Saksi Ahli Bela Petani Batur, Tegaskan Bahaya Pengecualian Wajib Amdal

Bangli, IDN Times - Sidang gugatan Petani Batur melawan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI kembali berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dengan nomor perkara 257/G/LH/2025/PTUN.JKT dilayangkan Petani Batur karena Dirjen KSDAE Kemenhut RI menerbitkan penetapan pengecualian wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) kepada PT Tanaya Pesona Batur (TPB).
Berdasarkan rilis resmi Koalisi Advokasi Petani Batur, Dirjen KSDAE Kemenhut RI mengganti berkas pengecualian Amdal itu menjadi sebatas dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Surat penetapan pengecualian wajib Amdal memuluskan perizinan berusaha berbasis risiko atas pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam (PB-PSWA) PT TPB. Polemik perizinan dan masalah lingkungan itu, membuat para Petani Batur menggugat pemberi izin dokumen Amdal. Pihak Petani Batur menghadirkan lima saksi ahli yang menguatkan gugatan Petani Batur.
Gunung Batur termasuk kawasan rawan bencana

Para ahli menegaskan bahwa Petani Batur telah turun temurun tinggal di Taman Wisata Alam (TWA) Hutan Batur yang saat ini menjadi area konsesi PT TPB memiliki. Petani Batur memiliki kepentingan dan kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan karena faktor kesejarahan, dan keterikatan dengan tanahnya.
Pada 3 Desember 2025 lalu, dalam agenda pemeriksaan saksi ahli, Ida Bagus Oka Agastya sebagai Ahli Geologi dan Manajemen Kebencanaan, menerangkan pentingnya dokumen Amdal atas izin usaha PT TPB. Izin tersebut harus mempertimbangkan bahwa area konsesi perusahaan masuk dalam klasifikasi Kawasan Rawan Bencana (KRB) III, rawan letusan dan material Gunung Batur.
Kepada Majelis Hakim, Oka menjelaskan bahwa warisan geologi Lava Kawah 1888 dan 1849 berkorelasi dengan masyarakat sebagai pengetahuan lokal hadapi letusan Gunung Batur, sehingga ada pengetahuan yang melekat di dalam situs batuan dengan masyarakat.
“Pengetahuan itu bisa saja hilang ketika mengubah bentang alamnya karena pengetahuannya hilang ketika batuannya hilang, termasuk tidak ada transfer pengetahuan risiko bencana,” ujar Oka Agastya.
Berkas pengecualian wajib Amdal bermasalah dari sisi regulasi

Pada kesempatan yang sama, I Gusti Agung Made Wardana, memberikan kesaksian sebagai Ahli Hukum Lingkungan. Wardana menegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat persetujuan pengecualian wajib Amdal, melainkan menteri.
Jika ada delegasi kewenangan oleh menteri, maka domain pengendalian dampak lingkungan bukan di Dirjen KSDAE, tetapi Dirjen Planologi Kehutanan dan Dirjen Tata Lingkungan. Ini sesuai dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 15 Tahun 2021. Konsekuensi jika aturan ini dilanggar adalah rusaknya ekosistem hukum lingkungan dan pengendalian dampak lingkungan tidak berjalan efektif di Indonesia. Wardana juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengecualian wajib Amdal sesuai asas subsidiaritas.
“Bacaan mengenai kepentingan masyarakat menjadi penting dan partisipasi masyarakat menjadi poin utama di situ, karena sekali lagi Amdal adalah dokumen yang juga akan digunakan sebagai instrumen pencegahan tidak hanya kepada perusakan dan pencemaran lingkungan tetapi juga instrumen pencegahan terhadap konflik sosial,” tegas Wardana.
Ahli kehutanan ungkap pemerintah tidak merespon penolakan Petani Batur

Sementara itu, Ahli Kehutanan, Grahat Nagara, menegaskan pengakuan hak-hak masyarakat atas pembangunan utamanya bagi warga yang tinggal dan hidup di kawasan hutan. Nagara dalam keterangannya sebagai saksi ahli pada persidangan 10 Desember 2025 lalu, menerangkan sejumlah hal.
Mulai dari adanya tumpang tindih penguasaan lahan di kawasan hutan antara warga dan pemegang izin. Nagara mengatakan hal itu menyebabkan konflik kepentingan, sedangkan pemerintah tidak membuka ruang untuk penyelesaiannya. Padahal hak-hak masyarakat di dalam kawasan hutan telah diakui oleh negara melalui peraturan kehutanan yakni Pasal 68 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
PT TPB mengantongi izin konsesi seluas 85,66 hektar di Blok Pemanfaatan TWA Bukit Payang Hutan Batur, Kintamani, Bangli. Area konsesi PT TPB tersebut tumpang tindih dengan lahan pertanian dan pondok tempat tinggal para petani Batur. Nagara menyampaikan, penunjukan kawasan hutan di Batur adalah sewenang-wenang, dan pengukuhannya juga dianggap belum final. Sebab belum ada penyelesaian yang dilakukan oleh pemerintah terhadap penolakan yang dilakukan oleh masyarakat.
“Selain itu penetapan kawasan hutan itu tidak bisa dilakukan secara semena-mena, perlu waktu, perlu ke masyarakat, perlu mendiskusikan mana hak publik mana hak privat gitu ya. Nah dari situ baru kemudian dipilah mana yang kemudian bisa ditetapkan, mana yang menjadi fungsi ataupun peruntukan-peruntukan yang lain kemudian diselesaikan haknya,” papar Nagara.
Penggugat turut menghadirkan saksi ahli antropologi dan hukum adat

Ahli Antropologi, I Ngurah Suryawan, menilai penguasaan tanah untuk kepentingan investasi tanpa menghormati hak-hak masyarakat adalah tindakan tidak manusiawi.
“Bagi kami dari perspektif antropologi sangat terang benderang bahwa kita harus melihat sejarah dan praktik kebudayaan dan pengetahuan yang tercipta di kawasan-kawasan tersebut,” jelas Suryawan.
Ia menyayangkan adanya penyingkiran masyarakat yang berada di kawasan hutan. Melalui perspektif antropologi, Suryawan menegaskan hal itu sangat tidak manusiawi, melihat praktik kebudayaan di kawasan-kawasan yang diklaim teritorialisasi sebagai kawasan kekuasaan negara.
Menegaskan argumen Ngurah Suryawan, Ahli Masyarakat Hukum Adat, I Nyoman Nurjaya, memaparkan di depan pengadilan pada kesempatan yang sama. Nurjaya menyampaikan bahwa petani Batur telah turun-temurun tinggal di kawasan Hutan Batur yang saat ini terdampak izin pembangunan proyek PT TPB. Sehingga, mereka memiliki hak dan kedudukan hukum yang kuat untuk menyatakan keberatan dan menggugat pemerintah di Pengadilan. Dalam hal ini terhadap Dirjen KSDAE Kemenhut yang mengeluarkan izin pengecualian Amdal atas usaha PT TPB secara tidak partisipatif.
“Pemerintah harus memberikan informasi dulu apa yang akan dilakukan di sana karena yang lebih tahu itu masyarakat hukum adat tentang alam mereka di sana, yang lebih tahu. Dan kemudian kalau ada kegiatan yang kemudian merusak mengancam kehidupan mereka, mereka punya hak untuk menolak,” tegas Nurjaya.

















