Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Imigrasi Janji Sikat WNA yang Tidak Berkontribusi Bagi Bali

Imigrasi Janji Sikat WNA yang Tidak Berkontribusi Bagi Bali
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko melakukan pengukuhan Satgas Dharma Dewata di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Renon pada Rabu 15 April 2026 (IDN Times/Ayu Afria)
Intinya Sih
  • Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan akan menindak tegas WNA yang tidak memberi nilai tambah bagi Bali melalui kebijakan Pintu Tertutup.
  • Kebijakan imigrasi dibagi dua, yaitu Pintu Terbuka untuk WNA yang berkontribusi positif dan Pintu Tertutup bagi yang mengganggu ketertiban serta mengambil peluang kerja warga lokal.
  • Gubernur Bali I Wayan Koster mendukung patroli imigrasi dan koordinasi dengan kepolisian untuk menangani pelanggaran hukum oleh WNA demi menjaga keamanan dan kenyamanan daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Denpasar, IDN Times - Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, berjanji akan menindak tegas warga negara asing yang tidak memberikan nilai tambah terhadap lingkungan pariwisata setempat atau mereka yang masuk di kategori policy Pintu Tertutup. Hal tersebut disampaikan di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Renon pada Rabu (15/4/2026) pagi usai apel gelar pasukan Patroli Keimigrasian Dharma Dewata.

"Apa yang akan kami lakukan ini mungkin tidak mudah, akan ada perlawanan ke depannya baik secara langsung atau tidak langsung melalui pihak-pihak tertentu," ungkapnya.

Menurutnya ada dua policy yang saat ini menjadi panduan penegakan hukum dan penindakan terhadap WNA di wilayah pariwisata. Pertama, Pintu Terbuka yang diberikan kepada WNA yang memberikan nilai tambah kepada masyarakat. Kedua, Pintu Tertutup bagi WNA yang tidak memberikan nilai tambah, menganggu ketertiban dan keamanan bahkan bisa mengakuisisi pekerjaan masyarakat lokal.

Sementara itu Gubernur Bali, I Wayan Koster mengandalkan patroli imigrasi dalam menangani kasus yang muncul dan dilakukan oleh WNA. Pemerintah Provinsi Bali akan terus berkoordinasi terhadap penertiban dan penindakan WNA yang melanggar hukum. Jika WNA melanggar hukum maka penanganan akan dilakukan oleh kepolisian setempat dan pelanggaran lain kategori tertentu akan ditangani oleh keimigrasian.

"Ini sangat penting dalam rangka penanganan sejumlah kasus yang muncul yang dilakukan oleh orang asing. Belakangan agak sering muncul kejadian yang membuat suasana kenyamanan, keamanan Bali ini terganggu," terangnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Bali

See More