Sampah Organik Kembali Boleh Dibuang ke TPA Suwung 2 Kali Seminggu

- Pemerintah Bali dan Kementerian Lingkungan Hidup sepakat memperbolehkan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung dua kali seminggu setelah negosiasi panjang.
- Aksi damai melibatkan 230 truk, 60 motor, dan 600 peserta menekan pemerintah agar membuka kembali akses pembuangan sampah tanpa pembatasan.
- Forkom SSB mengajukan tiga tuntutan utama, termasuk permintaan intervensi Presiden dan ancaman mogok massal jika masalah pengelolaan sampah tak segera diselesaikan.
Denpasar, IDN Times - Setelah negosiasi alot antara Gubernur Bali dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) nampak bernapas lega karena mereka boleh membuang sampah organik ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung.
Keputusan ini merupakan hasil aksi damai yang dilakukan sekitar 230 unit truk sampah, 60 unit sepeda motor, dan 600 orang di sepanjang Jalan Ir H Juanda dan Jalan Basuki Rahmat, Renon, pada Kamis (16/4/2026) pagi.
Sebanyak 10 orang perwakilan dari Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali melakukan pertemuan tertutup dengan Gubernur Bali, Kapolda Bali, serta pihak Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali dan Nusra sejak pukul 11.05 Wita hingga 12.41 Wita.
Ketua Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali, I Wayan Suarta, telah menyampaikan tiga tuntutan di antaranya TPA Suwung tetap dibuka tanpa pembatasan buangan sampah dengan tetap melakukan revitalisasi sampai fasilitas pengelolaan sampah menjadi energi listrik PSEL beroperasi.
"Karena ini yang biang keroknya," ungkap Wayan Suarta.
Tuntutan kedua mereka adalah memohon kepada Presiden Republik Indonesia berkenan turun tangan untuk menyelesaikan polemik sampah di bali. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka mereka akan mogok massal mengangkut sampah. Itu menjadi tuntutan ketiga dari pihak Forkom SSB.
Sementara itu, Sekretaris Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali, I Wayan Teddy Brahmancha, menyebutkan pemerintah melonggarkan kebijakan membuang sampah organik terpilah dua kali seminggu mulai pukul 08.00-20.00 Wita. Kebijakan ini berlaku mulai Jumat esok, 17 April 2026. Penjadwalan pembuangan sampah organik ini akan dilakukan minggu depan untuk menertibkan jadwal pembuangan.
"Pak Menteri mengiizinkan kita selaku jasa angkut sampah swakelola untuk membuang sampah organik, baik sampah organik basah maupun sampah organik kering dua kali seminggu," ungkap teddy.


















