Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pria di Petang Badung Curi Sapi Bunting, Disembunyikan di Kandang Warga

Pria di Petang Badung Curi Sapi Bunting, Disembunyikan di Kandang Warga
Pencurian sapi di Desa Petang (Dok.IDN Times/istimewa)
Share Article

Badung, IDN Times - Seorang laki-laki berinisial IMS (50), warga Desa Petang, Kabupaten Badung, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sapi betina bunting milik Made Kertayasa (50), petani asal Desa Petang. Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, pencurian terjadi di kandang sapi Banjar Petang Suci pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 19.30 Wita. Saat beraksi, IMS berpura-pura memikat burung liar sebelum mencuri sapi tersebut.

"Pelaku melakukan aksinya dikarenakan faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ungkapnya, Senin (8/6/2026).

Hilangnya sapi diketahui keesokan harinya sekitar pukul 07.30 Wita saat korban mengecek ternaknya. Korban hanya menemukan seekor sapi jantan, sementara atap dan pembatas kandang dalam kondisi rusak. Saat memeriksa kandang sebelah, korban mendapati sapi betina bunting miliknya hilang.

Korban sempat mencari di sekitar lokasi, namun tidak menemukan sapi tersebut. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian Rp12,5 juta.

Korban juga mendapati tali pengikat sapinya sudah terputus. Kecurigaan bahwa sapinya dicuri menguat setelah ia menemukan jejak kaki sapi yang menjauh dari kandang. Polisi kemudian menelusuri jejak tersebut yang mengarah ke timur dari lokasi kejadian hingga terakhir terlihat di sekitar Banjar Petang Kelod, Desa Petang, tepatnya di sebelah selatan Pura Pucak Manik Sari.

Berdasarkan petunjuk tersebut, tim Reskrim Polsek Petang melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi dari warga. "Ada salah satu warga awalnya tidak memiliki sapi betina namun tiba-tiba ada sapi betina bunting dikandangnya," jelasnya.

Polisi kemudian mengamankan IMS beserta barang bukti seekor sapi betina bunting. Tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang

Latest News Bali

See More

Terapi Exo-TMS Bisa Hapus Kecanduan Judi Online, Ini Penjelasan Dokter

08 Jun 2026, 21:02 WIBNews