Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Partisipasi Warga Bali Dapat Mencegah Alih Fungsi Lahan

Partisipasi Warga Bali Dapat Mencegah Alih Fungsi Lahan
Ilustrasi sawah (IDN Times/Yuko Utami)
Intinya Sih
5W1H
  • Pemprov Bali menetapkan Perda Nomor 4 Tahun 2026 untuk mengendalikan alih fungsi dan kepemilikan lahan produktif, memperkuat perlindungan lahan di tingkat daerah.
  • Prof Putu Rumawan menilai perda ini mempertegas kewenangan Bali dalam menjaga ruang terbuka hijau serta mendukung regulasi nasional terkait Lahan Sawah Dilindungi.
  • Ia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi, penegakan hukum yang adil, pemanfaatan teknologi, dan partisipasi aktif warga dalam mencegah alih fungsi lahan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Denpasar, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan. Aturan ini akan menjadi dasar hukum di tingkat daerah untuk mencegah alih fungsi lahan di lahan produktif. Termasuk melarang adanya alih kepemilikan lahan atau nomine.

Akademisi Arsitektur Tradisional Bali dan Pegiat Tata Ruang, Prof Putu Rumawan Salain, menilai regulasi ini dapat menguatkan posisi Bali di tingkat daerah untuk melindungi lahan dari gempuran alih fungsi. Rumawan mengamati, selama ini Bali kewalahan dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Adanya perda ini membuat Bali mampu menentukan arah kebijakan perlindungan lahan produktif.

“Jadi kuat Perda itu untuk berlaku hukum, tidak lagi menunggu nasional,” kata Rumawan saat dihubungi IDN Times, Senin (2/3/2026).

Tata ruang terbuka hijau di Bali

Ilustrasi Kota Denpasar, Lapangan Puputan Badung. (IDN Times/Irma Yudistirani)
Ilustrasi Kota Denpasar, Lapangan Puputan Badung. (IDN Times/Irma Yudistirani)

Rumawan mengatakan, dua hal pokok dalam judul Perda Nomor 4 Tahun 2026, yaitu pengendalian alih fungsi lahan produktif dan larangan alih kepemilikan lahan, tidak jauh berbeda dengan regulasi di tingkat nasional. Misalnya dalam Undang-Undang 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, telah jelas mengatur tentang ruang terbuka hijau (RTH) kota. Luasnya hampir 30 persen dari luas wilayah perkotaan, 20 persen bersifat publik, dan 10 persen bersifat privat. 

“Itu artinya juga ikut menjaga, menjaga kalau katakan agar tetap ada ruang terbuka. Apakah terbuka itu berupa sawah, berupa hamparan kebun, kuburan, termasuk di dalamnya lapangan, olahraga, taman-taman, taman kota, hutan kota masuk di dalamnya,” papar Rumawan.

Belum ada publikasi mendalam soal lahan sawah dilindungi

jatiluwih.jpg
Sawah Jatiluwih di Tabanan. (IDN Times/Irma Yudistirani)

Sementara itu, regulasi lainnya dalam tingkat nasional Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024. Permen ini berkaitan dengan pengaturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Menurut Rumawan, pelaksanaan regulasi ini belum sepenuhnya maksimal. Terutama dalam publikasi pemetaan LSD kepada warga sebagai bentuk edukasi dan transparansi informasi. Ia berharap keberadaan Perda Nomor 4 Tahun 2026 mampu memperkuat implementasi regulasi nasional di Provinsi Bali.

“Ini rupanya memang hasil-hasil pemetaan LSD itu tidak di-publish kepada warga, sehingga tidak tahu tanah siapa saja yang sawahnya dilindungi. Itu mestinya dipasang di lapangan-lapangan pengumuman, dikasih tanda merah zone yang dilindungi,” tegasnya.

Rumawan mengingatkan agar menjalankan amanat regulasi dan kepentingan warga

ilustrasi regulasi (pexels.com/Markus Winkler)
ilustrasi regulasi (pexels.com/Markus Winkler)

Rumawan juga menyoroti keseriusan sinergi antarinstansi dalam menjalankan amanat regulasi dan kepentingan warga. Pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum agar berlaku seadil-adilnya dan tidak serampangan. Ia juga mengkritik kinerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, agar adanya Perda ini mampu mensinergikan kewenangan antara legislatif dan eksekutif.

Penegakan aturan tidak pandang bulu. Bagi Rumawan, siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas sesuai aturan. Baik dari pemerintah maupun swasta, jika terbukti bersalah harus mendapatkan hukuman yang berlaku. Selain penegakan regulasi, menjaga ruang Bali itu penting untuk peningkatan kapasitas instansi yang berwenang untuk mengawasi perlindungan lahan produktif. Ia juga menyinggung pentingnya pemanfaatan teknologi untuk memudahkan pengawasan fungsi lahan. 

“Lalu teknologinya yang membantu untuk bisa memudahkan pengawasan. Itu yang penting saya kira ya, biar tidak indah di perda saja nanti. Kalau jadi sesuatu yang indah, tapi tidak bermanfaat,” tegasnya.

Partisipasi aktif warga dapat mencegah alih fungsi lahan

ilustrasi media sosial (Unsplash/Julian Christ)
ilustrasi media sosial (Unsplash/Julian Christ)

Selain sinergi pengawasan dan penegakan hukum, Rumawan menegaskan perlindungan tata ruang Bali juga membutuhkan peran warga. Ia berharap peran serta warga lebih ditingkatkan. Pemprov Bali agar menerima pengaduan warga dari berbagai tempat, termasuk media sosial.

“Bangkitkan peran serta warga. Warga boleh mengadu. Jadi dengan demikian, tertib pembangunan itu menjadi bersama,” tutur Rumawan.

Baginya, pengaduan kebencanaan adalah kebebasan berekspresi yang harus dilindungi untuk menjaga tata ruang Bali. Instansi yang bertugas wajib bergerak cepat terhadap aduan di media sosial dan mengambil tindakan. 

“Setelah ditelusuri benar (pengaduannya), harus ambil tindakan. Jangan semua media sosial yang ada itu dianggap hoaks gitu lho,” tegas Rumawan.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More