Kejari Tabanan Geledah Kantor Dinkes Terkait Dugaan Korupsi BBM

- Kejari Tabanan menggeledah Kantor Dinkes Tabanan pada 10 Agustus 2026 terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran BBM, pelumas, serta makan minum periode 2023-2025.
- Penyidik menyita 126 dokumen pertanggungjawaban kegiatan. Kasus berawal dari laporan masyarakat, dengan dugaan anggaran tidak sesuai peruntukan dan laporan fiktif.
- Sebanyak 18 orang telah dimintai klarifikasi, sementara potensi awal kerugian negara sekitar Rp300 juta. Kejari belum menetapkan tersangka dan masih memperkuat bukti.
Tabanan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menyelidiki kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Tabanan. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan, pada Senin (10/8/2026).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), I Putu Nuriyanto seizin Kajari Tabanan, Medie, mengatakan penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan minum tahun anggaran 2023 hingga 2025.
1. Penyidik memperoleh total 126 dokumen

Tim Penyidik Kejari Tabanan saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Tabanan, Senin (10/8/2026) (Dok.Kejari Tabanan) Penggeledahan itu dilakukan sekitar pukul 11.45 Wita, pada Senin (10/8/2026). Nuriyanto menjelaskan, penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 06 Agustus 2026.
Tim Penyidik di Bidang Tindak Pidana Khusus ini juga berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 10 Agustus 2026. Tim Penyidik telah memperoleh total 126 dokumen yang berkaitan dengan penyidikan.
“Total ada 126 dokumen. Dokumen ini berkaitan dengan pertanggungjawaban kegiatan BBM, pelumas, dan makan minum dari tahun 2023 sampai 2025,” ujar Nuriyanto, Senin (10/8/2026)
2. Kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan, berawal dari laporan masyarakat

Tim Penyidik Kejari Tabanan saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Tabanan, Senin (10/8/2026) (Dok.Kejari Tabanan) Nuriyanto menjelaskan, kasus ini mencuat berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sejak sekitar satu bulan terakhir. Dari hasil pendalaman dan klarifikasi, ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana sehingga statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan umum.
Ia menyebutkan modus yang digunakan adalah pertanggungjawaban anggaran yang diduga tidak sesuai peruntukan, serta adanya indikasi laporan fiktif.
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, penyidik telah meminta klarifikasi kepada 18 orang yang terdiri dari staf, pengelola keuangan, hingga pihak yang terlibat dalam kegiatan terkait.
Terkait kerugian negara, Nuriyanto menyebutkan masih bersifat sementara. Tetapi potensi awal dugaan kerugian sekitar Rp300 juta.
3. Kejari Tabanan belum menetapkan tersangka

Tim Penyidik Kejari Tabanan saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Tabanan, Senin (10/8/2026). (Dok.Kejari Tabanan) Hingga saat ini, Kejari Tabanan belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik masih fokus memperkuat alat bukti, termasuk mendalami dokumen yang disita dan keterangan para saksi.
“Hingga saat ini belum ada tersangka, masih dalam tahap penyidikan umum. Penggeledahan ini juga untuk menemukan pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban,” ujar Nuriyanto.



![[OPINI] Bali Tidak Boleh Melupakan Peristiwa 65 dan Dampaknya](https://image.idntimes.com/post/20260810/81e11935-35b6-41e2-b910-dc624991a8bd_2b0a20c0-42b2-40ca-96fd-8db472014bf4_watermarked_idntimes-2.jpeg)
![[QUIZ] Uji Pengetahuan Fakta Provinsi Bali Menjelang HUT ke-68](https://image.idntimes.com/post/20250409/natalia-indah-932-1825408f10a29e57b2f8621c6624b34f-8712277261bdc9de4809017efa2923d2.jpg)













