Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dua Warga Rusia Ditangkap di Bangli Bawa Narkotika

Dua Warga Rusia Ditangkap di Bangli Bawa Narkotika
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya Sih
  • Tim gabungan BNN, Imigrasi, Bea Cukai, dan Polda Bali menangkap dua WNA asal Rusia di Bangli terkait penyelundupan narkotika internasional.
  • Kasus bermula dari informasi Bea Cukai Soekarno-Hatta tentang koper berisi ganja dari Thailand yang dibawa perempuan Rusia berinisial KK menuju Bali.
  • Petugas menyita 7,8 kilogram Hashis serta paspor, ponsel, dan mobil setelah menangkap tersangka laki-laki Rusia SK yang sempat melarikan diri secara ugal-ugalan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Bangli, IDN Times - Tim Gabungan BNN, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bea dan Cukai, serta Polda Bali berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional.

Pelakunya warga negara asing (WNA) asal Rusia yang ditangkap di Dusun Kayang, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, sekitar pukul 08.00 Wita pada Jumat lalu, 5 Juni 2026.

Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menyampaikan pengungkapan bermula dari informasi Bea dan Cukai Soekarno-Hatta terkait adanya tas koper berisi ganja dari Thailand yang dibawa penumpang perempuan asal Rusia berinisial KK (52), dan diduga akan dibawa ke Bali.

BNN RI
Tersangka kasus narkotika ditangkap di Bangli (Dok.IDN Times/istimewa)

Setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, KK diketahui melanjutkan perjalanan menggunakan mobil rental menuju Pelabuhan Ketapang dan menyeberang pukul 01.30 WIB.

Setibanya di Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 03.00 Wita, KK dijemput laki-laki berkebangsaan Rusia berinisial SK (40).

Petugas selanjutnya mengejar tersangka SK yang berusaha melarikan diri setelah menurunkan KK dan tas koper berisi narkotika.

Dalam pelarian itu, SK mengendarai kendaraan dengan laju yang sangat kencang dan ugal-ugalan sehingga menabrak beberapa warga setempat. Hingga akhirnya petugas berhasil menghentikan mobil SK dan menangkapnya di Dusun Kayang.

"Kami telah mengamankan barang bukti narkotika berupa Hashis (bentuk padatan dari tanaman ganja) dengan berat bruto 7,8kg, serta barang bukti non-narkotika berupa paspor, ponsel, dan satu unit kendaraan roda empat," ungkapnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani

Latest News Bali

See More