29 Penyedia Beras PDDS Tabanan Kembalikan Uang Negara Rp1,4 Miliar

Tabanan, IDN Times - Sebanyak 29 penyedia beras Perumda Dharma Santhika (PDDS) Kabupaten Tabanan mengembalikan uang Negara sebesar Rp1,49 miliar. Uang tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, pada Jumat (24/10/2025). Sejumlah penyedia beras yang mengembalikan dana ini terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan beras di PDDS Kabupaten Tabanan tahun 2020–2021.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Tabanan, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati SH MH, mengatakan 29 penyedia beras yang mengembalikan dana ini terdiri dari 28 usaha dagang (penyosoh padi), dan satu koperasi unit desa (KUD) yang menjadi rekanan dalam pengadaan beras di PDDS Tabanan. Dana diserahkan langsung kepada tim jaksa penyidik Kejari Tabanan.
1. Total ada 29 penyedia beras mengembalikan selisih harga beras yang dijual ke ASN Tabanan

Uang Negara yang dikembalikan sebesar Rp1.495.060.332,40 dari total kerugian Negara Rp1.851.519.957,40. Dana tersebut sudah disita dan dititipkan dalam rekening penampungan lainnya (RPL) sebagai bagian dari barang bukti yang akan digunakan dalam proses pembuktian di persidangan.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, saat dikonfirmasi mengatakan pengembalian dana yang dilakukan 29 penyedia beras PDDS Tabanan ini merupakan selisih harga beras yang mereka terima.
"Dari perjanjian, penyedia beras ini menerima harga beras premium Rp10.600 per kilogram. Tetapi beras yang diberikan ke Aparatur Sipil Negara (ASN) Tabanan adalah beras kualitas medium. Selisih harga ini yang mereka kembalikan," ujarnya, Jumat (24/10/2025).
2. Kejari Tabanan menelusuri aset tanah milik Perpadi Tabanan

Setelah dikembalikan oleh 29 penyedia beras, kerugian Negara yang masih tersisa sekitar Rp356 juta lebih. Kekurangan ini kemudian ditelusuri oleh tim penyidik dari Kejari Tabanan. Hasilnya, mereka menemukan aset tanah Perpadi Tabanan. Tanah yang dibeli ini atas nama perseorangan dengan persetujuan anggota Perpadi Tabanan. Aset tanah tersebut seluas 25 are yang berlokasi di Kecamatan Marga.
"Aset ini dibeli dari uang fee sebesar Rp300 per kilogram dari uang pembayaran beras PDDS Tabanan. Kami sedang mendalami peruntukan aset tanah ini. Saat ini masih berupa tegalan," kata Santiawan.
3. Pengembalian uang Negara ini merupakan bentuk itikad baik dari para penyedia beras

Santiawan melanjutkan, pengembalian uang Negara ini bentuk itikad baik dari para penyedia beras yang terlibat dalam perkara tersebut. Meski demikian, penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan beras di BUMD milik Pemkab Tabanan itu tetap berlanjut.
"Kami masih terus melakukan pendalaman kasus dan kelengkapan berkas. Diharapkan kasus mulai disidangkan dua minggu mendatang," katanya.
Ia juga memastikan, pengembalian uang tersebut tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang tengah disidik.
“Proses hukum tetap berjalan untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban,” lanjutnya.


















