Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bulog Bali Pastikan Distribusi Minyakita Sesuai Ketentuan

Bulog Bali Pastikan Distribusi Minyakita Sesuai Ketentuan
Sidak di pasar tradisional di Denpasar, Pasar Nyanggelan (Dok.IDN Times/istimewa)
Share Article

Denpasar, IDN Times – Perum Bulog Kantor Wilayah Bali melakukan sidak di Pasar Tradisional Denpasar (Pasar Nyanggelan) pada Minggu (7/6/2026). Kegiatan tersebut untuk memastikan distribusi Minyakita di seluruh wilayah Bali berjalan dengan normal.

Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Bali, Simon Melkisedek Lakapu menegaskan, bahwa Bulog telah menyalurkan 786.958 liter dari Januari 2026 sampai hari ini Minyakita ke seluruh pasar tradisional maupun pedagang dan mitra binaan.

“Distribusi telah kami lakukan secara masif ke pasar-pasar tradisional SP2KP, jaringan Rumah Pangan Kita (RPK) dan mitra binaan Bulog. Kami memastikan bahwa seluruh mitra binaan Bulog menjual Minyakita sesuai dengan HET (Harga Ekonomis Tertinggi) yang ditetapkan Pemerintah,” ujarnya.

Bulog Bali mengimbau masyarakat untuk membeli Minyakita melalui jaringan distribusi resmi, pasar tradisional yang bekerja sama dengan Bulog, serta Rumah Pangan Kita (RPK) binaan Bulog agar memperoleh produk dengan harga sesuai ketentuan Pemerintah.

"Harga dari Bulog Rp14.500 per liter, harga jual pedagang atau mitra Bulog ke masyarakat pembeli maksimal Rp15.700 per liter," ungkapnya.

Perum Bulog Kanwil Bali akan terus memperkuat distribusi pangan pokok strategis sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan serta mendukung ketahanan pangan di Provinsi Bali. Bulog Bali secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan distribusi maupun penjualan Minyakita di lapangan bersama dengan Satgas Pangan dan stakeholder terkait.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh produk kebutuhan pokok dengan harga yang wajar dan sesuai ketentuan. Bulog Bali menegaskan, apabila terdapat pedagang maupun distributor yang menjual Minyakita melebihi harga yang telah ditetapkan Pemerintah, maka pihak tersebut bukan merupakan mitra binaan maupun bagian dari jaringan distribusi resmi Perum Bulog Kanwil Bali.

“Kami menegaskan bahwa apabila ditemukan pedagang atau distributor yang menjual Minyakita di atas HET, maka oknum tersebut bukan merupakan pedagang maupun distributor binaan Bulog Bali. Seluruh mitra resmi Bulog telah diberikan arahan dan komitmen untuk mematuhi ketentuan harga yang berlaku,” tambahnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani

Latest News Bali

See More

Bulog Bali Pastikan Distribusi Minyakita Sesuai Ketentuan

07 Jun 2026, 16:30 WIBNews