Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kuliner Lawar Jepun Karangasem Dapat Perlindungan Dari Kemenkum Bali

Denpasar
Kuliner Lawar Jepun Karangasem Dapat Perlindungan Dari Kemenkum Bali
Tanaman Jepun (IDN Times/Ayu Afria)
  • Lawar Jepun dari Desa Adat Dukuh Penaban, Karangasem, memperoleh sertifikat perlindungan Kemenkum Bali. Kuliner ini memanfaatkan daun Jepun muda dan telah diperkenalkan sekitar tiga tahun.
  • Hingga 18 Agustus 2026, permohonan Kekayaan Intelektual di Bali mencapai 8.871, naik 34,25 persen dibanding periode sama 2025. Hak cipta mendominasi dengan 6.569 permohonan.
  • Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal mencatat 46 permohonan. Kemenkum Bali juga menyerahkan sertifikat hak cipta dan KIK kepada lembaga pendidikan, dinas kebudayaan, serta BRIDA berbagai daerah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Denpasar, IDN Times - Lawar Jepun, kuliner dari dedaunan khas Desa Adat Dukuh Penaban, Kabupaten Karangasem, resmi mendapatkan sertifikat perlindungan dari Kementerian Hukum Bali pada Rabu (19/6/2028).

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dari Kabupaten Karangasem, I Komang Agus Sukasena, mengatakan kuliner ini menggunakan bahan daun Jepun atau Kamboja Bali. Inovasi tersebut menjadi kuliner khas Desa Adat Penaban setelah sering disajikan dalam acara yang berkaitan dengan kegiatan Museum Lontar.

Berangkat dari hal tersebut, inovasi ini diajukan untuk mendapatkan perlindungan di tahun 2026 ini.

"Itu memang satu-satunya di Desa Adat Penaban, muncul dari kreativitas warga. Mereka memanfaatkan daun Jepun itu, yang masih muda itu dipakai untuk lawar, ya. Sudah hampir 3 tahunan ini, mulai diperkenalkan dan disajikan kepada masyarakat setempat," ungkapnya.

  1. 1. Perlindungan KI di Bali meningkat signifikan

    Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmamah, dalam dokumentasi yang dikreditkan kepada IDN Times.
    Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmamah (IDN Times/Ayu Afria)

    Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, mengatakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali mencatat kenaikan signifikan angka pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) tahun ini hingga 18 Agustus 2026.

    Total permohonan KI melonjak mencapai 8.871 permohonan, atau meningkat 34,25% dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang berada di angka 6.608 permohonan.

    "Permohonan tahun ini didominasi oleh hak cipta dengan 6.569 permohonan dan merek dengan 2.246 permohonan," jelasnya.

  2. 2. Perlindungan KIK juga mencatat tren positif

    Ilustrasi musik untuk merenung, menghadirkan suasana tenang yang mendukung refleksi diri sambil menikmati alunan lagu.
    Ilustrasi musik digunakan untuk merenung (pexels.com/Andrea Piacquadio)

    Tidak hanya KI personal, perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) juga menunjukkan tren positif dengan masuknya 46 permohonan. Peningkatan ini menjadi bukti nyata bahwa kesadaran masyarakat serta dukungan pemerintah daerah dalam mendata dan melindungi warisan komunal di Bali semakin menguat.

    Kanwil Kemenkum Bali juga mendorong para musisi dan kreator lokal untuk memanfaatkan kebijakan tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik, sesuai PP Nomor 30 Tahun 2026.

    Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam melindungi ekosistem industri kreatif Bali agar para seniman memiliki kepastian hukum atas karyanya tanpa terbebani biaya.

    "Paling dominan adalah hak cipta," katanya.

  3. 3. Terbaru Kemenkum Bali menyerahkan 10 Hak Cipta dan KIK

    Lawar jepun, kuliner khas Desa Adat Dukuh Penaban di Karangasem, disajikan sebagai hidangan tradisional Bali.
    Dokumentasi Lawar Jepun, kuliner khas Desa Adat Dukuh Penaban, Karangasem (IDN Times/Ayu Afria)

    Pada kesempatan yang sama, sertifikat Hak Cipta dan KIK diserahkan kepada berbagai mitra strategis, di antaranya Institut Seni Indonesia Bali (10 Hak Cipta), Dinas Kebudayaan Provinsi Bali (6 Hak Cipta), serta jajaran BRIDA dari Kabupaten Klungkung, Gianyar, Badung, Buleleng, Bangli, Tabanan, Jembrana, Denpasar, dan Karangasem atas pencatatan karya seni tari, inovasi digital, hingga pengetahuan tradisional.

    "Bali ini mempunyai potensi kekayaan intelektual yang sangat tinggi," tegasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More