Kejari Tabanan Dalami Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Dinkes

- Kejari Tabanan menyita 126 dokumen, laptop, ponsel, dan uang tunai Rp8.012.000 saat menggeledah Dinas Kesehatan terkait dugaan korupsi anggaran BBM, pelumas, serta makan minum 2023–2025.
- Uang tunai ditemukan di laci staf dan diduga sisa dana dari penggunaan SPPD BBM fiktif untuk mengambil uang di SPBU rekanan.
- Penyidik telah memeriksa 18 saksi dan masih mendalami barang bukti; belum ada tersangka, dengan penetapan diperkirakan memerlukan setidaknya lebih dari satu bulan.
Tabanan, IDN Times - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mendalami barang bukti dari penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan Tabanan pada Senin (10/8/2026). Penggeledahan tersebut sebagai tindak lanjut dari penyelidikan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan minum tahun anggaran 2023 hingga 2025 di Dinas Kesehatan Tabanan.
Dalam penggeledahan itu, sebanyak 126 dokumen disita. "Adapun hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik, selain dokumen ada juga latop, handphone dan uang tunai sebesar Rp8.012.000," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Medie, Selasa (11/8/2026).
1. Uang tunai yang disita adalah uang yang diambil dari SPBU rekanan

Kejari Tabanan (IDNTimes/Wira Sanjiwani) Medie menjelaskan uang tunai sebesar Rp8.012.000 ini diduga merupakan sisa uang yang sebelumnya diambil dari SPBU rekanan dengan menggunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) BBM fiktif.
"Uang ini ditemukan dalam laci salah satu staf. Diduga sisa dari menggunakan SPPD fiktif," jelasnya.
Ia melanjutkan saat ini pihak penyidik sedang mendalami barang bukti hasil dari penggeledahan Senin (10/8/2026). Hal ini dilakukan sebagai langkah persiapan sebelum tim penyidik melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi secara bergelombang terkait kasus dugaan korupsi BBM dan makan minum tahun anggaran 2023 hingga 2025 di Dinas Kesehatan Tabanan.
2. Kejari Tabanan belum menetapkan tersangka

Kejari Tabanan (IDNTimes/Wira Sanjiwani) Tim penyidik sendiri sudah memeriksa 18 saksi yang terdiri dari staf di Dinas Kesehatan hingga rekanan. Tahap pemanggilan saksi untuk diperiksa akan kembali dilaksanakan dalam waktu dekat sampai menetapkan adanya tersangka.
''Hingga saat ini kami belum menetapkan tersangka. Kami mendalami dulu dokumen dan barang yang disita pada penggeledahan kemarin," kata Medie.
Ia menargetkan penetapan tersangka membutuhkan setidaknya satu bulan ke depan. "Minimal penetapan tersangkanya butuh waktu satu bulan lebih," ujarnya.
3. Perkara bermula dari laporan masyarakat

Kejari Tabanan (IDNTimes/Wira Sanjiwani) Medie menambahkan perkara tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga akhirnya ditemukan indikasi yang dinilai memiliki dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Setelahnya untuk mendukung penyelidikan, tim melakukan penggeledahan yang dilaksanakan Senin (10/8/2026) kemarin," ujarnya.







![[QUIZ] Pilih Permainan Tradisional Bali 17 Agustusan, Ini Kepribadianmu](https://image.idntimes.com/post/20250705/upload_2fe31657121e8f13cd897131c4ec5b07_076775d4-cd58-4291-b735-0be93010d89f_watermarked_idntimes-1.jpg)







![[OPINI] Bali Tidak Boleh Melupakan Peristiwa 65 dan Dampaknya](https://image.idntimes.com/post/20260810/81e11935-35b6-41e2-b910-dc624991a8bd_2b0a20c0-42b2-40ca-96fd-8db472014bf4_watermarked_idntimes-2.jpeg)
![[QUIZ] Uji Pengetahuan Fakta Provinsi Bali Menjelang HUT ke-68](https://image.idntimes.com/post/20250409/natalia-indah-932-1825408f10a29e57b2f8621c6624b34f-8712277261bdc9de4809017efa2923d2.jpg)

