihak menyepakati bahwa mediator dalam agenda mediasi gugatan ini berasal dari PN Denpasar. Mediator yang bertugas dalam perkara ini yaitu I Putu Agus Adi Antara.

    Pada persidangan hari ini, sekaligus disepakati pemenuhan berkas selama dua minggu. Adi Antara juga mengungkapkan bahwa agenda mediasi dijadwalkan pada Kamis, 3 September 2026 mendatang.

    Kuasa Hukum Tergugat ke-11 Pemerintah Kota Denpasar, I Ketut Rinata, menyampaikan bahwa pihaknya akan mempersiapkan resume yang sesuai dengan materi gugatan untuk tahap mediasi mendatang.

    Ia menegaskan kesiapan pihaknya untuk membuktikan langkah-langkah yang telah maupun belum diambil terkait peristiwa banjir tersebut.

    “Sudah, sudah siap. Nanti kan kita pasti buktikan itu, baik setelah maupun sebelum terjadi, pasti kita buktikan itu,”  ujar Rinata usai persidangan pada Rabu (19/8/2026). 

  2. 2. Mewakili kepentingan 4 juta warga di Bali

    Ignatius Rhadite berbaju hitam berdiri bersama kuasa hukum penggugat lain dan perwakilan Koalisi Pulihkan Bali.
    Ignatius Rhadite mengenakan baju hitam bersama kuasa hukum penggugat lainnya dan Koalisi Pulihkan Bali. (IDN Times/Yuko Utami)

    Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat dari Koalisi Pulihkan Bali, Ignatius Rhadite, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan bukan sekadar mewakili sepuluh penggugat, melainkan menjadi harapan bagi sekitar 4 juta penduduk Provinsi Bali yang akan terdampak oleh hasil persidangan ini.

    Rhadite menjelaskan bahwa selain menuntut perbaikan tata kelola, gugatan ini juga menyoroti pemenuhan hak asasi manusia warga Bali serta mendorong terciptanya keadilan iklim.

    Menurutnya, masyarakat Bali hari ini menjadi pihak paling rentan terhadap dampak bencana iklim. Mulai dari banjir, kekeringan, polusi, hingga kemacetan yang menimbulkan emisi, meski bukan mereka yang menjadi penyebab utamanya.

    “Kita hari ini menjadi korban banjir, korban kekeringan, korban ketidakpastian iklim, korban polusi, dan korban dari pengelolaan sampah yang tidak berjalan baik,” kata Rhadite.

    Ia menambahkan, keberadaan pembangkit listrik berbasis fosil turut mendorong terjadinya perubahan iklim yang dampaknya harus ditanggung masyarakat, padahal mereka bukan pihak yang berbuat.

  3. 3. Menagih tanggung jawab negara atas berbagai masalah lingkungan hidup

    Anggota Koalisi Pulihkan Bali berfoto bersama seusai persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, 19 Agustus 2026.
    Koalisi Pulihkan Bali foto bersama usai persidangan di PN Denpasar pada Rabu, 19 Agustus 2026. (IDN Times/Yuko Utami)

    Rhadite menegaskan bahwa gugatan ini bersifat struktural, sehingga negara dinilai bertanggung jawab untuk menyiapkan kompensasi maupun penggantian atas kerugian dan kehilangan akibat bencana iklim.

    Meski demikian, ia menekankan bahwa sejak awal pihaknya tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam bentuk nominal rupiah.

    “Yang kami minta itu adalah perbaikan, mitigasi yang semuanya menjadi kewenangan mereka,” ujarnya.

    Ia berharap para tergugat dapat langsung menyetujui tuntutan tersebut tanpa perlu memperpanjang proses persidangan sebab aspek keadilan iklim yang mendesak untuk segera ditangani.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More