- Remisi Umum I (RU-I): 2.922 orang
- Remisi Umum II (RU-II): 101 orang
- Pengurangan Masa Pidana Umum I (PMPU-I): 3 orang
- PMPU-II: 0 orang
3026 Warga Binaan di Bali Dapat Remisi, Termasuk 64 WNA

- Sebanyak 3.026 warga binaan di Bali menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum 2026 pada 17 Agustus, dari total 4.938 penghuni pemasyarakatan.
- Penerima remisi mencakup 2.959 WNI dan 64 warga asing; mayoritas memperoleh Remisi Umum I, sementara program ini dilaksanakan di 11 unit pemasyarakatan Bali.
- Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat sebagai penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi pembinaan, dengan pelaksanaan diklaim objektif, transparan, serta sesuai ketentuan hukum.
Badung, IDN Times - Sebanyak 3.026 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Bali mendapatkan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2026, pada Senin (17/8/2026).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, Andi Wijaya Rivai, mengatakan pemberian remisi tersebut dilaksanakan serentak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali.
"Remisi merupakan hak warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi menjadi bentuk penghargaan atas pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan sekaligus mendorong warga binaan untuk terus mengikuti proses pembinaan dan menunjukkan perilaku yang baik," jelasnya.
1. Sebanyak 3.026 WBP menerima remisi

Ilustrasi Lapas. (Dok.IDN Times/Istimewa) Berdasarkan data Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, jumlah warga binaan per 17 Agustus 2026 tercatat sebanyak 4.938 orang, terdiri atas 1.240 tahanan dan 3.698 narapidana.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.026 orang telah terealisasi memperoleh Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2026, dengan rincian:
Dengan demikian, total penerima Remisi Umum dan PMPU yang telah terealisasi mencapai 3.026 orang.
2. WBP asing juga menerima remisi

Ilustrasi lapas perempuan. (IDN Times/Ayu Afria) Pemberian remisi juga diberikan kepada warga binaan berkewarganegaraan asing yang memenuhi persyaratan. Terdapat 64 orang yang telah terealisasi menerima Remisi Umum, terdiri atas 60 orang RU-I dan 4 orang RU-II.
Sementara itu, untuk Warga Negara Indonesia (WNI), sebanyak 2.959 orang telah terealisasi menerima Remisi Umum, terdiri atas 2.862 orang RU-I dan 97 orang RU-II.
Pelaksanaan pemberian remisi di wilayah Bali melibatkan 11 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, yang terdiri atas 6 Lembaga Pemasyarakatan, 4 Rumah Tahanan Negara, dan 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
3. Remisi sebagai bentuk penghargaan dan motivasi pembinaan

Ilustrasi lapas (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra) Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2026 merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus bentuk penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Momentum pemberian remisi diharapkan semakin memperkuat semangat warga binaan untuk mengikuti program pembinaan secara konsisten, meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.
"Kami berkomitmen memastikan pemenuhan hak warga binaan dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta terus mendorong pelaksanaan pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku dan reintegrasi sosial," jelasnya.
















![[QUIZ] Tebak Pahlawan Bali dari Potongan Fotonya, Apakah Kamu Bisa?](https://image.idntimes.com/post/20250403/1000052293-b34def433404c95ad3804d0c8047f6cd.jpg)
![[QUIZ] Uji Pengetahuan Organisasi Perjuangan Pemuda Pertama di Bali](https://image.idntimes.com/post/20210924/81152212-131544244648017-2799460370871087221-n-68b87bb63a44d61ccdc390660d8a4d77.jpg)
