Warga Bali Desak Moratorium, Tuntut Kebijakan Memihak Lingkungan

Denpasar, IDN Times - Sejumlah warga dan tokoh di Bali tergabung dalam Koalisi Pulihkan Bali terus menyuarakan agar ada perbaikan tata kelola lingkungan hidup di Bali. Mereka sedang memperjuangkan gugatan warga negara atau citizen lawsuit untuk mendesak penanganan bencana dan tata kelola lingkungan. Ini juga menyusul rentetan bencana banjir yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Apa saja yang menjadi harapan warga? Berikut cerita warga selengkapnya.
1. Desakan moratorium izin pembangunan eksploitatif

Field Organizer 350 Indonesia, Suriadi Darmoko, mengatakan pihaknya berharap proses hukum yang tengah berjalan dapat menjadi satu jalan penyelamatan lingkungan Bali. Menurutnya, tata kelola dan kebijakan lingkungan yang buruk, termasuk lemahnya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, membuat jalur pengadilan menjadi satu opsi yang memungkinkan pengereman kerusakan sekaligus upaya pemulihan lingkungan.
“Harapan terbesar kita ada perubahan tata kelola di level pemerintahan termasuk penerbitan aturan yang berpihak pada lingkungan,” ujar Darmoko sekaligus sebagai bagian Koalisi Pulihkan Bali.
Ia secara khusus menyoroti perlunya moratorium izin-izin pembangunan yang bersifat eksploitatif, baik yang menyebabkan alih fungsi lahan skala besar maupun izin yang berkaitan dengan pembangkit listrik tenaga gas dan infrastruktur gas di Bali. Menurutnya, kombinasi hujan ekstrem akibat perubahan iklim dan alih fungsi lahan yang masif menjadi dua akar penyebab banjir 10 September 2025 lalu.
Darmoko menambahkan, hujan deras yang turun belakangan ini di Bali sebagai bukti anomali iklim. Apabila melihat kalender tradisional Bali, periode ini seharusnya menjadi puncak musim kemarau, senada yang disampaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali. Ia mencatat banjir pada September 2025 dan banjir tahun 2022 sama-sama terjadi di musim kemarau. Sehingga faktor pemicu perubahan iklim yang menyebabkan hujan ekstrem, juga perlu dihentikan.
2. Peran subak yang terpinggirkan hingga ajak anak muda peduli tata kelola lingkungan

Dari sisi kelembagaan adat, Pekaseh (Pengurus Subak) di Bali, IB Sukarya, menyoroti ironi tingginya alih fungsi lahan sawah di Bali yang berbanding terbalik dengan lemahnya peran lembaga tradisional pengelola sawah, yakni subak. Ia menyebut peraturan daerah yang seharusnya menempatkan pekaseh dan rapat-rapat subak sebagai pengelola alih fungsi lahan sawah kini tidak lagi difungsikan secara maksimal.
“Ini penting sekali kita mengembalikan subak di Bali sebagai warisan budaya dunia. Jangan sampai alih fungsi lahan itu menjadi masalah utama di Bali,” kata Sukarya di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Senin (27/7/2026).
Sementara itu, dari kalangan anak muda, Dyana Wulandari, mengungkapkan pentingnya partisipasi generasi muda perkotaan dalam mengawal isu-isu lingkungan di daerah masing-masing. Ia mengajak teman-teman sebayanya untuk lebih peduli terhadap persoalan yang terjadi di sekitar mereka, terlebih kondisi tata kelola lingkungan di Bali saat ini.
“Saya mengajak teman-teman anak muda juga untuk peduli terhadap isu yang terjadi di daerahnya. Apalagi sekarang ini relate banget dengan kondisi tata kelola di daerah Bali,” tutur Dyana.
3. Banjir merusak lahan subak dan pura

Ketua Pekaseh Agung Daerah Aliran Sungai (DAS) Pakerisan, I Ketut Sugata, menceritakan dampak langsung bencana banjir 10 September 2025. Ia menyebut lingkungan subak telah terancam akibat rangkaian banjir bandang yang terjadi. Bahkan, pura yang menjadi tempat suci, sempat tergenang setinggi 3-4 meter hingga hanyut dan hancur.
“Tugas subak itu sangat mulia demi kehidupan masyarakat dan demi peradaban. Maka dari itu kami sekarang menuntut biar tidak terjadi lagi kejadian seperti ini,” tegas Sugata.
Melalui gugatan ini, warga menuntut urgensi perbaikan tata kelola lingkungan hingga penguatan kelembagaan adat. Termasuk mendesak langkah konkret pemerintah dalam menghadapi dampak perubahan iklim di Pulau Dewata.














![[QUIZ] Dari Tokoh Upin Ipin, Kamu Tipe Warga Banjar Seperti Apa?](https://image.idntimes.com/post/20250530/upin-ipin-1-87f35002d1686dda73e55d82638c9f56-7771c6a2ddf99d5c2b32499897f284cd.jpg)





