Polres Jembrana Tangkap 4 Pelaku Bobol Rumah, Curi Uang hingga Emas

- Polres Jembrana berhasil menangkap empat pelaku pencurian di berbagai lokasi sepanjang April 2026, berkat laporan masyarakat dan gerak cepat tim opsnal di lapangan.
- Kasus yang terungkap mencakup pencurian alpukat, iPad, uang tunai Rp5 juta untuk judi online, hingga perhiasan emas senilai Rp16 juta dengan modus memanfaatkan kelengahan korban.
- AKP I Gede Alit Darmana mengimbau warga meningkatkan keamanan rumah dengan kunci ganda atau CCTV, sementara para pelaku dijerat Pasal 476 dan 477 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Jembrana, IDN Times - Aksi kriminalitas tidak mengenal tempat dan waktu dan bisa terjadi kepada siapa saja. Sepanjang April 2026, Satreskrim Polres Jembrana bekerja ekstra keras mengamankan para pelaku tindak pidana pencurian yang meresahkan warga. Empat tersangka dari lokasi berbeda berhasil diciduk beserta barang buktinya.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil gerak cepat tim opsnal di lapangan berdasarkan laporan masyarakat.
"Setiap laporan kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan mendalam hingga para pelaku berhasil kami amankan di lokasi persembunyian masing-masing," tegasnya.
Kasus yang ditangani saat ini bisa jadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak menjadi korban selanjutnya.
1. Modus manfaatkan kelengahan korban, curi alpukat hingga iPad

Dua dari empat kasus yang diungkap menonjolkan betapa berbahayanya sikap kurang waspada. Di Desa Kaliakah, seorang pelaku nekat menggasak puluhan buah alpukat langsung dari kebun warga hingga menimbulkan kerugian Rp1,5 juta. Sementara di Desa Batuagung, satu unit iPad raib hanya karena pemilik rumah lupa mengunci pintu.
AKP I Gede Alit Darmana mengingatkan bahwa kejahatan seringkali terjadi bukan hanya karena niat, tapi karena adanya kesempatan.
"Kasus pencurian iPad ini jadi pelajaran penting. Jangan pernah meninggalkan rumah dalam keadaan tidak terkunci, meski hanya sebentar. Pelaku kriminal saat ini sangat jeli memanfaatkan kelengahan sekecil apa pun," imbaunya.
2. Uang hasil curian dipakai pelaku main judi online

Satu kasus yang cukup menyita perhatian terjadi di Kelurahan Lelateng. Pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp5 juta saat korbannya sedang terlelap tidur. Tragisnya, uang yang dikumpulkan korban dengan susah payah tersebut justru habis digunakan pelaku untuk bermain judi online.
Menurut Kasat Reskrim, motif ekonomi memang mendominasi, namun gaya hidup tidak sehat seperti judi online memperparah kondisi tersebut.
"Kami sangat menyayangkan motif pelaku. Ini membuktikan bahwa dampak negatif judi online bisa memicu seseorang melakukan tindakan kriminal nekat terhadap orang terdekat atau tetangganya sendiri," jelas AKP Alit.
3. Bobol rumah dan gasak perhiasan emas hingga uang tunai

Kasus paling menonjol terjadi di Desa Tegalbadeng Barat. Pelaku menggunakan cara dengan mencongkel bagian bangunan rumah untuk masuk dan menggasak perhiasan emas serta uang tunai. Total kerugian korban mencapai Rp16 juta.
Menanggapi hal ini, AKP Gede Alit meminta masyarakat untuk memperkuat sistem pengamanan mandiri di rumah masing-masing. Penggunaan kunci ganda atau pemasangan CCTV sangat disarankan untuk mempersempit ruang gerak pelaku curat (pencurian dengan pemberatan).
"Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 476 dan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kami tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang mengganggu kondusivitas di wilayah Jembrana," pungkasnya.


















