Sawah Petani di Klungkung Dikaveling, Khawatir Alih Fungsi Lahan

Petani dan warga Subak Jro Kuta Kawan resah karena lahan produktif di Klungkung mulai dikaveling tanpa izin, dikhawatirkan memicu alih fungsi lahan pertanian.
Pihak desa adat menegaskan tidak pernah memberi izin proyek kaveling yang bahkan sudah dipasarkan online, sementara pengembang mengklaim perizinan masih diproses di BPN.
Dinas Pertanian Klungkung menegaskan lahan pangan tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin resmi dan pengawasan ketat sesuai regulasi seperti IPR, RTRW, serta RDTR.
Klungkung, IDN Times- Aktivitas kaveling lahan yang muncul di kawasan Subak Jro Kuta Kawan, Desa Adat Sangkanbuana, Kelurahan Semarapura Kauh, mulai menuai perhatian berbagai pihak. Kegiatan tersebut dinilai berpotensi memicu alih fungsi lahan pertanian produktif di wilayah itu.
Kelian Subak Jro Kuta, Wayan Suastika, mengungkapkan aktivitas pembagian lahan sudah berlangsung dalam beberapa hari terakhir. Ia menyebutkan, area yang kini dikaveling, sebelumnya merupakan lahan produktif yang belum lama dipanen.
Menurutnya, meski berstatus lahan pribadi, perubahan fungsi tanpa kontrol bisa berdampak luas terhadap keberlangsungan pertanian di kawasan tersebut.
“Kalau dibiarkan, alih fungsi lahan bisa semakin meluas. Padahal sebelumnya ini lahan produktif,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
1. Bendesa mengaku kaget sawah dikaveling dan sudah dipromosikan secara online di medsos

Tak hanya itu, Suastika juga menyoroti rencana pembuatan akses jalan oleh pihak pengembang yang disebut-sebut akan menutup saluran irigasi.
Ia mengingatkan agar hal tersebut tidak dilakukan sembarangan karena menyangkut jaringan irigasi induk yang harus melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Hal senada disampaikan Bendesa Adat Sangkanbuana, Wayan Sudiana Urip. Ia mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas kaveling di lokasi tersebut, termasuk pemasaran lahan yang disebut-sebut sudah beredar di media sosial.
Ia menegaskan, desa adat tidak pernah mengeluarkan izin ataupun rekomendasi terhadap aktivitas tersebut.
“Kami tidak punya kewenangan mengeluarkan izin seperti itu,” tegasnya.
2. Pengembang sebut proyek tanah kaveling tersebut dikoordinasikan ke kepolisian

Sementara pelaksana proyek, Made Suyasa, mengakui tengah mengerjakan pembagian lahan seluas 48 are.
Ia mengatakan, proses perizinan masih berjalan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), meskipun pemasaran lahan sudah dilakukan melalui media sosial dengan kisaran harga Rp250 juta per are.
Ia juga sempat menyebut proyek tersebut sudah dikoordinasikan ke pihak kepolisian. Namun, saat dikonfirmasi terpisah, pihak polisi yang disebut justru membantah adanya atensi dan mengaku hanya terlibat sebagai pekerja di lokasi proyek.
3. Dinas Pertanian tegaskan lahan untuk pangan tidak bisa dialihfungsikan

Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung memastikan bahwa setiap alih fungsi lahan pertanian harus melalui proses ketat.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Ketut Mana, menjelaskan bahwa sejak 2023 telah dibentuk tim lintas sektor untuk mengkaji kesesuaian pemanfaatan lahan.
Ia juga menyebut, hingga kini belum ada pengajuan resmi terkait perubahan fungsi lahan di lokasi tersebut. Proses perizinan wajib mengacu pada berbagai regulasi seperti Izin Peruntukan Lahan (IPR), RTRW, hingga RDTR.
“Kalau masuk dalam lahan ketahanan pangan, tidak boleh dialihfungsikan. Sekarang juga ada LP2P yang membuat pengawasan semakin ketat,” jelasnya.

















