Pansus TRAP Akan Buktikan Dugaan PT BTID Caplok Kawasan Mangrove

- Pansus TRAP menemukan tumpang tindih informasi antara pengembang, dinas teknis, dan regulasi pusat terkait status lahan, sejarah kawasan, AMDAL, hingga izin operasional.
- Setiap kegiatan yang berdampak besar terhadap lingkungan wajib melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah.
- Kegiatan yang diperbolehkan di lokasi marina antara lain dermaga wisata, ponton, fasilitas keselamatan, dan olahraga air. Kegiatan yang merusak ekosistem dilarang.
Denpasar, IDN Times - Salah satu titik kawasan yang diduga dicaplok oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) adalah kawasan Mangrove. Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Pertanahan (TRAP) DPRD Bali menyoroti dugaan penguasaan lahan Taman Hutan Raya (Tahura) Mangrove seluas sekitar 82 hektare. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bali, I Made Suparta pada Senin (2/2/2026) di ruangan di lantai 3 kampus UID.
1. Ada informasi yang tumpang tindih

Menurut Suparta, Pansus TRAP menemukan adanya tumpang tindih informasi antara pengembang, dinas teknis, dan regulasi pusat, di antaranya mulai dari status lahan, sejarah kawasan, AMDAL, hingga izin operasional. Oleh karenanya DPRD Bali berencana memanggil pihak terkait untuk membuka seluruh dokumen perizinan.
Beberapa dokumen yang dimaksud di antaranya AMDAL lama dan baru, Izin PKKPRL, Persetujuan KKP, Izin Kementerian Perhubungan, hingga laporan tahunan kegiatan. Pansus TRAP ingin memastikan proyek marina tidak melanggar hukum dan tidak mengorbankan kawasan konservasi mangrove.
"Kawasan pesisir Serangan merupakan salah satu benteng ekologis Bali Selatan. Mangrove di wilayah ini berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi, banjir rob, dan perubahan iklim. Jika pembangunan dilakukan tanpa pengawasan ketat, dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga pada masyarakat pesisir," terangnya.
2. AMDAL hukumnya wajib

Lebih lanjut, Suparta mengatakan setiap kegiatan yang berdampak besar terhadap lingkungan wajib melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah. Tidak dipungkiri kawasan tersebut mengalami perubahan fungsi sejak tahun 2015 menjadi kawasan pariwisata, lalu ditetapkan sebagai KEK dengan fokus industri kreatif. Sehingga dengan perubahan fungsi itu, mengharuskan pembaruan AMDAL. Pihaknya juga meminta surat-surat dan data berkaitan yang dimiliki oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan agar diserahkan kepada Pansus TRAP.
“Kalau kegiatan ini berpengaruh besar dan belum memiliki dokumen AMDAL yang sesuai, maka harus diproses secara tegas. AMDAL lama dan yang sekarang harus kita bandingkan. Apakah sudah disesuaikan atau belum,” ungkapnya.
3. Kegiatan yang merusak ekosistem dilarang

Senada, Kepala Bidang Pengawasan Kelautan dan Perikanan, AA Gedhe Trisna Wijaya menjelaskan, lokasi marina berada dalam zona pariwisata dan olahraga air. Kegiatan yang diperbolehkan di lokasi tersebut antara lain dermaga wisata, ponton, fasilitas keselamatan, dan olahraga air. Sedangkan kegiatan yang dilarang adalah aktivitas yang merusak ekosistem.
Sementara itu, PT. BTID mengklaim tidak mencaplok kawasan Tahura. Head Licensing PT BTID, Anak Agung Ngurah Buana menyampaikan, lokasi marina bukan berasal dari kawasan Mangrove. Wilayah tersebut sebelumnya merupakan kawasan perairan laut yang kemudian direklamasi sesuai perencanaan pembangunan marina. Ia menyebut luas area yang dimanfaatkan sekitar 56,6 hektare dan mengklaim tidak ada perbedaan data dengan catatan Dinas Kelautan.
“Dulu ini laut, bukan mangrove. Perencanaannya memang sejak awal untuk marina,” ungkapnya.
Salah satu kegiatan utama di proyek marina adalah pendalaman alur laut dari kedalaman sekitar 5 meter menjadi 10 meter. Pendalaman ini dilakukan untuk memungkinkan kapal masuk ke area marina. Namun, pengerukan laut ini dinilai berpotensi mengganggu ekosistem pesisir, termasuk habitat ikan dan jalur nelayan tradisional.

















