Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pelaku dan Korban Pelecehan di Buleleng Mengajukan Restorative Justice

ilustrasi timbangan (pexels.com/Sora Shimazaki)
ilustrasi timbangan (pexels.com/Sora Shimazaki)

Buleleng, IDN Times - Korban pelecehan dan kekerasan seksual berinisial Putu E (16) beserta keluarganya dan pelaku mengajukan permohonan keadilan restoratif atau restorative justice kepada Kepolisian Resor (Polres) Buleleng. Kepala Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar, mengatakan kedua pihak sepakat mengajukan keadilan restoratif karena pelaku telah dianggap memenuhi ganti rugi.

“Dari pelapor dan terlapor mengajukan ke kami permohonan perdamaian secara RJ (restorative justice) karena HP (handphone) yang dirusak oleh terduga pelaku sudah dimintai ganti rugi,”ungkap Gumelar saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).

Meskipun korban dan pelaku telah mengajukan keadilan restoratif, Gumelar menyampaikan kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan. Melalui proses itu, pihaknya menemukan sejumlah fakta baru.

“Dari kami proses sudah ke tahap penyidikan, sudah ditemukan adanya tindak pidana di sana,” imbuhnya.

Pelaku dan korban saling kenal lewat media sosial

Ilustrasi Chatingan (Unplash.com/pradamas gifarry)
Ilustrasi Chatingan (Unplash.com/pradamas gifarry)

Saat pemeriksaan awal, korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) ini mengaku tidak mengenal pelaku. Putu E bertemu di jalan karena ingin membantu pelaku yang tergesa-gesa meminta bantuan, dan menuruti pelaku ke indekos. Namun, setelah proses pemeriksaan lanjutan terhadap korban dan pelaku terungkap bahwa keduanya telah saling mengenal.

Interaksi lewat media sosial itu membuat keduanya sepakat untuk bertemu di indekos pelaku sekitar pukul 23.00 Wita, pada Selasa (13/1/2026). Rencana pertemuan itu untuk berjalan-jalan menggunakan satu sepeda motor.

“Pelaku dan korban saling kenal melalui media sosial, baru kenal dari tiga hari sebelum kejadian,” kata Gumelar.

Pelaku adalah penyandang disabilitas tuli

Ilustrasi pelaku kejahatan (IDN Times/ Agung Sedana)
Ilustrasi pelaku kejahatan (IDN Times/ Agung Sedana)

Tiba di indekos, korban menemui pelaku di kamarnya dan mengajak bersiap jalan-jalan. Namun, pelaku mengajak korban berhubungan seksual. Korban syok dan ingin kabur, namun dipukul oleh pelaku hingga mengalami pendarahan di bagian hidung. Pelaku yang marah juga merusak gawai korban. Dalam keadaan kesakitan, korban langsung lari dari indekos pelaku.

Gumelar mengungkapkan, pelaku adalah penyandang disabilitas tuli. Selama pemeriksaan, pihaknya berkomunikasi dengan juru bahasa isyarat untuk menggali keterangan pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya.

Penyidik tengah menetapkan status tersangka, keadilan restoratif mencuat

Ilustrasi timbangan (pexels.com/EKATERINA BOLOVTSOVA)
Ilustrasi timbangan (pexels.com/EKATERINA BOLOVTSOVA)

Keterangan korban dan pelaku, hingga bukti visum telah terhimpun. Selangkah lagi, penyidik akan menetapkan status tersangka terhadap pelaku. Pelaku terancam dikenakan Pasal 325 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang penganiayaan ringan, dan Pasal 406 Tentang pengrusakan barang, dengan ancaman hukuman pidana penjara dua tahun. 

Meskipun demikian, korban dan pelaku sepakat mengajukan proses damai melalui skema keadilan restoratif. Tetapi Gumelar belum bisa memastikan, apakah pengajuan keadilan restoratif itu dapat diterima atau tidak.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More

Pelaku dan Korban Pelecehan di Buleleng Mengajukan Restorative Justice

05 Feb 2026, 20:40 WIBNews