Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sampah Spesifik di Bali Diperlakukan Spesial, Berdampak ke Politik

Pantai Kedonganan
Kegiatan bersih-bersih Pantai Kedonganan (IDN Times/Ayu Afria)

IDN Times: Apakah Indonesia memiliki daerah percontohan penanganan sampah pantai yang cukup baik?

Hanif Faisol Nurofiq: Saya minta Bali jadi percontohan ya

IDN Times: Berarti selama ini Bali belum ya, Pak?

Hanif Faisol Nurofiq: Sedang menuju.

Badung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sedikit bisa menghela napas lega setelah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, memberikan kelonggaran kebijakan di mana sampah spesifik dapat dibuang ke TPA Suwung. Hal tersebut ditegaskannya saat melakukan pembersihan sampah di Pantai Kedonganan, pada Jumat (6/2/2026) pagi.

Selain sampah spesifik, sampah domestik penanganannya merupakan tanggung jawab bupati dan wali kota. Kendati ada kelonggaran, namun penanganan proses hukum TPA Suwung juga terus berlanjut dengan pemanggilan beberapa pihak terkait.

"Supaya masyarakat tahu. Saya bersama dengan jajaran Bareskrim atas izin Korwas telah meningkatkan statusnya Suwung dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kami memaksa Suwung memang harus berakhir karena risiko lingkungannya sangat tinggi, kecuali untuk sampah spesifik karena tidak ada jalan lain,"  terangnya.

Kelonggaran pembuangan sampah spesifik ke TPA Suwung ini berlaku hingga sampah ini selesai. Pihaknya juga menjelaskan bahwa kabupaten dengan nilai mapping kurang dari 30 akan dilakukan pembinaan penindakan hukum.

Pada nilai mapping antara 30-60 akan dibina secara serius, nilai 60-75 akan mendapat sertifikat menuju kota bersih, sedangkan 75-85 akan mendapatkan penghargaan Adipura.

"Sampah spesifik adalah sampah yang disebabkan tidak oleh kita. Jadi tidak oleh rumah tangga maupun unit usaha di sini. Sampah spesifik ini memang mendapatkan perlakuan khusus. Dampak politiknya luar biasa," jelasnya.

Saking khususnya, Hanif mengatakan sampah spesifik akan dikelola di TPA Suwung karena dampaknya langsung ke pariwisata. Aparat penegak hukum juga diminta tegas memberlakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait sampah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

Sementara itu Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, mengatakan mengingat jasa Bali yang memberikan kontribusi devisa paling besar dari sektor pariwisata, Pemerintah Pusat dan jajarannya turut bertanggung jawab menjaga destinasi wisata di Bali.

Pihaknya meminta agar masyarakat dan industri pariwisata disiplin mengelola sampah. Sementara itu dari pemerintah daerah berperan menjaga kebersihan daerahnya masing-masing.

"Jadi kalau destinasi kita kotor, tidak ada lagi turis yang mau datang. Menurut studi bisa 3 persen lebih itu dampaknya penurunan devisa dan kunjungannya," ungkapnya.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More

Sampah Spesifik di Bali Diperlakukan Spesial, Berdampak ke Politik

07 Feb 2026, 01:47 WIBNews