Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

6 WNA Dideportasi dari Bali, Overstay hingga Rusak Properti

6 WNA Dideportasi dari Bali, Overstay hingga Rusak Properti
Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi sejumlah WNA (IDN Times/Ayu Afria)
Intinya Sih
  • Enam WNA dari Selandia Baru, Kanada, dan India dideportasi dari Bali karena pelanggaran izin tinggal serta gangguan ketertiban umum dalam rentang 10–12 Juni 2026.
  • Dua WNA, FRP dan SSP, terlibat tindakan merusak properti serta menolak membayar tagihan hotel sehingga dinilai mengganggu keamanan masyarakat dan langsung direkomendasikan untuk deportasi.
  • Empat WNA lainnya terbukti overstay hingga puluhan hari, termasuk RNB asal Selandia Baru yang melebihi izin tinggal 56 hari, melanggar Pasal 78 ayat 2 UU Keimigrasian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Badung, IDN Times - Sebanyak enam Warna Negara Asing (WNA) dideportasi dari Bali, yaitu RNB (54) asal Selandia Baru, FRP (51) asal Kanada, serta empat WNA asal India berinisial SS (27), GS (21), BS (32), dan SSP (29).

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Teguh Mentalyadi menjelaskan, pendeportasian berawal dari berbagai kasus pelanggaran ketertiban umum dan izin tinggal. Proses pemulangan paksa dilakukan secara bertahap melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar. RNB dideportasi terlebih dahulu pada 10 Juni 2026, disusul FRP pada Kamis 11 Juni 2026. Sementara empat WN India SS, GS, BS, dan SSP diterbangkan ke negara asalnya pada Jumat, 12 Juni 2026.

"Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan dari 5 tahun hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup bagi," ungkapnya.

1. WNA merusak properti milik masyarakat

Rudenim Denpasar
Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi sejumlah WNA (IDN Times/Ayu Afria)

Salah satu WNA, yaitu FRP dilaporkan mengamuk serta merusak properti di Perumahan Griya Adi Jaya, Sukasada, Buleleng, pada 9 Mei 2026. Setelah diamankan Polres Buleleng, diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja pada 11 Mei 2026. Sembari menunggu proses deportasi, FRP dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 13 Mei 2026.

"Meski izin tinggal kunjungannya berlaku hingga 18 Juni 2026, ia tetap ditindak tegas karena dinilai telah mengganggu keamanan masyarakat," ungkapnya.

2. WNA menolak membayar tagihan makanan dan laundry

Rudenim Denpasar
Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi sejumlah WNA (IDN Times/Ayu Afria)

Di wilayah berbeda, ulah miring dilakukan WN India berinisial SSP di kawasan Ubud, Gianyar. Pada 23 Mei 2026, Polsek Ubud mendatangi sebuah hotel di Jalan Monkey Forest setelah menerima aduan dari masyarakat. SSP dilaporkan mengamuk dan merusak fasilitas hotel berupa botol dan gelas, serta menolak membayar tagihan makanan dan laundry. Lantaran memicu keresahan, SSP diamankan dan langsung direkomendasikan oleh Polsek Ubud ke Kanim Denpasar untuk dideportasi.

"Atas perbuatannya, FRP dan SSP dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.

3. WNA didapati overstay

Rudenim Denpasar
Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi sejumlah WNA (IDN Times/Ayu Afria)

Selain pelanggaran ketertiban, jajaran keimigrasian juga menindak kasus kelebihan izin tinggal (overstay). Perempuan asal Selandia Baru, RNB, overstay selama 56 hari terhitung sejak izin tinggalnya habis pada 26 Februari 2026. RNB terakhir kali masuk ke Indonesia pada 28 Januari 2026 menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan berdalih tidak mengetahui masa berlaku visanya habis.

Tindakan tegas serupa juga menyasar tiga WN India lainnya yang diamankan Kanim Ngurah Rai di sebuah hotel di kawasan Kuta pada akhir April 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SS diketahui overstay selama 70 hari, sedangkan GS dan BS masing-masing kedapatan melebihi izin tinggal 30 hari. RNB, SS, GS, dan BS dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat 2 Undang-Undang yang sama.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari

Latest News Bali

See More