Pengamat Lingkungan Soroti Dampak Partisipasi Semu FSRU LNG di Bali

- LNG mengandung gas metana sebabkan perubahan iklim
- Menyoroti peran krusial Komisi Penilai Amdal
- Berbagai ancaman dan potensi bahaya, SKKL semestinya dicabut
Denpasar, IDN Times - Proyek pembangunan Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Liquefied Natural Gas (LNG) di Pesisir Serangan, Denpasar Selatan, Denpasar menuai penolakan warga Serangan.
Field Organizer 350 Indonesia, Suriadi Darmoko mengungkapkan penolakan warga Serangan bukan satu-satunya terhadap proyek FSRU LNG. Sebelumnya rencana pembangunan LNG di Desa Intaran, ditolak warga sekitar. Sementara, sisanya tidak terlibat dalam partisipasi publik, sehingga Darmoko menilai penolakan itu menjadi preseden agar LNG tidak dibangun.
“Kalau kita lihat presedennya, jangan dibangun di sini. Kalau dibangun di sini, sini nolak, bangunan situ, situ menolak gitu ya. Itu menunjukkan bahwa sebenarnya warga juga gak mau,” ujar Darmoko kepada IDN Times.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Hanif Faisol Nurofiq telah menerbitkan dokumen Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) terhadap proyek LNG tersebut.
Rencananya, proyek itu berlokasi di Desa Sidakarya, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, Kelurahan Sesetan, dan Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Namun, dari lima desa/kelurahan itu hanya ada satu nama warga di Desa Sidakarya, yang berperan sebagai peserta konsultasi publik, daan setuju atas pembangunan FSRU LNG. Warga Serangan menilai, tidak ada pelibatan publik secara menyeluruh terhadap proyek itu.
1. LNG mengandung gas metana sebabkan perubahan iklim

Bagi Darmoko, penolakan warga terhadap proyek FSRU LNG realistis. Selain berdampak terhadap lingkungan dan menambah potensi bencana tsunami, warga resah lantaran sumber nafkah dari laut dan pesisir akan terganggu.
Darmoko menyebut komponen penyusun LNG sebagian besar terdiri dari metana, yakni gas rumah kaca 80 kali lebih kuat dari karbondioksida. Metana 30 kali lebih buruk dalam jangka panjang. Pada rantai produksi dan pasokan LNG, metana yang bocor ke atmosfer di seluruh melalui cerobong kapal, berkontribusi pada pemanasan iklim dengan kecepatan yang signifikan.
Kondisi itu, membuat Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) tidak merekomendasikan bangunan pembangkit energi LNG termasuk fasilitas pendukungnya. “LNG ini tidak tidak perlu dibangun di Bali, bahkan tidak perlu ada dibangun di Indonesia. Memang intergovernmental panel on climate change tidak merekomendasikan penambahan kapasitas pembangkit baru ya,” ujar Darmoko.
2. Menyoroti peran krusial Komisi Penilai Amdal

Sementara itu, partisipasi publik yang tidak penuh, Darmoko mengungkapkan praktik itu dalam teori partisipasi publik disebut dengan partisipasi semu. “Jadi orang dilibatkan tapi dipilih hanya yang pro saja. Jadi tidak partisipasi publik penuh,” imbuhnya.
Jika partisipasi publik penuh, menurutnya saat ada penolakan, potensi proyek tidak berlanjut. Warga yang menolak proyek LNG memahami risiko dan potensi ancamannya. Bagi Darmoko, penolakan warga seharusnya menjadi fokus utama selama proses diskusi analisis dampak lingkungan (amdal). Ia mengamati, partisipasi semu banyak digunakan dalam rencana proyek besar berisiko.
Darmoko pun menyoroti peran Komisi Penilai Amdal (KPA) dalam mengontrol bahaya praktik partisipasi. “Ini praktik yang berulang dan harusnya kontrol ideal ada di Komisi Penilai Amdal,” ujar Darmoko.
3. Berbagai ancaman dan potensi bahaya, SKKL semestinya dicabut

Berbagai penolakan warga dengan risiko dan ancaman terhadap lingkungan, sumber pendapatan lokal, hingga potensi bencana tsunami semestinya jadi bekal analisis dalam amdal. Darmoko menegaskan, penolakan warga dan potensi infrastruktur gas sebabkan perubahan iklim, jadi basis ideal pencabutan SKKL.
“Pemerintah idealnya mencabut keputusan kelayakan lingkungan itu. Kemudian, tidak lagi mengizinkan atau tidak lagi memberikan keputusan kelayakan lingkungan bagi pembangunan terminal LNG yang serupa,” tegasnya.


















