Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sidang Perdana Gugatan Warga Bali, Pemerintah Pusat dan DPRD Tak Hadir

Kota Denpasar
Sidang Perdana Gugatan Warga Bali, Pemerintah Pusat dan DPRD Tak Hadir
Kondisi Ruang Sidang Cakra PN Denpasar saat persidangan perdana gugatan warga negara pada Senin, 27 Juli 2026. (IDN Times/Yuko Utami)
Share Article

Denpasar, IDN Times - Sidang perdana gugatan warga negara (citizen lawsuit) kepada 14 lembaga Pemerintahan Pusat dan Daerah berlangsung di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, pada Senin (27/7/2026).

Gugatan warga negara ini diajukan atas tata kelola pemerintahan dan penanganan bencana yang dianggap buruk. Termasuk penangan banjir bandang di Bali pada 10 September 2025 lalu. Perkara ini sebelumnya teregistrasi dalam perkara perdata. Namun, pengadilan memutuskan perkara ini masuk dalam perkara lingkungan hidup dengan perubahan nomor registrai perkara menjadi nomor 1024/PDT.Sus/LH/2026/PN Denpasar.

Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 Wita ini mundur sekitar dua jam. Majelis Hakim PN Denpasar mengetuk palu tanda dimulainya persidangan sekitar pukul 11.53 Wita.

Pihak tergugat yang hadir dalam persidangan ini hanya sejumlah tergugat dari pemerintah daerah (pemda) di Bali dengan mekanisme pemberian kuasa, seperti dari Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, Bupati Badung, Bupati Gianyar, dan Bupati Tabanan. Sedangkan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali tidak hadir dalam persidangan. 

Sementara itu, seluruh tergugat dari Pemerintah Pusat tidak hadir dalam sidang perdana ini, meskipun telah mendapatkan pemanggilan resmi. Lembaga di tingkat pusat yang digugat yaitu Presiden, Menteri Keuangan RI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Menteri Investasi/BKPM RI, Menteri Lingkungan Hidup RI, Menteri Kehutanan RI, Menteri PUPR RI, dan Menteri ATRBPN RI.

Sehingga agenda persidangan ini ditunda dan dibuka kembali untuk memanggil pihak tergugat yang belum hadir. Jadwal sidang selanjutnya pada Rabu, 19 Agustus 2026 mendatang. Kuasa Hukum Penggugat dari Koalisi Pulihkan Bali, Ignatius Rhadite, menjelaskan pergantian nomor perkara ini berdampak pada kompetensi hakim yang akan mengadili. Bakalan ada pergantian posisi hakim dalam mengadili perkara ini.

“Maka berdasarkan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, hakim yang memeriksa, mengadili, dan menyidangkan perkara ini haruslah hakim yang punya sertifikasi sebagai hakim lingkungan,” papar Rhadite di PN Denpasar, pada Senin (27/7/2026).

Kuasa Hukum Koalisi Pulihkan Bali, I Made ‘Ariel’ Suardana, mengungkapkan rasa kecewanya atas mangkirnya DPRD Bali dalam sidang perdana gugatan warga.

“DPRD Balinya gak hadir kan, Gubernurnya hadir, kalau DPRD-nya hadir, maka di situ ada petitumnya untuk meminta atau menghukum dia melahirkan sebuah perda,” tegasnya.

Perda yang dimaksud Ariel berkaitan dengan pembenahan tata kelola Pemerintah Daerah Bali dalam penanganan bencana. Sementara Tim Kuasa Hukum Pemprov Bali, Gede Nusantara, menjelaskan pihaknya akan mengikuti prosedur dari pengadilan.

“Kita masih menyiapkan dan mengikuti prosedur dari pengadilan saja dulu, pemanggilan para pihak belum selesai soalnya,” ujar Nusantara.

Senada dengan Nusantara, Tim Kuasa Hukum Pemkot Denpasar mengatakan akan mengikuti jadwal persidangan selanjutnya.

“Kami sudah menyiapkan jawaban gugatan secara tertulis dan mengikuti jadwal selanjutnya,” tutur Kabag Hukum Pemkot Denpasar, Ni Wayan Legi Saputri.

Tim Kuasa Hukum Pemkab Badung, Surya Darma, menjelaskan pihaknya telah menerima gugatan dari pihak penggugat. Ia menekankan bahwa gugatan tersebut fokus ke ranah lingkungan hidup, sehingga pihaknya akan membandingkan dengan performa Pemkab Badung selama ini dalam isu tersebut.

“Yang dipersiapkan sesuai dengan gugatan CLS-nya saja. Itu saja menyangkut lingkungan hidup,” kata dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More