10Kg Ganja Disamarkan Jadi Oleh-Oleh, Dua WNA Ditangkap di Bali

- Dua warga negara India, AR dan PC, ditangkap Bea Cukai di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026 karena diduga menyelundupkan ganja dari rute Koh Samui-Singapura-Denpasar.
- Petugas menemukan 10,110 gram ganja neto dalam 14 kotak di dua koper, disamarkan sebagai oleh-oleh makanan; uji laboratorium mengonfirmasi kandungan Delta-9 Tetrahydrocannabinol.
- Keduanya mengaku kurir yang menerima masing-masing 150 dolar AS dari seseorang di Thailand; polisi mendalami dugaan Bali sebagai lokasi transit, bukan tujuan wisata.
Badung, IDN Times - Upaya penyelundupan narkoba ke Bali dengan melibatkan Warga Negara Asing (WNA) terus terjadi. Pada 3 Agustus 2026 lalu, dua orang asal India laki-laki berinisial AR (28) dan perempuan berinisial PC (31) ditangkap sekitar pukul 11.30 Wita di Customs Area di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Ngurah Rai, Wawan Darmawan, mengatakan modus operandi penyelundupan ini adalah menyamarkan barang bukti sebagai oleh-oleh makanan yang dikemas di dalam beberapa kardus dan dicampurkan bersama barang bawaan lainnya di dalam koper untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan.
Keduanya mendarat dengan menumpang pesawat Scoot Air TR280 dengan rute Koh Samui (USM) – Singapura (SIN) – Denpasar (DPS) sekitar pukul 20.30 Wita.
"Peran tersangka sebagai kurir. Jumlahnya 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto ganja," ucapnya.
1. Ganja yang diselundupkan dibawa dalam koper

Kepala KPPBC Ngurah Rai, Wawan Darmawan, menjelaskan telah menyita sebuah koper berwarna cokelat merek Six Carat Liu Ke La yang di dalamnya berisi 8 kotak. Pada kotak tersebut berisi masing-masing dengan jumlah total 62 buah padatan berwarna hijau kecoklatan, teridentifikasi ganja seberat 6399 gram bruto atau 6275 gram neto.
Kemudian sebuah koper berwarna cokelat berisi motif bertuliskan LV yang di dalamnya berisi 6 kotak. Pada masing-masing kotak berisi 38 buah padatan ganja seberat 3911 gram bruto atau 3835 gram neto.
"Total keseluruhan 14 kotak yang di dalamnya berisi masing-masing jumlah total 100 buah padatan berwarna hijau kecokelatan yang diduga ganja dengan berat keseluruhan yaitu 10.310 gram bruto atau 10.110 gram neto," jelasnya.
Selain barang bukti ganja, petugas juga menyita selembar hasil cetak Electronic Customs Declaration dan selembar boarding pass atas nama AR, serta selembar hasil cetak Electronic Customs Declaration dan selembar boarding pass atas nama PC.
2. Kedua tersangka mengaku keluarga dan diupah 300 USD

Ganja tersebut berhasil digagalkan masuk ke Bali, setelah petugas pemeriksaan Bea Cukai Ngurah Rai mencurigai hasil analisis citra X-Ray koper kedua tersangka. Keduanya ditangkap dan diperiksa secara intensif.
Hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengaku datang ke Bali sebagai keluarga untuk berlibur selama 3 hari dan rencananya menginap di hotel kawasan Kota Denpasar. Keduanya juga mengakui barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang di Thailand, dan mendapatkan upah masing-masing orang 150 USD.
Selanjutnya dilakukan pengujian laboratoris pada Laboratorium Bea dan Cukai Ngurah Rai dengan hasil laboratorium Nomor SHPIB-77/BLBC.3.02/2026 dan SHPIB-78/BLBC.3.02/2026 tanggal 3 Agustus 2026. Hasilnya menyatakan bahwa barang tersebut positif mengandung Narkotika Golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol atau ganja.
"AR yang diketahui bekerja sebagai manajer dan PC yang diketahui bekerja sebagai guru," jelasnya.
3. Kepolisian menyebut keduanya tidak berwisata, tapi transit

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina, mengatakan hasil penindakan ini diungkap menyelamatkan lebih dari 2.076 jiwa atas dampak buruk penggunaan narkotika, serta potensi kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp3,3 miliar.
Pelaku dijerat Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika juncto Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 610 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
"Masih pendalaman karena Bali ini sifatnya sebagai transit. Karena statusnya mereka itu transit, tidak untuk berwisata," jelasnya.


















