Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Sesetan, Tersngka Peragakan 24 Adegan

Denpasar, IDN Times - Dua orang tersangka berinisial MBW dan DAR memperagakan 24 adegan yang menggambarkan secara detail aksi pembunuhan terhadap korban Ade Adriansah, dalam agenda rekonstruksi kasus pembunuhan penjaga vila yang terjadi di Jalan Gurita IV, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Menurut Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, dalam rekonstruksi tersebut terungkap bahwa pembunuhan terjadi pada dini hari 24 Mei 2025. Kedua tersangka telah merencanakan aksi itu pada malam sebelumnya, 23 Mei 2025.
"Tersangka melakukan pembunuhan dengan menggunakan berbagai alat seperti cobek batu, pisau, kayu, dan gunting, serta membakar jenazah korban guna menghilangkan jejak," terangnya.
1. Rekonstruksi untuk melengkapi peran tersangka

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, mengatakan kegiatan rekonstruksi dimulai pukul 10.40 Wita di lokasi kejadian sebenarnya, yaitu Pondok Gurita 5. Pihak kejaksaan, tim identifikasi Polresta Denpasar, penasihat hukum tersangka, dan penyidik dari Polsek Denpasar Selatan turut menyaksikan seluruh kegiatan rekonstruksi tersebut.
"Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka dan melengkapi berkas perkara," jelasnya.
2. Ada sembilan adegan yang menjadi sorotan saat rekonstruksi pembunuhan

Dalam adegan ke-8 sampai dengan adegan ke-16, tersangka memukul korban menggunakan cobek batu, lalu menusuknya menggunakan pisau dan gunting. Pada adegan ke-22, tersangka menyiram bensin dan membakar jenazah di kamar mandi. Setelah melakukan aksinya, tersangka kabur ke luar kota dan berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya di perjalanan. Hal ini terekam dalam adegan ke-24.
“Rekonstruksi ini untuk memastikan rangkaian peristiwa sesuai dengan fakta lapangan dan pengakuan pelaku. Kedua tersangka terbukti merencanakan dan melakukan pembunuhan secara bersama-sama,” ujarnya.
3. Polisi gunakan barang bukti yang ada di lokasi kejadian

Kasus pembunuhan ini masih Tahap 1 dan akan segera dilakukan Tahap P21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. Setelah itu penyidik akan mengirimkan berkas kasus tersebut ke kejaksaan. Kedua tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga tersebut hingga saat ini ditahan di Rutan Polresta Denpasar.
"Bukti yang ditemukan di TKP rumah saja digunakan, yang dibuang tidak ditemukan," terangnya.