Enam Warga Binaan Lapas Tabanan Bebas Setelah Dapat Remisi

- Sebanyak 129 warga binaan Lapas Kelas IIB Tabanan menerima remisi umum pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2026.
- Penerima remisi terdiri dari 123 orang RU I yang masih menjalani sisa pidana dan enam orang RU II yang langsung bebas.
- Remisi diserahkan simbolis oleh Bupati Tabanan I Gede Komang Sanjaya; enam penerima RU II kembali ke keluarga bertepatan dengan Hari Kemerdekaan.
Tabanan, IDN Times - Sebanyak 129 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan mendapatkan remisi umum (RU) di HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dari jumlah ini, sebanyak enam warga binaan langsung dinyatakan bebas.
Penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan oleh Bupati Tabanan, I Gede Komang Sanjaya, kepada dua orang perwakilan warga binaan di Lapangan Alit Saputra didampingi Kepala Lapas Tabanan, Prawira Hadiwidjojo.
Kegiatan tersebut berlangsung bersamaan dengan Upacara HUT ke-81 RI dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tabanan.
1. Sebanyak 129 warga binaan mendapatkan remisi umum

Sebanyak 129 warga binaan Lapas Tabanan mendapatkan remisi umum di HUT Kemerdekaan RI ke-81, Senin (17/8/2026). (Dok.IDN Times/Lapas Tabanan) Secara keseluruhan, sebanyak 129 warga binaan Lapas Tabanan memperoleh RU, terdiri RU 1 yang artinya narapidana masih harus menjalani sisa masa pidana dan RU II yang artinya narapidana langsung bebas karena masa hukumannya habis. Dari jumlah penerima RU ini, sebanyak 123 penerima RU I dan 6 penerima RU II.
Rinciannya antara lain perolehan RU I bagi warga binaan di Lapas Tabanan yaitu remisi 1 bulan bagi 22 orang; remisi 2 bulan bagi 30 orang; remisi 3 bulan bagi 53 orang; remisi 4 bulan bagi 9 orang; remisi 5 bulan bagi 6 orang dan remisi 6 bulan bagi 3 orang.
Sedangkan perolehan RU II yakni remisi 1 bulan bagi 2 orang, remisi 2 bulan bagi 3 orang, dan remisi 3 bulan bagi 1 orang warga binaan.
2. Enam warga binaan yang langsung bebas mendapatkan RU II

Perwakilan warga binaan Lapas Tabanan menerima Remisi Umum dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI di Lapangan Alit Saputra, Senin (17/8/2026). (Dok.IDN Times/Lapas Tabanan) Kalapas Tabanan, Prawira, mengatakan warga binaan yang diusulkan memperoleh remisi telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Enam orang di antaranya memperoleh RU II sehingga dapat langsung mengakhiri masa pidana dan kembali ke rumah.
“Enam orang memperoleh RU II, yang berarti mereka dapat langsung menghirup udara bebas tepat di Hari Kemerdekaan ini. Semoga kebebasan ini menjadi awal yang baik untuk melanjutkan kehidupan dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat,” jelas Prawira, Senin (17/8/2026).
3. Peringatan HUT Kemerdekaan RI menjadi momen istimewa bagi warga binaan yang bebas

Perwakilan warga binaan Lapas Tabanan menerima Remisi Umum dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI di Lapangan Alit Saputra, Senin (17/8/2026). (Dok.IDN Times/Lapas Tabanan) Bagi keenam warga binaan tersebut, peringatan kemerdekaan tahun ini menjadi momen istimewa karena bertepatan dengan kembalinya mereka ke tengah keluarga dan masyarakat. Seorang penerima RU II, Kadek Ari, tak mampu menyembunyikan rasa harunya. Kebebasan ini memiliki arti khusus karena membuka kesempatan untuk kembali berkumpul bersama keluarga.
“Puji syukur ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, saya bisa bebas bertepatan dengan Hari Kemerdekaan. Momen ini sangat berarti karena akhirnya saya bisa berkumpul kembali dengan keluarga setelah sekian lama,” ungkapnya.


















![[QUIZ] Tebak Pahlawan Bali dari Potongan Fotonya, Apakah Kamu Bisa?](https://image.idntimes.com/post/20250403/1000052293-b34def433404c95ad3804d0c8047f6cd.jpg)