Ojol Bantu Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Karangasem

- Seorang pengemudi ojek online melapor ke polisi setelah curiga dengan paket mencurigakan yang diminta ditinggalkan di ruko kosong di Karangasem.
- Polisi melakukan pengawasan hingga tengah malam dan berhasil menangkap pengirim berinisial AW di Denpasar dengan barang bukti 49 paket sabu seberat 9,54 gram.
- Dari hasil pemeriksaan, AW mengaku menjual sabu di wilayah Denpasar dan Karangasem, serta kini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Karangasem, IDN Times - Kasus peredaran narkotika jaringan Denpasar-Karangasem berhasil diungkap aparat kepolisian. Menariknya, pengungkapan ini berawal dari kecurigaan seorang ojek online (ojol) saat mengantar paket yang dinilai tidak wajar.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Karangasem, AKP I Nengah Sunia, menjelaskan awal mula kasus ini terjadi ketika seorang ojol menerima order pengiriman paket dari seseorang berinisial AW di Kota Denpasar menuju Kabupaten Karangasem.
Setibanya di lokasi tujuan, paket tersebut tidak jelas akan diserahkan kepada siapa. Nomor penerima yang tertera juga tidak bisa dihubungi, sehingga membuat situasi semakin mencurigakan. Dalam komunikasi lanjutan, pengirim justru meminta paket itu ditinggalkan di sebuah ruko kosong. Merasa ada yang janggal, si pengemudi ojol memutuskan untuk melapor polisi.
“Setelah kami menerima informasi, petugas langsung melakukan pengawasan terhadap paket tersebut,” ujar Sunia, Jumat (17/4/2026).
1. Aparat mengintai paket hingga tengah malam

Kecurigaan polisi semakin kuat ketika paket itu tidak kunjung diambil hingga larut malam. Dari situ, penyelidikan mulai mengarah pada sosok pengirim, AW. Tim Satresnarkoba Polres Karangasem yang telah mengantongi identitas pelaku langsung bergerak ke tempat kosnya di Denpasar.
"Kami intai sampai tengah malam, paket itu tidak juga ada yang mengambil," jelas Sunia.
2. Pelaku ditangkap, dan polisi menemukan 49 paket sabu-sabu siap edar

Begitu polisi tiba, kamar kos tersebut kosong, dan diketahui pelaku telah berpindah tempat. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil melacak keberadaan AW di kawasan Sesetan, Denpasar.
“Tersangka kami amankan di wilayah Sesetan,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar. Total barang bukti mencapai 49 paket dengan berat bersih 9,54gr (gram).
3. Pelaku terancam 20 tahun penjara

Polisi juga mengamankan timbangan serta perlengkapan lain yang digunakan untuk mengedarkan narkotika. Dari hasil pemeriksaan, AW mengaku menjual sabu kepada pelanggan di wilayah Denpasar hingga Karangasem.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan KUHP terbaru. Ia terancam hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun.

















