35 Warga India Praktik Judi Online di Bali, Vila Jadi Markas

Denpasar, IDN Times - Di tengah upaya memerangi praktik judi online (judol) yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI), Kepolisian Daerah (Polda) Bali malah membongkar jaringan judol internasional yang dioperasikan oleh puluhan Warga Negara (WN) India di dua lokasi yang berbeda.
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, mengungkapkan bahwa sindikat judol yang dimainkan WN India ini omzetnya mencapai Rp 4,3 miliar per lokasi. Dengan terbongkarya praktik ini di dua lokasi, maka omzet diperkirakan mencapai Rp8 miliar.
"Kami mengamankan 39 WNA asal India. Setelah pendalaman, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 4 lainnya berstatus saksi," terang Daniel.
1. Praktik judi online terendus polisi siber

Menurut Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, sindikat ini memanfaatkan dua vila mewah di wilayah Kabupaten Badung dan Tabanan. Kedua vila tersebut dimanfaatan sebagai markas operasional. Terbongkarnya praktik judol ini berawal dari patroli siber intensif yang dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali.
Polisi Siber menemukan akun Instagram dengan nama Rambetexchange, yang diduga mempromosikan situs judol dengan nama Ram Betting Exchange.
"Hasil penyelidikan praktik judi online yang digeluti WN India ini dilakukan sejak November 2025 di wilayah Badung, dan Desember 2025 di wilayah Munggu," ungkapnya.
2. Judi online dilakukan di dua lokasi berbeda

Atas temuan itu, secara resmi dilaporkan dengan laporan polisi nomor LP/A/01/II/2026/SPKT.DITRESSIBER/POLDA BALI. Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 15 Januari 2026. Petugas telah menangkap para tersangka pada 3 Februari 2026. TKP pertama adalah vila di Jalan Subak Daksina, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Petugas mengamankan sebanyak 17 orang.
TKP kedua adalah vila di Jalan Raya Munggu, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Mereka mengamankan 18 orang. Para WN India tersebut diserahkan ke pihak imigrasi. Dari hasil penelusuran diketahui bahwa para pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.
"Diserahkan ke pihak Imigrasi," ujarnya.
3. Kamuflase judi online di tengah pariwisata Bali

Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol Aszhari Kurniawan, mengatakan pemilihan Bali sebagai lokasi operasional bertujuan untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka di tengah hiruk-pikuk industri pariwisata. Kegiatan judol ini digunakan sebagai mata pencaharian para pelaku.
Selama di dalam vila, para tersangka bekerja dengan sangat tertutup, jarang keluar, dan pintu gerbang selalu dalam keadaan terkunci. Target pasar utamanya adalah WN India di negara asalnya, kendati situs tersebut dapat diakses oleh siapa saja menggunakan jaringan VPN. Para pegawai ini direkrut langsung dari India dengan janji gaji rata-rata Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan.
"Mereka memanfaatkan Bali sebagai destinasi internasional agar keberadaan mereka tidak dicurigai, mengingat banyaknya wisatawan India yang berkunjung ke sini," jelasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE) dan/atau Pasal 426 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.


















