Siswi SMP Korban KBGO di Denpasar Dapat Pendampingan Psikologis

Denpasar, IDN Times - Siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Denpasar yang menjadi korban kekerasan berbasis gender online (KBGO) pada 20 Januari 2026 lalu, telah mendapatkan pendampingan psikologis. Sebelumnya, pelaku yang merupakan mantan guru honorer di SMP tersebut menunjukkan penis kepada korban melalui panggilan video. Korban terkejut dan merekam panggilan video itu tanpa meresponnya. Rekaman itu menjadi bukti, hingga pelaku diberhentikan sebagai guru honorer.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Bali, Anak Agung Sagung Mas Dwipayani, menyampaikan korban telah mendapatkan pendampingan khusus dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Denpasar.
“Kasus tersebut ditangani oleh UPTD PPA Kota Denpasar, kewenangan kabupaten/kota,” kata Sagung, pada Senin (9/2/2026).
Pihak UPTD PPA Denpasar telah berkoordinasi dengan pihak SMP

Pada Rabu, 28 Januari 2026 lalu, pihak UPTD PPA Provinsi Bali dan Denpasar telah berkomunikasi langsung dengan pihak sekolah tersebut. Komunikasi awal itu menjadi jembatan awal langkah penanganan dan pendampingan psikologis korban. Korban mendapatkan konsultasi dan pendampingan langsung dari psikolog UPTD PPA Denpasar.
Korban mendapatkan pendampingan psikologis dan konsultasi hukum

Korban mendapatkan pendampingan psikologis dari UPTD PPA Denpasar. Pendampingan ini masih berlanjut sejak dilakukan asesmen awal pada Selasa, 30 Januari 2026. Saat ini, korban juga didampingi oleh kakak iparnya sebagai wali korban. Sebab ayah korban telah meninggal dunia dan ibu korban tidak diketahui keberadaannya. Kakak ipar korban juga mendapatkan konsultasi hukum.
“Korban sudah mendapatkan pendampingan psikologis dan konsultasi hukum,” imbuh Sagung.
Keluarga korban belum mengajukan laporan ke polisi

Sejak mendapatkan konsultasi hukum, pihak keluarga korban belum ajukan laporan ke pihak kepolisian.
“Sementara yang bersangkutan belum mau melakukan pelaporan ke kepolisian,” kata Sagung.
Dari pemberitaan IDN Times sebelumnya, Sekretaris LBH Apik Bali, Luh Putu Anggreni, mengungkapkan video tersebut sudah menjadi alat bukti yang cukup bagi korban dan keluarganya untuk melaporkan pelaku dengan jerat pasal kekerasan seksual digital.
“Kalau dilaporkan oleh korban dan keluarganya, sangat cukup untuk menjerat pasal ks (kekerasan seksual) digital, karena untuk anak dan disabilitas bukanlah delik aduan, jadi tidak bisa didamaikan,” kata Anggreni, pada Rabu (28/1/2026) lalu.


















