Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Lomba Ogoh-Ogoh, Undagi Harus KTP Tabanan

Potret parade Ogoh-ogoh di Bali (IDN Times/Dewi Suci Rahayu)
Potret parade Ogoh-ogoh di Bali (IDN Times/Dewi Suci Rahayu)

Tabanan, IDN Times - Untuk menonjolkan pengrajin Tabanan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menetapkan aturan mengenai undagi (pengrajin) dalam pembuatan ogoh-ogoh untuk Festival Ogoh-Ogoh Singasana III mendatang. Adapun aturannya adalah undagi harus ber-KTP Tabanan.

Kepala Dinas Kebudayaan Tabanan, Made Subagia, mengatakan kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk proteksi terhadap eksistensi undagi lokal Tabanan yang selama ini dikenal memiliki kualitas dan kompetensi tinggi.

"Untuk Festival Ogoh-Ogoh nanti, undagi wajib ber-KTP Tabanan. Ini untuk memberikan ruang undagi Tabanan berkarya. Karena kita banyak punya seniman yang sudah mumpuni," ujarnya, Senin (2/2/2026).

1. Syarat undagi ber-KTP Tabanan diseleksi ketat saat pendaftaran

ilustrasi e-ktp
Ilustrasi e-KTP. (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Untuk memastikan aturan ini dilaksanakan, menurut Subagia panitia akan memverifikasi administrasi secara ketat, termasuk pemeriksaan KTP undagi saat pendaftaran. Seluruh dokumen wajib diunggah melalui sistem pendaftaran daring berbasis Google Drive.

“Kalau saat mendaftar, undaginya ber-KTP luar Tabanan maka dipastikan didiskualifikasi," tegasnya.

2. Pemenang ogoh-ogoh tahun 2025 tidak boleh ikut lomba lagi

parade ogoh-ogoh 2016_6.jpg
Ilustrasi parade ogoh-ogoh di Tabanan (Dok.Humas Tabanan)

Selain ketentuan undagi, kepesertaan Sekaa Teruna (STT) juga ada aturan spesifik. Yaitu 10 STT penerima dana pembinaan tahun 2025 atau yang meraih juara I tingkat kecamatan tidak diperkenankan kembali mengikuti Festival Ogoh-Ogoh Singasana III 2026.

"Pemenang pertama tingkat Kecamatan tahun 2025 dilarang ikut lagi. Tetapi untuk STT juara 1 tingkat kecamatan tahun 2024 masih diberi kesempatan berpartisipasi," kata Subagia.

3. Juara 1 tingkat kecamatan wajib dan berhak ikut parade

parade ogoh-ogoh 2016_7.jpg
Ilustrasi parade ogoh-ogoh di Tabanan (Dok.Humas Tabanan)

Pendaftaran Festival Ogoh-Ogoh Singasana 2026 ditutup pada 28 Februari 2026. Setelahnya tim juri akan menilai dan menyeleksi peserta dari 10 kecamatan. Dari masing-masing kecamatan akan dipilih 3–5 nominasi untuk menentukan juara I, II, dan III. Tim juri terdiri dari tiga unsur yakni budayawan, pematung, dan perupa yang telah ditetapkan sesuai persetujuan Bupati Tabanan. 

Penilaian dilakukan melalui kunjungan lapangan dan pemantauan media sosial mulai 28 Februari hingga 5 Maret 2026. Ogoh-ogoh terbaik dari masing-masing kecamatan akan melaju ke tingkat kabupaten.

Juara I tingkat kecamatan wajib dan berhak tampil di Festival Ogoh-Ogoh Singasana III tingkat kabupaten dan akan mendapatkan dana kepesertaan sebesar Rp35 juta. Puncak festival dijadwalkan berlangsung di kawasan GWS Tabanan, dengan pameran ogoh-ogoh selama tiga hari, 13–15 Maret 2026.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More

Polres Tabanan Petakan Titik Rawan Laka Lantas dan Macet di Tabanan

02 Feb 2026, 17:54 WIBNews