Petugas TPA Mandung Siaga Periksa Sampah dari Warga dan Truk Pengangkut

- TPA Mandung mulai menolak sampah campuran sejak 1 Mei 2026 sesuai SE Bupati Tabanan, hanya menerima sampah residu untuk mendukung pengelolaan berbasis sumber.
- Puluhan petugas UPTD disiagakan secara bergiliran di pintu masuk TPA Mandung guna memastikan setiap armada dan warga membawa sampah yang sudah dipilah.
- DLH Tabanan menyiapkan satgas percepatan serta fasilitas seperti bank sampah untuk edukasi dan penegakan aturan, sementara warga berharap solusi pengolahan sampah organik.
Tabanan, IDNTimes-Sejumlah armada pengangkut sampah dan warga terpaksa putar balik saat hendak masuk ke TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan. Alasannya karena petugas masih menemukan sampah yang diangkut dalam kondisi tercampur atau belum dipilah sehingga ditolak untuk dibuang ke TPA.
Penolakan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan Nomor 07/DLH/2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber mulai diterapkan pada Jumat (1/5/2026). Dalam SE ini, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung hanya menerima sampah residu.
1. Masyarakat belum maksimal melakulan pemilahan

Dalam SE yang berlaku 1 Mei 2026, selain mengatur soal jenis sampah yang masuk ke TPA Mandung, juga mengatur pengolahan sampah organik dan anorganik.
Pantauan IDN Times di lokasi, pada di hari pertama penerapan aturan, sejumlah truk pengangkut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak lolos buang sampah, sebab sampah yang masih dibawa belum dipilah secara maksimal.
Tidak hanya truk, warga yang membawa sampah secara mandiri menggunakan sepeda motor tak luput dari pemeriksaan. Beberapa di antaranya diminta kembali karena belum melakukan pemilahan.
2. Puluhan petugas melakukan pemeriksaan

Kepala UPTD Pengolahan Sampah dan Tinja Kabupaten Tabanan, I Wayan Atmaja, mengatakan, sejak pagi hingga siang hari banyak armada yang datang membawa sampah campuran.
Untuk mengoptimalkan pengawasan, puluhan petugas disiagakan dengan sistem shift. Sebanyak 10 petugas berjaga di pintu masuk TPA dari pukul 08.00-16.00 Wita, dilanjutkan lima petugas pada pukul 16.00-20.00 Wita.
Sementara pada malam hingga pagi hari, pengawasan dilakukan oleh satu petugas jaga ditambah cadangan. "Petugas yang siaga ini semua dari UPTD Mandung. Tiap hari kita siagakan 20 orang," kata Atmaja, Jumat (1/5/2026)
3. DLH Tabanan siapkan Satgas

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya perubahan pola pengelolaan sampah di Tabanan.
Dia mengakui perubahan perilaku masyarakat membutuhkan waktu, tapi harus dibarengi ketegasan dan komitmen. "Untuk itu, DLH Tabanan telah menyiapkan fasilitas pendukung seperti bank sampah yang masih aktif beroperasi untuk membantu proses pemilahan dari sumber," ujarnya.
Penindakan lebih lanjut akan dilakukan jika ditemukan penumpukan sampah, termasuk menurunkan satgas percepatan untuk edukasi hingga penegakan hukum ringan (tipiring). “Kalau terjadi gesekan di masyarakat, Satgas akan turun untuk edukasi. Kita tetap optimis kebijakan ini bisa berjalan," ujar Rai.
4. Masyarakat berharap ada tempat pengolahan sampah organik

Salah satu warga Tabanan, Maya, yang membuka warung makan mengaku sudah mendapatkan informasi mengenai pembuangan sampah residu ke TPA Mandung. "Informasinya sudah sebulan lalu melalui kelompok," katanya.
Ia pun mendapatkan edukasi mengenai pemilahan sampah. "Sampah anorganik itu ada juga jenis-jenisnya. Botol plastik sendiri, kantong plastik sendiri," ujarnya.
Untuk sampah plastik menurut Maya, dikumpulkan dan akan diambil bank sampah sebulan sekali. Ia melanjutkan yang menjadi permasalahan adalah sampah organik. "Apalagi saya buka warung makan. Bingung buang sampah organik karena saya tidak punya lahan kosong buat mengolah," ujarnya.
Ia berharap pemerintah memberi solusi bagi warga yang tidak punya lahan seperti dirinya dalam mengelola sampah organik. "Dipilah saya siap. Cuma bingung dibawa kemana sampah organiknya," katanya.


















