Solidaritas Masyarakat Sipil Kawal Sidang Perdana Tomy Priatna

- Tomy Priatna menjalani sidang perdana di PN Denpasar atas dakwaan terkait pasal penghasutan, UU ITE, KUHP, dan UU Perlindungan Anak.
- Kuasa hukum menilai dakwaan tidak sesuai dengan substansi unggahan media sosial Tomy yang hanya berisi ajakan konsolidasi aksi solidaritas.
- Berbagai elemen masyarakat sipil hadir menunjukkan solidaritas, menilai kasus Tomy sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis kritis.
Denpasar, IDN Times - Aktivis mahasiswa dan pegiat Aksi Kamisan Bali, Tomy Priatna Wiria menjalani sidang perdana dengan Perkara Nomor 287/Pid.Sus/2026/PN Dps pada Selasa (17/3/2026).
Sidang perdana Tomy berlangsung di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Mengenakan kemeja putih lengan panjang dan rompi oranye, Tomy tersenyum menyambut solidaritas masyarakat sipil terhadapnya.
Persidangan dimulai dengan pembacaan dakwaan dari Majelis Hakim PN Denpasar. Majelis hakim yang mengadili perkara ini, satu di antaranya adalah Wakil PN Denpasar Putu Gde Novyartha.
1. Hakim mendakwa Tomy dengan berbagai pasal

Kuasa hukum Tomy dari Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi (KABUD), I Made Suardana mengatakan dakwaan majelis hakim mendakwa kliennya dengan sejumlah pasal. “Yang pertama tentang tuduhan menghasut mengakibatkan situasi kegaduhan. Yang kedua, berkaitan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” ujar Suardana.
Ada dua pasal dalam UU ITE menjadi termasuk dalam dakwaan, yakni Pasal 28 UU ITE mengenai larangan penyebaran informasi elektronik bermuatan bohong, menyesatkan, atau menimbulkan kebencian. Termasuk Pasal 45 UU ITE mengatur sanksi pidana penjara serta denda penyebaran konten ilegal.
Dakwaan lainnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 243 dan 247. Kedua pasal tersebut mengandung substansi penyebaran konten digital dengan maksud penghasutan, ancaman pidana maksimal empat tahun. Regulasi lainnya pada dakwaan tersebut yakni Undang-Undang Perlindungan Anak.
2. Dakwaan dinilai tidak sesuai substansi

Suardana mengkritisi berbagai regulasi mendakwa Tomy tidak sesuai dengan substansi dan muatan unggahan kliennya di media sosial. Menurutnya, pada dakwaan UU Perlindungan Anak tidak termuat dalam unggahan Tomy. “Kalau peristiwa yang dia posting itu di dalam IG (Instargram)-nya atau dalam platform media sosialnya, saya kira gak ada soal itu,” imbuh Suardana.
Dakwaan majelis hakim merujuk pada unggahan Tomy untuk mengajak masyarakat hadir dalam konsolidasi aksi 30 Agustus 2025 lalu. Melalui unggahan itu, Tomy mengundang publik untuk berkonsolidasi sebelum aksi sebagai respon keresahan atas kebijakan dan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas karena dilindas kendaraan taktis (rantis) Polri.
Unggahan itu menurut Suardana adalah harapan dari Tomy kepada publik untuk menyuarakan keresahannya. “Saya kira kalau kita melihat substansi ini, lalu dakwaannya melebar ke mana-mana,” kata dia.
3. Solidaritas mengalir untuk Tomy

Berbagai elemen masyarakat sipil hadir bersolidaritas dalam sidang perdana Tomy, dengan berbagai poster agar membebaskan Tomy. Mereka berkumpul di halaman depan Kantor PN Denpasar dengan membuat video pernyataan sikap solidaritas.
Masyarakat sipil menilai yang terjadi pada Tomy dan kasus serupa adalah bentuk kriminalisasi terhadap aktivis dan masyarakat yang kritis. Mereka berteriak agar Tomy dibebaskan dari segala dakwaan.
Tomu ditangkap pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WITA bersama tiga orang aktivis Bali lainnya. Pada tanggal yang sama, tiga orang aktivis dibebaskan, sementara satu orang yakni Tomy ditetapkan sebagai tersangka. Malam harinya, perkara tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan Tomy langsung diterbangkan ke Jakarta.


















