Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sidang Kasus Tomy Priatna, Jaksa Hadirkan 6 Saksi Anggota Polisi

Sidang Kasus Tomy Priatna, Jaksa Hadirkan 6 Saksi Anggota Polisi
Suasana persidangan terdakwa Tomy Priatna Wiria di Ruang Sidang Kartika PN Denpasar. (IDN Times/Yuko Utami)
Intinya Sih
  • Sidang kasus Tomy Priatna menghadirkan enam saksi dari kepolisian, lima dari Polda Bali dan satu dari Mabes Polri, untuk membuktikan dugaan penghasutan aksi demonstrasi 30 Agustus 2025.
  • Saksi I Nyoman Kariyasa memberikan keterangan berbeda dengan BAP terkait unggahan akun @balitidakdiam, hingga majelis hakim mempertanyakan konsistensi dan kapasitasnya sebagai saksi.
  • Kuasa hukum menyoroti pelanggaran prosedur penangkapan serta ketidaktahuan Saksi II terhadap aturan Mahkamah Konstitusi, sementara empat saksi lainnya dijadwalkan bersaksi pada sidang berikutnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Denpasar, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi pada agenda sidang pembuktian JPU dengan Perkara Nomor 287/Pid.Sus/2026/PN Dps di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (14/4/2026). Perkara tersebut adalah sidang terdakwa Tomy Priatna Wiria dengan dugaan kasus penghasutan aksi demonstrasi 30 Agustus 2025 lalu. 

Majelis hakim memulai persidangan sekitar pukul 15.00 WITA. Lalu, keenam saksi JPU yang seluruhnya anggota Polri memasuki ruang persidangan. Lima orang saksi adalah anggota personel Polda Bali dan satu orang saksi personel Mabes Polri. Suasana sidang memanas, keterangan Saksi I Nyoman Kariyasa dalam persidangan berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Hakim pertanyakan kualitas salah satu saksi

Dalam BAP, Saksi I, Nyoman Kariyasa mengatakan unggahan akun Instagram @balitidakdiam yang diduga milik Tomy menimbulkan kerusuhan. Hal tersebut Saksi I simpulkan berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian. Namun, setelah dicecar kuasa hukum, Saksi I mengaku tidak menemukan unsur ajakan kerusuhan dalam unggahan tersebut. Saksi I juga tidak memiliki kapasitas melakukan verifikasi unggahan konsolidasi aksi yang diunggah pada 29 Agustus 2025 lalu.

Majelis hakim juga meminta agar Saksi I membaca dakwaan, sebelum memberikan kesaksian di persidangan. Kualitas Saksi I juga dipertanyakan majelis hakim sebab jawaban yang kerap inkonsisten dan berbelit-belit. Saksi I adalah anggota Polri yang berjaga di dalam Kantor Polda Bali saat demonstrasi 30 Agustus 2025 lalu.

Sementara, Saksi II, Daniel T, adalah personel Mabes Polri yang datang langsung dari Jakarta ke PN Denpasar. Saksi II datang ke Bali tanggal 18 dan 19 Desember 2026  untuk menangkap Tomy. Tidak ada surat penangkapan yang ditujukan kepada Tomy. Selama tiga hari berada di Bareskrim Polri, Tomy tidak mendapatkan akses pendampingan hukum. Saat bersamaan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah mencoba ajukan pendampingan saat Tomy ditahan di Bareskrim Polri. 

Kuasa hukum ragukan keterangan saksi

Kuasa Hukum Terdakwa, I Made ‘Ariel’ Suardana menyampaikan keraguannya atas keterangan Saksi I yang mengatakan pelaporan akun @balitidakdiam adalah inisiatif pribadi. Unggahan akun tersebut menunjukkan poster bertuliskan aparat keparat, lawan kekerasan negara. Selama persidangan, Ariel menilai Saksi I tidak mampu memahami frasa unggahan tersebut. 

“Dia sendiri sebenarnya tidak memahami frasa itu tapi dia sekadar melaporkan kemudian follow up ke teman-temannya sendiri,” ujar Ariel di PN Denpasar. 

Ariel juga mengungkapkan Saksi II tidak mengetahui ketentuan Mahkamah Konstitusi, bahwa seseorang harus diperiksa sebagai saksi lebih dulu, sebelum diperiksa sebagai tersangka. Penyitaan nota penatu, makanan, dan foto keluarga Tomy bagi Ariel tidak relevan untuk kasus ini. Saksi II juga kerap mengucapkan tidak tahu atas pertanyaan kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum lainnya, Ignatius Rhadite menanggapi bahwa laporan polisi tidak sah karena ada mekanisme prosedur semestinya polisi harus melihat langsung kejadian. Namun, Saksi I tidak melihat langsung kejadian atau peristiwa yang dilaporkan. “Hampir seluruh keterangan yang disampaikan oleh saksi adalah pendapat asumsi, yang didapatkan dari pihak ketiga, itu bukanlah suatu peristiwa yang dia ketahui secara langsung,” ujar Rhadite.

Adapun empat saksi lainnya belum memberikan keterangan pada persidangan hari itu. Melalui evaluasi persidangan, proses sidang selanjutnya akan dimulai lebih pagi yakni pukul 09.00 WITA dengan agenda keterangan empat saksi dari JPU.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Bali

See More