Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kasus Man Colik Masuk Tahap Baru, Petong Terancam Hukuman Mati

Kab. Klungkung
Kasus Man Colik Masuk Tahap Baru, Petong Terancam Hukuman Mati
Pelaku pembunuhan Nyoman Cita ditangkap Satreksrim Polres Klungkung. (IDN Times/Wayan Antara)

  • Penyidik Polres Klungkung telah menyerahkan berkas tersangka Agus Novit Pramana Putra alias Petong kepada kejaksaan dan menunggu hasil penelitian serta petunjuk pelengkapan.
  • Kasus bermula dari penemuan jasad Nyoman Cita alias Man Colik dengan empat luka tusuk di Tukad Bubuh, 2 Juli 2026; Petong ditangkap 15 hari kemudian di Denpasar.
  • Petong disangkakan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 479 ayat 3 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan berakibat kematian, dengan ancaman mati atau seumur hidup.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Klungkung, IDN Times - Penyidikan kasus pembunuhan Nyoman Cita alias Man Colik memasuki tahap baru. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Klungkung telah menyerahkan berkas perkara tersangka Agus Novit Pramana Putra alias Petong ke pihak kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Klungkung, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Reno Chandra Wibowo, mengatakan penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa untuk mengetahui apakah berkas tersebut sudah lengkap atau masih membutuhkan perbaikan.

“Berkas perkara sudah kami kirim ke kejaksaan dan sudah ditelaah. Kalau ada petunjuk, nanti kami lengkapi,” ujar Reno, Selasa (18/8/2026).

  1. 1. Penyidik masih menunggu petunjuk jaksa

    IMG-20260721-WA0144.jpg
    Rekontruksi kasus pembunuhan Man Colik di Klungkung. (Dok. IDN Times/Istimewa)

    Reno memastikan penanganan perkara pembunuhan tersebut masih berjalan sesuai tahapan hukum. Hingga saat ini, penyidik juga belum menemukan fakta baru dalam kasus yang menewaskan Man Colik tersebut.

    “Fakta baru tidak ada, masih sesuai yang kami jelaskan sebelumnya,” katanya.

    Penyidik, lanjut Reno, akan segera melengkapi berkas apabila nantinya jaksa memberikan petunjuk atau meminta adanya tambahan dalam proses penyidikan.

    “Kami menunggu dari pihak kejaksaan apa yang sekiranya kurang dan bisa langsung kami penuhi,” jelasnya.

    Jika masa penahanan tersangka membutuhkan perpanjangan, penyidik juga akan mengajukan permohonan sesuai mekanisme yang berlaku kepada pihak kejaksaan.

  2. 2. Petong ditangkap di kos Denpasar

    IMG-20260721-WA0143.jpg
    Rekontruksi kasus pembunuhan Man Colik di Klungkung. (IDN Times/Wayan Antara)

    Kasus ini bermula dari penemuan jasad Nyoman Cita alias Man Colik di aliran Tukad Bubuh pada Kamis lalu, 2 Juli 2026. Korban ditemukan dalam kondisi tengkurap dengan empat luka tusuk pada tubuhnya.

    Petong ditangkap polisi 15 hari kemudian. Pria asal Desa Negari, Kabupaten Klungkung, itu diamankan di kosannya kawasan Jalan Mahendradatta, Kota Denpasar.

    Dalam proses penyidikan, polisi menemukan pisau sangkur sepanjang sekitar 30 sentimeter yang diduga digunakan dalam pembunuhan tersebut. Petong dan korban diketahui sama-sama berasal dari Desa Negari.

  3. 3. Dijerat pasal berlapis, terancam hukuman berat

    20260717_140223(1).jpg
    Pelaku pembunuhan Nyoman Cita ditangkap Satreksrim Polres Klungkung. (IDN Times/Wayan Antara)

    Atas perkara tersebut, Petong disangkakan dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana serta Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

    Dengan sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman berat, termasuk pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai ketentuan pasal yang dikenakan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More