Kala Setra Berperan Penting Sumbang Ruang Terbuka Hijau di Denpasar

- Setra Badung di Denpasar kini jadi tempat berteduh dan berjualan warga, meski ada larangan dari Desa Adat sesuai SK Nomor 10 Tahun 2023.
- Makam di Denpasar berperan penting sebagai benteng terakhir ruang terbuka hijau karena tidak mudah dialihfungsikan dan dijaga kesakralannya oleh masyarakat adat Bali.
- Kota Denpasar masih kekurangan sekitar 5,77 persen ruang terbuka hijau publik untuk memenuhi target minimal 20 persen sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2021.
Denpasar, IDN Times - Sinar matahari begitu terik di Kota Denpasar, trotoar yang mengelilingi area Setra (makam/kuburan) Badung telah menjadi tempat berteduh pengendara sepeda motor. Entah sejak kapan Setra Badung menjadi area berteduh pengendara sepeda motor, tapi seiring waktu, wilayah itu juga menjadi pangkalan para pedagang kaki lima.
Ada penjual tipat tahu, es kelapa muda, siomay, kopi keliling, hingga buah-buahan. Pedagang dan rimbunnya pepohonan di Setra Badung menjadi magnet tersendiri bagi pengendara sepeda motor. Ada yang sekadar duduk bermain gawai, ada juga yang menyantap tipat tahu dan melepas dahaga dengan es kelapa muda.
Berdasarkan data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar Tahun 2011-2031, luas makam di Kota Denpasar 35,40 hektar atau 0,28 persen. Meskipun tak seluas Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik lainnya, makam menjadi andalan sebab fungsinya yang tetap, tidak terpengaruh alih fungsi lahan. Berikut informasi selengkapnya.
Telah terbiasa jualan di dekat makam

Kadek Inten telah 15 tahun berjualan di trotoar tepian Setra Badung, Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat. Setiap hari Inten menjajakan jeruk kintamani dengan mobil pickup berwarna putih. Ia tahu betul tidak boleh berjualan di sepanjang jalan Setra Badung, kecuali saat upacara keagamaan Hindu di Bali dan hari raya. Larangan itu berdasarkan SK Desa Adat Denpasar Nomor 10 Tahun 2023.
Jualan di dekat kuburan tidak membuatnya takut, Inten mengaku telah terbiasa. “Ten takut suba biasa, nak sing dadi jualan driki. Yen ade tibum magedi nutup (Gak takut sudah biasa, ya gak boleh sebenarnya jualan di sini. Kalau ada Satpol PP baru pergi dan tutup),” tutur Inten pada Rabu (29/4/2026).
Sementara itu pengendara ojek online (ojol), Fahri telah menjadikan area trotoar Setra Badung sebagai tempat berteduh, alasannya demi menghemat pengeluaran. “Duduk di sini aja gak perlu belanja supaya lebih hemat ongkos, di sini juga sejuk,” ujarnya.
Makam sebagai benteng terakhir RTH di Kota Denpasar

Pesatnya alih fungsi lahan wilayah perkotaan, memuat makam menjadi harapan terakhir. Berdasarkan jurnal ilmiah berjudul Setra Badung Sebagai Benteng Terakhir Ruang Terbuka Hijau Kota di Denpasar memuat alasan makam diharapkan sebagai solusi permanen pemenuhan RTH publik Kota Denpasar.
Ayu Putu Utari Parthami Lestari sebagai penulis jurnal ilmiah tersebut menekankan hal mendasar makam sebagai solusi permanen RTH publik Denpasar. Seperti misalnya makam di Bali dengan unsur sosial magis, menjadi prinsip teguh krama (warga) adat di Bali agar tidak mengurangi luasan jumlah makam atau menyerobotnya. Ada unsur kepercayaan di Bali bahwa mengutak-atik lahan makan akan menyebabkan karma buruk.
Meskipun demikian, RTH publik juga berfungsi sebagai ruang interaksi masyarakat, sehingga demi tetap menjaga kesakralan makam, penulis jurnal ilmiah menyarankan hanya beberapa titik tertentu di makam yang dapat menjadi ruang publik bagi semua orang.
Denpasar kekurangan ruang terbuka hijau

Diskursus terimpitnya ruang terbuka hijau di Kota Denpasar telah bergulir sejak lama. Perda Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2021 Tentang RTRW Kota Denpasar mencatat total luas RTH Publik Kota Denpasar sebesar 1.792,12 hektar. Besaran tersebut adalah 14,23 persen dari luas Kota Denpasar.
Perda itu juga menyebutkan bahwa pengembangan RTH publik minimal 20 persen, artinya butuh 5,77 persen untuk memenuhi target minimal luas RTH publik Denpasar. Sedangkan pengembangan RTH secara keseluruhan termasuk RTH privat yaitu 30 persen dari luas wilayah kota. Pengembangan ini harus sesuai dengan kondisi, karakter, dan fungsi ekosistemnya.
Akademisi Arsitektur Tradisional Bali dan Pegiat Tata Ruang, Prof. Putu Rumawan menyampaikan di samping mendorong RTH publik, penting juga menyoroti RTH privat dengan target minimal 10 persen.
“Jadi telajakan (ruang terbuka di luar rumah orang Bali) itu merupakan sumbangan dari masyarakat. Natah (halaman rumah) sumbangan dari masyarakat. Nah, ini kan banyak dilanggar sekarang, bukan dilanggar saja masyarakat tidak ngeh (menyadari),” jelasnya pada Selasa (28/4/2026).
Menurut Rumawan, pemerintah semestinya lebih aktif memberikan sosialisasi ketersediaan RTH privat di setiap rumah. Ia menyarankan agar ada penggambaran area atau blok yang dapat disisihkan setiap rumah tangga untuk RTH privat. Gambaran itu dapat dibagikan maupun disebarkan melalui ruang-ruang publik.


















