Dua Titik Kawasan PT BTID Disidak Pansus TRAP, Ada Dugaan Pelanggaran

Denpasar, IDN Times - Sejumlah perwakilan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali melakukan kunjungan kerja ke kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID), pada Senin (2/2/2026) pagi. Mereka bertemu dengan pihak PT BTID di ruangan Lantai 3 UID Bali Campus. Beberapa menggunakan pakaian putih, dan ada yang memakai baju dinas.
Situasi di ruangan selama berlangsungnya kegiatan yang berkaitan dengan penegakan Perda Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan tersebut cukup tegang. Kedua belah pihak beradu argumen. Selesai di dalam ruangan, mereka meninjau titik Mangrove dan Marina di kawasan BTID, Serangan.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Pansus DPRD Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai, mengatakan adanya dugaan temuan pelanggaran tata ruang d BTID. Titik tersebut merupakan lokasi yang seharusnya dimiliki oleh warga. Ia mengatakan kedatangan Pansus ke BTID tidak untuk menegaskan siapa yang salah dan siapa yang benar atas permasalahan ini. Pun, hasil pertemuannya masih akan dibahas dalam rapat di DPRD selanjutnya. Meski begitu ia berharap kehadiran investor di ruang-ruang warga diharapkan agar bisa berdampingan.
"Kami tidak perlu panjang lebar, yang harus kami sampaikan adalah kehadiran kami pada hari ini adalah dalam rangka inspeksi mendadak. Kita bukan berargumen yang terlalu panjang," ungkapnya.
1. PT BTID disebut tidak terbuka kepada warga Serangan

Dalam forum tersebut mengundang berbagai pihak terkait, termasuk kelompok nelayan setempat. PT BTID diungkap kerap mengekang aktivitas perekonomian warga Serangan, pengusiran yang berkali-kali terjadi, hingga munculnya intimidasi dari bodyguard pihak BTID.
Menurut kesaksian warga, Wayan Loka, sejak tahun 1948, warga di Pulau Serangan sudah memiliki budaya, termasuk reklamasi untuk tempat tinggal. Budaya itu lebih awal ada jauh sebelum PT BTID berdiri. Setelah PT BTID ada, kegiatan-kegiatan yang berlangsung di Pulau Serangan seolah sengaja ditutup dari telinga warga.
Pihak BTID tidak membuka master plan dan membuat kehidupan warga kawasan Serangan semakin sengsara. Pembangunan yang dilakukan dianggap mengorbankan alam dan tata ruang. Oleh karenanya, ia berharap agar penegakan hukum terhadap permasalahan yang saat ini terjadi benar-benar adil, agar warga tidak lagi dibatasi dalam beraktivitas di kawasan dan tidak mendapatkan intimidasi.
"Kepada legislatif, eksekutif dan investor mohonlah kami kalau ada apa-apa sekecil apapun timbul kami harus tahu. Selama ini BTID belum terbuka," ungkap Wayan Loka.
2. Di titik lokasi terdapat aktivitas pembangunan

Mereka melakukan sidak pembangunan Marina sekaligus kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Mangrove di kawasan Kura Kura Bali, Kompleks BTID Serangan, setelah pertemuan yang hampir satu jam lamanya. Di lokasi itu ditemukan alat berat yang tengah mengeruk pasir hingga kedalaman 10 meter di teluk yang berbentuk Lagoon. Dalam kesempatan tersebut, mantan Kepala UPTD Tahura, Ketut Subandi, menyebutkan bahwa area marina dulunya merupakan kawasan Taman Hutan Raya.
“Dulunya ini Tahura, jadi ini dulu perairan ya ada Tahuranya,” ungkapnya.
Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya alih fungsi kawasan konservasi menjadi area komersial. Jika terbukti, perubahan tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan lingkungan hidup.
3. Tantowi Yahya ungkap tanpa PT BTID, Pulau Serangan jadi desa tertinggal

Sementara itu, Komisaris Utama PT BTID, Tantowi Yahya, yang juga hadir menyampaikan pihak BTID mengambil beberapa langkah untuk menjaga keamanan agar wilayah Serangan tidak menjadi desa tertinggal, dan mencegah potensi wilayah Serangan menjadi lokasi berkembangnya kriminalitas. Proses pengambilalihan Pulau Serangan oleh PT BTID ini ia akui juga tidak lepas dari dinamika di tengah warga.
"Jika kawasan ini masih sebagian tergenang air belum bisa dijadikan suatu pusat ekonomi yang bisa memberikan nilai keuntungan bagi investor dan warga sekitar," terangnya.

















