Saksi Akui Molotov Bukan Pengaruh Instagram Bali Tidak Diam

Sidang kasus dugaan penghasutan oleh pemilik akun @balitidakdiam menghadirkan empat saksi, dengan keterangan yang dinilai melemahkan dakwaan terhadap Tomy Priatna Wiria.
Saksi massa aksi mengaku tindakan membawa dan melempar molotov bukan dipengaruhi unggahan @balitidakdiam, melainkan dorongan pribadi serta kemarahan atas isu sosial dan ekonomi.
Kuasa hukum menyoroti kejanggalan bukti digital dari Telkomsel dan proses penyidikan yang dianggap cacat formil, menegaskan tidak ada bukti kuat bahwa Tomy melakukan penghasutan.
Denpasar, IDN Times - Sidang kasus dugaan penghasutan demonstrasi 30 Agustus 2025 kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (27/4/2026).
Empat saksi dihadirkan jaksa dalam agenda pembuktian. Para kuasa hukum terdakwa Tomy Priatna Wiria menilai, keterangan para saksi ini banyak melemahkan dakwaan Tomy, si pemilik akun Instagram @balitidakdiam.
Saksi polisi siber dinilai cacat formil

Saksi pertama, anggota Direktorat Siber Polda Bali, menerangkan bahwa patroli siber dilakukan berdasarkan surat perintah tugas. Namun Kuasa Hukum Tomy, Aryantha Wijaya, menemukan kejanggalan serius dalam kronologinya.
Surat perintah patroli siber diterbitkan pada 5 Agustus 2025, sebelum demonstrasi terjadi pada 30 Agustus 2025. Adapun berita acara pemeriksaan (BAP) saksi tersebut bertanggal 19 Agustus 2025, sementara keterangan baru disampaikan pada 19 Januari 2026.
"Kualifikasi saksi tersebut, baik dalam berita acara ataupun dalam persidangan, sangat prematur dan mengandung kecacatan secara formil," kata Aryantha.
Satu hal yang dinilai menguntungkan terdakwa adalah saksi polisi siber sendiri mengakui bahwa konten poster akun @balitidakdiam tidak memuat ajakan kekerasan, hanya seruan untuk hadir dalam aksi damai.
Saksi massa aksi, molotov bukan karena Instagram Bali Tidak Diam

Saksi kedua dan ketiga adalah massa aksi pada demonstrasi 30 Agustus 2025 lalu. Saksi kedua merupakan terpidana atas kasus membawa bom molotov saat aksi. Lalu, saksi ketiga dengan kasus pelemparan. Keduanya menyatakan bahwa tindakan mereka tidak dipengaruhi oleh unggahan @balitidakdiam.
Saksi kedua, Muhammad Fahmi (19 tahun), mengaku idenya membuat molotov berasal dari berbagai unggahan media sosial secara umum, bukan dari akun milik Tomy. Sambil menangis, ia menegaskan tindakannya murni atas inisiatif sendiri. Ia tidak mengetahui siapa pemilik akun @balitidakdiam.
Fahmi dan saksi ketiga sama-sama menyebut kehadiran mereka dalam demonstrasi dipicu oleh kemarahan atas kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dilindas kendaraan taktis polisi, serta sorotan terhadap tunjangan tinggi anggota DPR RI di tengah kesulitan ekonomi.
Kuasa Hukum Tomy, Ni Putu Candra Dewi, mengatakan ide Fahmi membuat dan membawa bom molotov saat demonstrasi tersebut tidak dapat dikaitkan dengan unggahan Instagram Bali Tidak Diam. Ia menegaskan persoalan yang sebenarnya jauh lebih krusial adalah permasalahan struktural yang dihadapi negara, bukan menagih tanggung jawab suatu akun media sosial.
“Misalnya sempat disampaikan oleh Fahmi (saksi dua) bahwa idenya untuk membuat molotov itu adalah dari sosial media. Namun tidak bisa disangkutpautkan dengan apa yang diposting oleh Bali Tidak Diam, dalam hal ini Tommy sebagai pemilik akun tersebut,” papar Candra.
Keadilan harus ditegakkan

Merespons keterangan para saksi, Tomy menyayangkan adanya intimidasi yang dialami mereka selama pemeriksaan di Kepolsian Daerah (Polda) Bali. Dengan mata berkaca-kaca, ia menegaskan perjuangannya tidak hanya untuk dirinya sendiri.
"Keadilan harus tetap ditegakkan. Saya bersama korban yang diintimidasi dan mendapat kekerasan. Saya sampai hari ini tetap ingin semua tahanan politik se-nasional dibebaskan dan dibersihkan namanya," ucap Tomy.
Data Telkomsel dipertanyakan

Saksi keempat dari Telkomsel Bali-Nusra menjelaskan bahwa pihaknya hanya menyerahkan data alamat IP pengguna jaringan Telkomsel pada rentang 29 Agustus–1 September 2025 kepada penyidik, tanpa menganalisis atau menyimpulkan apa pun. Data tersebut juga memuat NIK pengguna.
Tomy membantah keterangan ini. Ia mengaku baru beralih menggunakan kartu SIM Telkomsel pada pertengahan September 2025, setelah rentang waktu yang dimaksud.
Kuasa Hukum Tomy, Ignatius Rhadite, pun mempertanyakan logika pembuktian yang digunakan. Laporan pidana baru dibuat pada 20 September 2025, sementara data IP baru dikumpulkan dari Telkomsel pada Desember 2025, sementara tersangka sudah ditetapkan lebih awal.
"Sudah ada tersangka dulu, baru dicari pembenarannya. Kita harus melihat kualitas dari bagaimana bukti itu didapatkan," kata Rhadite.
Tim kuasa hukum secara keseluruhan menegaskan bahwa proses persidangan ini menunjukkan tidak ada bukti kuat bahwa Tomy melakukan penghasutan, dan menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis.

















