Korban Pembakaran di Karangasem Meninggal, Pasal Tersangka Berubah

- I Gede Selamet meninggal setelah sekitar sepekan dirawat akibat luka bakar 68 persen di RSUP Prof Ngoerah, sehingga sangkaan terhadap I Putu CP diubah.
- Penyidik mengarahkan Pasal 467 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan berat berencana yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.
- Kasus bermula dari cekcok soal setoran atau modal usaha truk; tersangka diduga menyiram korban dengan Pertalite lalu membakarnya dan tetap ditahan polisi.
Karangasem, IDN Times - Meninggalnya I Gede Selamet (20), korban pembakaran di Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, membawa perubahan dalam proses hukum terhadap I Putu CP (37), pria yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Selamet mengembuskan napas terakhir setelah sekitar sepekan menjalani perawatan akibat luka bakar serius di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah, Kota Denpasar. Kabar duka itu diterima polisi, pada Jumat (25/9/2026).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Selat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ida Bagus Astawa, mengatakan kondisi tersebut membuat konstruksi pasal yang dikenakan kepada tersangka harus disesuaikan. Sebelumnya, perkara diproses dengan sangkaan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
“Informasi dari pihak keluarga, korban meninggal dunia pagi tadi,” kata Astawa, Jumat (25/9/2026).
Sebelumnya, tersangka dijerat Pasal 467 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai sangkaan primer tentang penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat. Sementara sangkaan subsidair menggunakan Pasal 466 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Setelah Selamet meninggal dunia, penyidik mengarahkan sangkaan pada ketentuan yang mengatur penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam konstruksi tersebut, tersangka dapat dijerat Pasal 467 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
“Pelaku tetap diproses, semua berkas perkara telah disusun. Hanya saja dengan korban meninggal dunia, ada pasal yang berubah,” tegas Astawa.
1. Berkas perkara tetap berjalan

Polisi olah TKP kasus pemuda dibakar di Karangasem.(Dok. IDN Times/Istimewa) Perubahan kondisi korban tidak menghentikan proses hukum terhadap tersangka. I Putu CP hingga Jumat masih menjalani penahanan di ruang tahanan Polres Karangasem.
Polisi juga memastikan komunikasi yang sempat terjadi antara keluarga tersangka dan keluarga korban tidak menghentikan proses penyidikan. Astawa mengatakan, penyidik terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menuntaskan berkas perkara.
“Berkasnya sudah lengkap, tinggal pemenuhan berkas tambahan. Kami juga sudah koordinasi terus ke pihak kejaksaan,” ujarnya.
2. Berawal dari cekcok soal setoran truk

Aparat ketika menangkap pelaku pembakaran di Desa Muncan. (Dok. IDN Times/Polsek Selat) Kasus ini bermula pada Jumat lalu, 18 September 2026, ketika Selamet yang saat itu sedang dalam kondisi sakit didatangi I Putu CP di kamarnya. Pertemuan itu berujung cekcok. Perselisihan diduga berkaitan dengan persoalan uang setoran atau modal usaha truk. Situasi memanas hingga tersangka diduga menyiram tubuh korban menggunakan Pertalite sebelum membakarnya.
3. Nyawa tidak tertolong setelah menjalani sepekan perawatan luka bakar parah

RSUP Prof Ngoerah Denpasar (IDN Times/Ayu Afria) Selamet mendapat perawatan akibat luka bakar serius di Burn Unit RSUP Prof Ngoerah. Namun, setelah menjalani perawatan selama sekitar satu pekan, nyawanya tidak tertolong akibat luka bakar 68 persen.
Sementara I Putu CP diamankan polisi di sebuah bengkel wilayah Kecamatan Rendang pascakejadian. Tersangka diketahui merupakan seorang pengusaha yang memiliki sejumlah truk untuk mengangkut material galian C.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















