Kejari Tabanan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Beras

- Kejari Tabanan menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika 2020–2021 dengan kerugian Rp1,8 miliar.
- Modusnya, beras medium dijual sebagai beras premium untuk ASN Pemkab Tabanan, dengan selisih harga Rp2.200 per kg.
- Penyidik menemukan penyosoh belum bersertifikasi menghasilkan beras premium dan tata kelola perusahaan tidak dijalankan.
Tabanan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika Kabupaten Tabanan tahun 2020 sampai dengan 2021. Adapun modus dari tindakan ini adalah menyalurkan beras medium alih-alih beras premium yang telah disepakati. Kerugian akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,8 milyar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Zainur Arifin Syah, mengungkapkan tiga orang tersangka ditetapkan pada Rabu (15/10/2025). Mereka adalah IPSD, Direktur Umum Perumda Dharma Santhika periode 2017 sampai dengan Januari 2021; IKS, Ketua DPC Perpadi Tabanan; dan IWNA, Manager Unit Bisnis Ritel. "Mereka akan ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari ke depan untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Zainur, Rabu (15/10/2025)
1. Modus berupa penjualan beras medium alih-alih premium

Zainur mengatakan kasus ini berawal saat Perumda Dharma Santhika Kabupaten Tabanan ditunjuk untuk menyalurkan beras bagi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tabanan. Dalam perjanjian, ASN akan mendapatkan beras premium.
Namun dalam periode 2020-2021, ASN mendapati beras yang mereka terima itu tidak sesuai dengan kualitas beras premium. Didapati berkutu dan pecah. Dalam pemenuhan beras untuk ASN di Pemkab Tabanan, Perumda Dharma Santhika menggandeng setidaknya 28 penyosoh (usaha penggilingan padi) dan 1 KUD yang berada dibawah naungan Perpadi Tabanan.
2. Kejari Tabanan memeriksa 140 saksi

Dalam mengumpulkan bukti ini, Kejari Tabanan memeriksa setidaknya 140 orang saksi dan dua orang ahli. Adapun dua saksi ahli ini adalah ahli Alsintan (Alat dan Mesin Pertanian) dan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dari pengumpulan bukti dan keterangan saksi ini, didapati jika beras yang disalurkan oleh Perumda Dharma Santhika Tabanan ke ASN di lingkungan Pemkab Tabanan pada periode 2020-2021 adalah beras medium. Namun pembayaran yang didapatkan adalah harga untuk beras premium. Ada selisih sekitar Rp2200 per kilogram nya dengan total kerugian sebesar RpRp1.851.519.957,40
Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan menambahkan informasi kasus ini sebenarnya sudah santer di tahun 2020-2021. "Sudah banyak ASN yang mengeluh soal kualitas beras kala itu. Tetapi dilaporkan ke Kejari Tabanan pada awal tahun 2024. Setahun kami berproses dalam mengumpulkan bukti sampai akhirnya menetapkan tersangka," ujarnya.
3. Penyosoh padi di Tabanan belum bersertifikasi menghasilkan beras premium

Santiawan melanjutkan dari hasil penyelidikan, tim jaksa penyidik mendapat fakta-fakta hukum adanya pengadaan beras antara Perumda Dharma Santhika dengan DPC Perpadi Tabanan pada bulan September 2020 sampai dengan Agustus 2021 yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati yaitu pengadaan beras dengan kualitas premium. Namun, yang diberikan oleh DPC Perpadi Tabanan kepada Perumda Dharma Santhika adalah beras dengan kualitas medium. "Bahwa masing-masing pihak mengetahui anggota DPC Perpadi tidak dapat menghasilkan beras dengan kualitas premium. Semuanya belum memiliki sertifikasi untuk itu," ujar Santiawan.
Selain itu dalam pelaksanaannya, tersangka IPSD, selaku Direktur Umum Perumda Dharma Santhika dan IWNA selaku Manager Unit Bisnis Ritel tidak melaksanakan tata kelola perusahaan antara lain, tidak adanya Rencana Bisnis, RKAP, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Quality Control (QC). Namun para tersangka tetap melaksanakan kesepakatan tersebut.
Akibat perbuatan ini negara dirugikan berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang telah dilakukan oleh Perwakilan BPKP Provinsi Bali sebesar Rp1.851.519.957,40. Perbuatan para Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.