DLH Tabanan Bantah Isu Terima Sampah dari Denpasar dan Badung

- Pemkab Tabanan memperkuat pengelolaan sampah berbasis kolaborasi lintas sektor dengan menerapkan sistem pengolahan sampah terpadu (ISWM) dari hulu hingga hilir.
- TPA Mandung mengembangkan controlled landfill untuk meminimalkan dampak lingkungan dan menangani residu yang sulit ditangani.
- Beberapa wilayah di Tabanan sudah membuang sampah residu ke TPA Mandung, dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam penguatan gerakan tersebut.
Tabanan, IDNTimes- Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung akan ditutup Pemerintah Provinsi Bali pada 23 Desember 2025 dan berimbas pada pengelolaan sampah di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Kedua daerah itu tidak lagi bisa membuang sampah ke TPA Suwung.
Sempat muncul isu bahwa Denpasar dan Badung akan mengalihkan pembuangan sampah ke TPA Mandung di Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan. Namun, Kepala Dinas Lingkungan Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan, I Gusti Putu Ekayana menepis isu itu.
"Tidak ada sampah dari luar daerah yang masuk ke TPA Mandung. Fokus utama saat ini tetap pada waste reduction at source (pengurangan sampah di sumber) serta revitalisasi pengelolaan di sisi hilir," ujarnya, Sabtu (13/12/2025)
1. Pemkab Tabanan memperkuat pengelolaan sampah berbasis kolaborasi lintas sektor

Ekayana melanjutkan Pemerintah Kabupaten Tabanan saat ini memperkuat pengelolaan sampah berbasis kolaborasi lintas sektor dengan menerapkan sistem pengolahan sampah terpadu (Integrated Solid Waste Management/ISWM) dari hulu hingga hilir.
Di sektor hulu, pengelolaan dilakukan melalui optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), penguatan Bank Sampah, serta penerapan konsep Teba Modern sebagai model pengelolaan sampah berbasis rumah tangga. Masyarakat didorong juga untuk memilah sampah organik, anorganik, dan residu, di tingkat rumah tangga.
Untuk sampah organik, pemerintah mendorong masyarakat untuk menerapkan komposting aerob dan biokonversi sederhana, sehingga limbah rumah tangga dapat diolah menjadi pupuk kompos. Sementara itu, sampah anorganik diarahkan ke proses material recovery facility (MRF) melalui pemilahan lanjutan, sebelum masuk ke rantai daur ulang.
Sementara TPA Mandung nantinya akan menerima residu atau sampah yang tidak bisa didaur ulang atau diolah lagi. Dengan demikian, volume sampah yang dibuang ke TPA Mandung diharapkan akan menurun.
2. TPA Mandung mengembangkan controlled landfill

Sementara itu, untuk sistem pengolahan sampah di hilir diarahkan pada proses terkontrol, yakni pembatasan open dumping, peningkatan standar operasional, serta penguatan sarana pengolahan ramah lingkungan agar residu yang dihasilkan semakin minimal. Pengolahan diarahkan dari pola open dumping menuju controlled landfill yang dilengkapi dengan pengendalian lindi (leachate management) serta penangkapan gas metana (landfill gas management) untuk meminimalkan dampak lingkungan.
Ekayana menjelaskan metode controlled landfill diketahui merupakan sistem pengelolaan sampah yang diratakan, dipadatkan, lalu ditutup dengan tanah secara berkala. Sebelumnya, TPA Mandung hanya membuang sampah secara terbuka tanpa perlakuan khusus, sehingga menimbulkan tumpukan yang sulit ditangani.
3. Beberapa wilayah di Tabanan sudah membuang sampah residu ke TPA Mandung

Ekayana menyebutkan bahwa beberapa wilayah di Tabanan sudah mulai mengirimkan sampaj residu, bukan sampah campuran, ke TPA Mandung. Ia mengajak seluruh lapisan di desa, dinas, dan desa adat untuk menjadi kunci dalam penguatan gerakan tersebut.
Melalui peraturan desa, pararem, dan awig-awig, kata dia, masyarakat diarahkan untuk memiliki tanggung jawab kolektif dalam pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan.

















