Menteri HAM ke Unud, Minta Investigasi Serius Kematian Mahasiswa Fisip

Denpasar, IDN Times - Awak media tampak duduk lesehan di Gedung Pascasarjana Kampus Sudirman Universitas Udayana (Unud), Jumat (24/10/2025). Pukul 11.00 Wita, Matahari begitu terik di Kota Denpasar, dan awak media menanti Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia, Natalius Pigai.
Pigai keluar dari gedung bersama Rektor Unud, I Ketut Sudarsana, bersama timnya sekitar pukul 12.23 Wita. Awak media sigap membentuk formasi wawancara, meminta keterangan secara langsung atas kasus perundungan terhadap meninggalnya mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unud berinisial TAS.
Kepada awak media, Pigai mengaku kehadirannya secara langsung di Unud adalah bentuk atensi atas aspirasi warga.
“Jadi saya datang ke sini artinya pemerintah itu mendengarkan dinamika kehidupan warga, instrumen-instrumen, media-media, media sosial, kita mendengarkan,” kata Pigai di depan Gedung Pascasarjana Unud, Jumat (24/10/2025).
Pigai sebagai perwakilan Pemerintah Pusat mengucapkan belasungkawa, turut bersimpati dan empati atas kasus ini. Ia meminta agar seluruh pihak bekerja untuk memastikan keadilan. Bagaimana langkah pemerintah terhadap kasus ini, dan apa pencegahan agar tak ada kasus serupa? Berikut penjelasan selengkapnya.
1. Kementerian HAM Pusat langsung berkoordinasi dengan Kantor HAM Wilayah Bali

Pigai dengan kemeja batiknya menyampaikan, bahwa setelah mendalami kasus ini, pihaknya segera berkoordinasi dengan Kantor HAM Wilayah Bali untuk melakukan pengecekan langsung ke Unud.
Pihak Kementerian HAM menyoroti dua hal dalam kasus TAS. Pertama, investigasi yang transparan atas meninggalnya TAS. Kedua, tindakan perundungan atas kematian TAS dengan ucapan nir-empati.
Pihaknya berharap agar kampus berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kata Pigai, melalui aturan itu, Rektor yang berperan sebagai pengambil keputusan termasuk sanksi. Ia meminta agar Rektor Unud mengambil keputusan seadil-adilnya.
“Pak rektorlah yang mengambil keputusan. Saya yakin rektor akan mengambil keputusan yang adil. Rasa keadilan harus dirasakan oleh korban, keluarga korban paling dekat. Baru dirasakan secara publik,” tegas Pigai.
2. Kementerian HAM minta polisi di Bali menyelesaikan secara tuntas penyelidikan kasus meninggalnya TAS, gawai almarhum mulai diperiksa

Pigai melanjutkan, pihaknya telah meminta aparat kepolisian menyelesaikan dengan tuntas tugas investigas ini. Proses penyelidikan saat ini telah menunjukkan perkembangan, mulai dari penyelidikan secara konvensional maupun penyelidikan secara scientific investigation (investigasi secara ilmiah).
Untuk penyelidikan secara ilmiah, gawai milik TAS dalam proses pengecekan pihak Unit Siber Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Kata Pigai, pemeriksaan gawai ini bertujuan untuk menyelidiki jejak komunikasi terakhir, alat komunikasi lainnya yang terkoneksi, sehingga menjadi petunjuk temuan fakta sebagai bukti.
Pigai berharap proses penyelidikan tersebut dapat menemui hasil akhir terkait dugaan hubungan peristiwa meninggalnya TAS dengan perundungan. Jika tidak, kata Pigai penyebab lain meninggalnya TAS juga penting diselidiki.
“Karena bagi keluarga korban, informasi yang berdasarkan data fakta itu informasi yang sah. Itu adalah memberikan keyakinan kepada mereka. Saya sebagai Menteri, saya meminta semua pemerintah dan seluruh komponen bangsa harus bisa lakukan tindakan pengawasan,” ujar Pigai.
Sementara itu, Rektor Unud, I Ketut Sudarsana mengapresiasi langkah Pemerintah Pusat atas perhatian dan simpati yang diberikan.
“Sehingga Pak Menteri HAM juga hadir memberikan diskusi pencerahan dan pengarahan kepada kita semua. Semua data terkait kejadian ini sudah dirilis oleh tim komunikasi kami, itu karena semua tim sudah berproses,” kata Sudarsana sambil berlalu pergi meninggalkan awak media.
3. Pigai berharap seluruh lembaga melakukan pengawasan dan evaluasi atas implementasi Permendikbud 55 Tahun 2024

Pigai menyebutkan, tindakan perundungan dapat terjadi di mana saja. Baik di taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, atas, hingga perguruan tinggi. Ia meminta agar ada pengawasan dan evaluasi maksimal atas regulasi yang berlaku saat ini. Menurutnya, pengawasan secara khusus atas berlakunya Permendikbud 55 Tahun 2024 dapat dilakukan dengan maksimal.
Ia berharap implementasi regulasi yang maksimal dapat meminimalisir tindakan perundungan di instansi pendidikan Indonesia.
"Jadi, jangan hanya setelah keluar penerapan, kemudian diam. Ya, harus terus diawasi, dilakukan pembinaan, penerapan diskusi, dialog, dan pemantauan, dan evaluasi, monitoring,” tegas Pigai.
Sementara itu, saat Rektor Unud diminta keterangan lebih lanjut tentang implementasi Permendikbud 55 Tahun 2024 di Kampus Unud, Sudarsana memilih tak menjawab dan meninggalkan awak media pada pukul 12.35 Wita.


















