Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Mediasi September, Koalisi Pulihkan Bali Sorot Momen Musim Hujan

Kota Denpasar
Mediasi September, Koalisi Pulihkan Bali Sorot Momen Musim Hujan
Ignatius Rhadite mengenakan baju hitam bersama kuasa hukum penggugat lainnya dan Koalisi Pulihkan Bali. (IDN Times/Yuko Utami)
  • Mediasi gugatan warga terkait banjir Bali dan tata kelola lingkungan antara Koalisi Pulihkan Bali serta pemerintah pusat-daerah dijadwalkan berlangsung pada 3 September 2026.
  • Kuasa hukum penggugat meminta proses dipercepat karena mediasi berlangsung menjelang musim hujan, mengingat banjir bandang terjadi di sejumlah wilayah Bali pada 9-10 September 2025.
  • Koalisi Pulihkan Bali berharap Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Wayan Koster hadir langsung dalam mediasi agar dialog serta penagihan tuntutan kepada pemerintah dapat dilakukan terbuka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Denpasar, IDN Times - Sidang gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap banjir Bali dan perbaikan tata kelola lingkungan hidup akan dilanjutkan dengan agenda mediasi.

Mediasi antara pihak warga dalam Koalisi Pulihkan Bali sebagai pihak penggugat dengan Pemerintah Pusat dan Daerah sebagai tergugat, akan berlangsung pada 3 September 2026. 

  1. 1. Berkaca dari peristiwa banjir Bali tahun 2025 lalu

    Bale Banjar Tohpati di Kesiman Kertalangu difungsikan sebagai posko bencana banjir di Denpasar, Bali.
    Kondisi Bale Banjar Tohpati, Kesiman Kertalangu menjadi satu posko bencana banjir di Denpasar. (IDN Times/Yuko Utami)

    Kuasa Hukum Penggugat dari Koalisi Pulihkan Bali, Ignatius Rhadite, menyampaikan bahwa pihaknya mengikuti keputusan pengadilan yang menetapkan jangka waktu dua minggu untuk mediasi berikutnya.

    Namun, ia mengingatkan bahwa asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya murah semestinya tidak hanya dilihat dari sisi durasi waktu, melainkan juga dari momentum.

    Ia menyoroti bahwa persidangan mediasi September mendatang berlangsung menjelang masuknya musim penghujan, sehingga proses yang berlarut-larut dikhawatirkan akan menghambat langkah-langkah mitigasi dan penanggulangan yang seharusnya segera dijalankan pemerintah.

    Tahun lalu, banjir bandang di sejumlah kawasan di Bali terjadi pada 9 dan 10 September 2025.

    “Kapan upaya-upaya perbaikan, upaya-upaya penanggulangan, upaya-upaya mitigasi itu pemerintah jalankan? Jadi kami sebenarnya ingin berharap agar semakin cepat, semakin baik,” ujar Rhadite pada Rabu (19/8/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

  2. 2. Kehadiran langsung Presiden RI dan Gubernur Bali

    Gubernur Bali Wayan Koster berbicara dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Provinsi Bali masa sidang 2025-2026.
    Gubernur Bali, Wayan Koster dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II tahun Sidang 2025-2026. (IDN Times/Yuko Utami)

    Rhadite juga menyinggung ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang mediasi dengan kehadiran langsung para pihak prinsipal. Merespons harapan hakim mediator agar prinsipal hadir langsung dalam proses mediasi, pihak penggugat menyambut baik hal tersebut.

    Ia bahkan berharap Presiden RI Prabowo Subianto dan Gubernur Bali Wayan Koster dapat hadir secara langsung dalam mediasi, sehingga dialog dapat berlangsung secara terbuka antara penggugat dan pemerintah selaku tergugat.

    “Kami menyampaikan bahwasanya ya kalau memang Presiden Prabowo dan Gubernur Koster bisa hadir, jauh lebih baik karena akan ada dialog secara langsung,” ungkapnya.

    Ia menegaskan dari dialog itu, kemudian pihaknya dapat menagih secara langsung gugatan warga negara. “Tentu kami berharap itu juga diwujudkan oleh para tergugat. Pertanyaannya, mereka mau atau tidak,” imbuh Rhadite.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More