Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PPATK Mengendus 6 Negara Lain dalam Aktivitas Ilegal Thrifting di Bali

Polda Bali
Barang bukti pakaian bekas (IDN Times/Ayu Afria)
Intinya sih...
  • PPATK mengendus 1.900 transaksi thrifting ke Korea Selatan sejak 2021.
  • Pelaku menggunakan berbagai modus, termasuk mencampur uang hasil tindak pidana dengan dana bisnis sah.
  • Lokasi produk thrifting di Bali, seperti Pasar Kodok di Tabanan dan Kota Denpasar, sulit untuk ditertibkan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Keberhasilan pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perdagangan berupa impor barang terlarang, yakni pakaian bekas pakai atau tidak dalam kondisi baru, oleh Bareskrim Polri dengan dua tersangka asal Bali disebut telah lama menjadi perhatian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kepala PPATK Muhammad Novian mengatakan, aktivitas transaksi thrifting tersebut telah terendus sejak tahun 2021.

PPATK mencatat sekitar 1.900 transaksi yang dilakukan para pelaku thrifting sejak 2021 ke Korea Selatan. Selain Negeri Ginseng, PPATK juga mengendus enam negara lain yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Berbagai modus dilakukan, mulai dari meminjam nama pihak lain hingga mencampur uang hasil tindak pidana dengan dana dari bisnis yang sah. Para pelaku bahkan merekayasa transaksi agar terlihat berasal dari kegiatan usaha legal. Di balik bisnis ekspor-impor dalam kejahatan thrifting ini, pelaku juga kerap menggunakan istilah khusus untuk melancarkan aktivitas ilegalnya.

"Mereka menggunakan profil sebagai suplier baju impor, pedagang pakaian, wiraswasta, bahkan menggunakan profil mahasiswa," terangnya, Senin (15/12/2025).

Di Bali, sejumlah titik diketahui menyediakan produk thrifting, salah satunya Pasar Kodok di Tabanan yang disebut sebagai yang terbesar. Selain itu, di Kota Denpasar juga terpantau beberapa lokasi yang menawarkan produk thrifting, baik dijual secara terbuka maupun melalui toko. Menanggapi hal tersebut, Pengawas Perdagangan Ahli Madya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Ni Luh Putu Suratini, mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan. Namun, para pelaku sempat mematuhi aturan sebelum kembali tidak terkendali. Ia mengakui penertiban kegiatan ini tidak mudah.

"Sudah kami lakukan, kami pengawasannya sifatnya hanya melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukasi," terangnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Bali

See More

Perbekel dan Lurah di Denpasar Diajak Mikir Solusi Sampah

15 Des 2025, 20:58 WIBNews